MANADOPOST.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi menetapkan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 pada bulan November mendatang.
Pedoman resmi penyelenggaraan TKA telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 95/M/2025 yang dirilis awal Juli ini.
TKA dirancang sebagai sistem evaluasi untuk mengukur penguasaan siswa terhadap mata pelajaran inti, dan berbeda dari Asesmen Nasional (AN), baik dari segi materi maupun platform pelaksanaannya. TKA juga tidak dimaksudkan sebagai pengganti AN.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025, TKA akan diikuti oleh siswa tingkat akhir di semua jenjang, yakni kelas 6 SD/MI, kelas 9 SMP/MTs, dan kelas 12 SMA/MA/SMK/MAK atau program pendidikan nonformal sederajat.
Peserta TKA 2025 mencakup siswa jalur formal, nonformal, dan informal yang telah memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) aktif dan valid.
Syarat tambahan untuk keikutsertaan adalah bahwa peserta harus berada di semester terakhir dan memiliki catatan hasil belajar dari tahun-tahun sebelumnya sesuai jenjang masing-masing.
Siswa berkebutuhan khusus juga dapat mengikuti TKA selama tidak memiliki hambatan intelektual yang mengganggu proses asesmen.
Mekanisme pendaftaran TKA dilakukan melalui sekolah dan melibatkan sejumlah tahap verifikasi, mulai dari pengumpulan Surat Pernyataan Keikutsertaan yang ditandatangani orang tua, hingga unggahan pas foto terbaru dalam format digital.
Operator sekolah akan memproses data calon peserta yang kemudian diverifikasi oleh dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, atau kantor Kementerian Agama.
Setelah itu, sekolah dan dinas terkait akan menyusun Daftar Nominasi Sementara (DNS), yang nantinya akan dikonfirmasi oleh siswa.
Untuk jenjang SMA/SMK dan sederajat, peserta wajib memilih mata uji tertentu yang akan dicantumkan dalam DNS.
Setelah data divalidasi dan tidak ada perubahan, kepala sekolah akan menandatangani dan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ke laman resmi TKA.
Tahap selanjutnya adalah penomoran peserta dan penyusunan Daftar Nominasi Tetap (DNT) oleh dinas pendidikan.
Setelah itu, kartu peserta TKA akan diterbitkan dan didistribusikan ke siswa melalui sekolah masing-masing.
Kemendikdasmen menyatakan bahwa petunjuk teknis lebih rinci mengenai tahapan dan jadwal pelaksanaan akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Satuan pendidikan diharapkan mulai mempersiapkan seluruh dokumen dan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. (tkg)
Editor : Kenjiro Tanos