Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Menteri Pendidikan Larang Anak Main Roblox, Alasannya Mengejutkan!

Kenjiro Tanos • Kamis, 7 Agustus 2025 | 21:13 WIB
Mendikdasmen larang anak sekolah main roblox
Mendikdasmen larang anak sekolah main roblox

MANADOPOST.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengimbau agar para murid sekolah dasar tidak bermain game Roblox.

Ia menilai gim daring populer itu menampilkan konten kekerasan yang tidak sesuai bagi anak-anak dan berpotensi berdampak buruk pada perilaku mereka.

Imbauan itu disampaikan Mu’ti saat meninjau program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di SDN Cideng 2, Jakarta Pusat, Senin (4/8).

Dalam kunjungan tersebut, ia menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aktivitas digital anak.

“Kalau main HP, jangan nonton yang ada kekerasan, kata-kata kasar, apalagi yang tidak berguna. Termasuk game blok-blok seperti Roblox itu, jangan dimainkan karena tidak baik,” ujar Mu’ti, dikutip dari Antara.

Menurutnya, anak-anak usia sekolah dasar belum sepenuhnya mampu membedakan antara dunia nyata dan rekayasa digital. Hal ini membuat mereka rentan meniru aksi-aksi dalam permainan, termasuk yang mengandung kekerasan fisik.

“Misalnya di game ada adegan membanting, mereka bisa meniru itu saat bermain dengan temannya. Ini bisa berbahaya,” jelasnya.

Mu’ti menekankan pentingnya pendampingan orang tua saat anak-anak menggunakan gawai. Ia meminta agar penggunaan gadget diarahkan untuk konten yang bersifat edukatif dan bermanfaat.

“Dampingi dan pandu anak-anak. Jangan dibiarkan mengakses konten sembarangan. Mereka butuh arahan agar tidak terpapar hal-hal yang merusak mental dan intelektualnya,” tambahnya.

Sebagai langkah perlindungan, Kemendikdasmen bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah meluncurkan Program Tunas, yang bertujuan melindungi anak dari risiko digital.

Program ini didukung oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Ke depan, pemerintah berencana memperluas jangkauan program ini dengan melibatkan orang tua, sekolah, masyarakat, serta penyedia layanan digital.

“Tolong bantu kami agar anak-anak kita mendapatkan layanan yang mendidik, bukan yang merusak,” pungkas Mu’ti. (tkg)

Editor : Kenjiro Tanos
#mendikdasmen larang main roblox #anak sekolah #mendikdasmen #Roblox