MANADOPOST.ID – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) kembali mengamankan puluhan karung bahan kimia yang diduga berisi sianida (CN) dari sebuah perahu longboat di perairan Kampung Balirangeng, Kecamatan Siau Timur Selatan, Rabu (22/7/26).
Barang bukti tersebut ditemukan setelah anggota Unit URC Satreskrim Polres Sitaro menaruh kecurigaan terhadap sebuah longboat yang melintas di perairan Pulau Siau. Dari hasil pemeriksaan awal, perahu tersebut diketahui mengangkut sekitar 40 karung bahan kimia yang dikemas menggunakan karung bertuliskan AMIGO PLANTERS UREA 40-00.0.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan tiga anak buah kapal (ABK) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya masing-masing berinisial FP (44), warga Kabupaten Minahasa Utara, AN (26), serta IA (30), yang diketahui merupakan warga negara asing (WNA) asal Filipina.
Berdasarkan keterangan anggota Unit URC Satreskrim Polres Sitaro yang pertama kali menemukan perahu tersebut, kecurigaan muncul sekitar pukul 14.28 WITA saat melihat sebuah longboat dengan jenis yang tidak lazim digunakan masyarakat setempat melintas di perairan Kampung Peling.
Anggota kemudian mendokumentasikan pergerakan perahu dan melakukan pemantauan melalui jalur darat menggunakan sepeda motor. Meski sempat mengalami kendala akibat kendaraan yang rusak di tengah perjalanan, pemantauan terus dilakukan hingga longboat tersebut berhenti di perairan Kampung Balirangeng.
Sekitar pukul 17.00 WITA, polisi bersama sejumlah personel lainnya mendekati longboat menggunakan perahu milik warga. Saat dilakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap para ABK, salah seorang di antaranya mengaku muatan yang dibawa merupakan bahan kimia jenis sianida.
Perahu kemudian ditarik ke tepi Pantai Balirangeng sekitar pukul 19.00 WITA. Satu jam kemudian, ketiga ABK beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Sitaro guna menjalani proses penyelidikan.
Penemuan ini menjadi kasus serupa yang kembali terjadi di wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Sitaro. Jalur laut Nusa Utara masih menjadi pilihan utama peredaran bahan kimia berbahaya yang dapat disalahgunakan, termasuk untuk praktik penangkapan ikan secara ilegal menggunakan racun.
Diduga pelaku penyelundup merupakan pemain lama yang menjadi pelaku pengiriman barang terlarang tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Kepulauan Sitaro masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul, tujuan pengiriman, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengangkutan puluhan karung bahan kimia yang diduga sianida tersebut. Polisi juga masih mendalami status kepemilikan barang dan kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam pengiriman melalui jalur laut.
Editor : Alfian Tumuahi