Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Darurat Kekerasan Anak: Setengah Anak Indonesia Pernah Mengalami Kekerasan, Rumah dan Sekolah Jadi Lokasi Terbanyak

Kenjiro Tanos • Senin, 12 Januari 2026 | 19:36 WIB
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. (Istimewa)
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. (Istimewa)

MANADOPOST.ID - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Arifah Fauzi mengungkapkan fakta serius tentang kondisi anak dan remaja di Indonesia.

Berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja Tahun 2024, lebih dari separuh anak Indonesia tercatat pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya.

Arifah menyebut, angka tersebut mencapai 50,78 persen dan menunjukkan situasi yang memprihatinkan. Yang lebih mengkhawatirkan, kekerasan terhadap anak bukan hanya terjadi di masa lalu, tetapi terus berulang.

Dalam 12 bulan terakhir, sebanyak 33,4 persen anak masih mengalami kekerasan, bahkan 3,48 persen di antaranya menghadapi tiga bentuk kekerasan sekaligus.

Menurut Arifah, data ini memperlihatkan bahwa kekerasan terhadap anak bersifat berlapis dan kompleks, bukan kejadian tunggal. Ia menyampaikan hal tersebut saat peluncuran Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman di SMPN 2 Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (12/1/2026).

Ia juga memaparkan temuan dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) yang menunjukkan tren peningkatan laporan kasus kekerasan terhadap anak sepanjang periode 2021 hingga 2025. Lonjakan laporan ini menjadi sinyal bahwa masalah kekerasan masih mengakar kuat di lingkungan terdekat anak.

Fakta lain yang dinilai paling memprihatinkan adalah lokasi terjadinya kekerasan. Mayoritas kasus justru berlangsung di rumah tangga dan sekolah, dua ruang yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak untuk tumbuh, belajar, dan berkembang.

Arifah menegaskan bahwa pencegahan kekerasan terhadap anak tidak bisa dibebankan pada satu pihak saja. Dukungan keluarga, peran guru, serta keterlibatan seluruh warga sekolah menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat secara emosional.

Melalui Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah mendorong sistem perlindungan anak yang lebih menyeluruh di sekolah. Aturan ini diharapkan menjadi benteng bersama agar anak terbebas dari kekerasan dan mendapatkan pendampingan emosional yang mereka butuhkan untuk berkembang secara optimal. (***)

 

Editor : Kenjiro Tanos
#MenPPPA #Kekerasan Anak #perlindungan anak