Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

18 Desember Batas Waktu PPPK Lengkapi Dokumen Secara Elektronik

Tanya Rompas • Senin, 15 Desember 2025 | 18:10 WIB
Photo
Photo

MANADOPOST.ID– Kabar Gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, apa pasal. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), resmi mengumumkan alokasi kebutuhan serta tahapan pemberkasan Tahun 2025.

Menurut penjelasan Kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Sitaro Jacson Baginda, pengumuman itu merupakan tindak lanjut dari penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), sekaligus bagian dari upaya penataan tenaga non-ASN secara nasional.

“Pengadaan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 bertujuan memberikan kepastian status dan keberlanjutan kerja bagi pegawai non-ASN yang telah mengabdi di lingkungan Pemerintah Daerah,” ujar Baginda, Senin (15/12/2025).

Diperjelasnya lagi, pengadaan PPPK Paruh Waktu ini dilaksanakan khusus bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Jadi untuk ketentuan peserta yang dapat mengikuti pengadaan ini, meliputi pegawai non-ASN yang sempat mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024, namun tak lulus, atau yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun belum dapat mengisi lowongan kebutuhan yang tersedia," bebernya.

Sembari ditambahkannya juga, berdasarkan penetapan kebutuhan, total alokasi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kepulauan Sitaro Tahun 2025 berjumlah 76 formasi, dengan rincian 2 formasi tenaga guru, 7 formasi tenaga kesehatan, dan 67 formasi tenaga teknis yang tersebar di berbagai perangkat daerah.

"Saya imbau kepada seluruh peserta yang telah dialokasikan agar segera melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), serta mengunggah kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing pada portal SSCASN, paling lambat 18 Desember 2025," harapnya.

Lebih dalam lagi disampaikan Baginda, peserta diwajibkan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) secara langsung yang ditandatangani oleh kepala perangkat daerah atau unit kerja tempat peserta bertugas.

“Kelengkapan dan keabsahan dokumen menjadi tanggung jawab peserta sepenuhnya. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan dokumen tidak dilengkapi, maka peserta dinyatakan gugur atau dianggap mengundurkan diri,” tekannya.

Seluruh tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu sambung Baginda, dilaksanakan secara transparan, objektif, akuntabel, dan tanpa dipungut biaya.

Peserta juga diminta untuk tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan dalam bentuk apa pun karena hal tersebut merupakan tindakan penipuan.

"Saya mengajak seluruh peserta untuk secara aktif memantau perkembangan informasi resmi terkait pelaksanaan PPPK Paruh Waktu melalui kanal resmi Facebook Bkpsdm Sitaro, guna memastikan seluruh tahapan dapat diikuti dengan baik dan tepat waktu," kuncinya.(wtd-03)

Editor : Tanya Rompas