Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Tiga Mei Pengumuman, Begini Prosedur Kelulusan Siswa

Clavel Lukas • Senin, 26 April 2021 | 08:06 WIB
Ilustrasi Jabatan
Ilustrasi Jabatan
MANADOPOST.ID-Pengumuman kelulusan peserta didik SMA Tahun Ajaran 2020-2021 akan disampaikan 3 Mei 2021. Karena itu satuan pendidikan (Satdik) jelang pengumuman wajib melakukan pengelolaan nilai ujian sekolah, rapat penentuan kelulusan serta penyerahan buku laporan hasil belajar. "Peserta didik yang dinyatakan lulus wajib ditetapkan dalam rapat dewan guru. Kemudian penyampaian kelulusan dapat dilaksanakan Pukul 15.00 Wita secara daring atau aplikasi media lainnya," ujar Kepala Dikda Sulut dr Liesje Grace Punuh MKes melalui Kepala Bidang SMA Arthur Tumipa MPd kepada Manado Post, Minggu (25/4). Tumipa mengatakan, apabila pengumuman kelulusan siswa dilaksanakan secara luring atau luar jaringan, maka harus dibawa secara langsung oleh guru atau tenaga pendidik dan diserahkan secara langsung ke orangtua atau wali siswa di rumah masing-masing dalam sampul amplop tertutup. "Dan penting bagi satuan pendidikan untuk mengarahkan dan mengawasi para peserta didik untuk tidak merayakan kelulusan di dalam sekolah, luar sekolah atau tempat keramaian umum, atau konvoi kendaraan dan tidak melakukan aksi coret mencoret pakaian seragam," tegas Tumipa. Tumipa juga menegaskan bahwa satuan pendidikan SMA di Provinsi Sulut tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan surat keterangan lulus (SKl) kepada peserta didik yang dinyatakan lulus. "Tidak boleh ditahan dengan alasan apapun," pungkas Tumipa. (gre/ite) Editor : Clavel Lukas
#Kelulusan Siswa #SMA #Peserta Didik SMA #Sulut #Coret-coret #MANADO #Pakaian SMA #Prosedur Kelulusan #Siswa SMA #Pengumuman Kelulusan