Pria Asal Sulteng Diamankan, Polisi Ungkap Peredaran 43 Paket Diduga Sabu di Pehe, Siau

Alfian Tumuahi • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 20:19 WIB
Press Conference Polres Sitaro terkait penanganan 43 paket sabu di Pehe, Sitaro, Kamis (8/10/26).
Press Conference Polres Sitaro terkait penanganan 43 paket sabu di Pehe, Sitaro, Kamis (8/10/26).

MANADOPOST.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kepulauan Sitaro mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FM alias Fix, 36 tahun, yang diketahui berasal dari Sulawesi Tengah. Polisi juga menyita total 43 paket narkotika yang diduga sabu dari dua lokasi berbeda di wilayah Siau.

Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Sitaro selama kurang lebih tiga hingga empat bulan.

Kapolres Kepulauan Sitaro AKBP Ronald Andry Mauboy, S.E., S.I.K., M.I.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan anggotanya selama kurang lebih tiga hingga empat bulan.

"Pertama ini kita apresiasi kepada Satuan Reserse Narkoba yang telah melakukan penyelidikan hampir sekitar tiga sampai empat bulan," ujar Ronald Mauboy, Kamis (8/10/26).

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi kemudian mengamankan FM alias Fix bersama puluhan paket narkotika yang diduga sabu.

Barang bukti tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di Pelabuhan Dermaga Pehe, Kecamatan Siau Barat.

Di lokasi ini, polisi mengamankan sebanyak 40 paket narkotika yang diduga sabu.

Sementara itu, pengungkapan kembali dilakukan di lokasi kedua yang berada di Kelurahan Tarorane, Lingkungan III, Kecamatan Siau Timur. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan tambahan tiga paket diduga sabu serta satu unit timbangan digital berukuran kecil.

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai 43 paket.

Ronald mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Polda Sulawesi Utara, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamina.


Selain mengungkap jumlah barang bukti, penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan jaringan yang terlibat.

Kapolres menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, narkotika tersebut diduga berasal dari luar wilayah Sitaro, tepatnya dari Palu, Sulawesi Tengah.

"Ini diduga dari luar, jadi pengiriman dari Palu, Sulawesi Tengah," ungkapnya.

Meski asal barang mulai teridentifikasi, Ronald mengatakan penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika tersebut.

"Ini sementara dilakukan oleh pihak penyidik untuk pengembangannya. Tapi yang pasti untuk barang bukti sudah kita amankan dan sudah dicek labor di Polda Sulut dan positif untuk jenis sabu," jelasnya.

Polisi juga masih mendalami tujuan dari 43 paket tersebut, termasuk apakah narkotika itu akan dikonsumsi sendiri atau diedarkan kembali di wilayah Siau.

"Ini masih didalami sama penyidik, tapi barang ini sudah ada dalam kuasa beliau, tersangka, sehingga kita amankan," katanya.


FM alias Fix dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Kepulauan Sitaro juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Menurutnya, penyalahgunaan narkoba bukan hanya berdampak terhadap kesehatan, tetapi juga dapat mengancam masa depan generasi muda.

"Untuk warga masyarakat Kepulauan Siau Tagulandang Biaro diharapkan untuk tidak menggunakan atau konsumsi narkoba karena ini dapat merusak kesehatan, kemudian juga masa depan daripada yang memakai," ujarnya.

Ronald menegaskan, kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap setiap tindak pidana narkotika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kita akan proses sesuai aturan dan mekanisme yang ada," tegasnya.

Ia berharap pemberantasan narkotika dapat terus dilakukan guna mencegah semakin banyak generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

"Ini untuk generasi kita yang akan datang untuk membangun Indonesia, menuju Indonesia emas," pungkasnya.

Editor : Alfian Tumuahi
Narkoba Ronald Andry Mauboy polres sitaro