Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Pesan Kalagit Bagi 24 JPTP Sitaro Ikut Uji Kompetensi

Angel Rumeen • Kamis, 28 Agustus 2025 | 21:50 WIB
Photo
Photo

MANADOPOST.ID— Visi dan misi Bupati Chyntia Kalangit dan Wakil Bupati Heronimus Makainas (Cika-Hero) Sitaro Masadada terus direalisasikan. Hal itupun diperkuat dengan adanya figur-figur terbaik yang bakal mengisi kursi jabatan tinggi Eselon II dan III.

Hal ini terlihat lewat uji kompetensi kepada 24 pejabat yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang dipusatkan di Gedung Media Center, Kantor Bupati Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro), Kamis (28/08/25).

Terkait kegiatan ini, informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan jika uji kompetensi meliputi 2 tahapan, yakni penulisan makalah dan wawancara.

Sementara itu, Bupati Chyntia menyebutkan jika pelaksanaan uji kompetensi ini sangat vital serta perlu dilaksanakan karena merupakan bagian dari tata kelola kepegawaian yang profesional dan berintegritas.

“Hasil dari proses ini akan menjadi dasar yang objektif dan transparan dalam melakukan penataan pejabat pimpinan tinggi Pratama. Oleh karena itu, saya mengimbau kepada seluruh peserta untuk mengikuti tahapan ini dengan penuh kesungguhan, integritas, serta menjunjung tinggi etika sebagai ASN,” ujar Bupati Chyntia.

Ia juga menyampaikan bahwa seleksi ini bukan semata-mata sebagai evaluasi kinerja, melainkan juga sebagai momentum refleksi untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalitas pejabat.

“Saya juga ingin agar mulai dari proses hingga hasil akhir seleksi ini harus benar-benar objektif serta transparan,” tegasnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Denny D. Kondoj, menambahkan, pelaksanaan uji kompetensi ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan perundang-undangan yang mengatur mekanisme rotasi dan mutasi jabatan setelah 6 bulan masa kerja kepala daerah definitif.

“Uji kompetensi ini memberikan ruang kepada pimpinan daerah untuk menempatkan pejabat sesuai dengan kebutuhan dan kecocokan terhadap perangkat daerah tertentu. Hasil job fit ini akan menjadi acuan dalam menentukan siapa yang paling tepat untuk menduduki jabatan tertentu,” jelas Kondoj.

Ia menambahkan, seleksi ini juga bertujuan mengisi 5 posisi JPTP yang saat ini masih kosong dan dijabat oleh pelaksana tugas (Plt), melalui mekanisme seleksi terbuka (open bidding).

“Dengan kata lain, proses ini merupakan langkah awal. Setelah uji kompetensi, tahapan selanjutnya adalah open bidding untuk lima jabatan yang saat ini masih lowong. Dengan demikian, seluruh struktur jabatan dapat terisi secara optimal,” tambahnya.

Peserta uji kompetensi merupakan pejabat yang telah mendapat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Satu jabatan, yaitu Inspektur Daerah, tidak mengikuti seleksi karena belum memenuhi masa jabatan minimal 2 tahun, sesuai regulasi yang berlaku.(wtd-03)

Editor : Angel Rumeen