Terkait Dugaan Kasus Korupsi Universitas Sam Ratulangi, Simak Respons Rektor Unsrat 2014-2022 Prof Ellen Kumaat, Reaksinya Tak Terduga
Filip Kapantow• Jumat, 21 Maret 2025 | 09:48 WIB
Rektor Unsrat 2014-2022 Prof Ellen Kumaat
MANADOPOST.ID - Penyidik Kejati Sulut mengungkapkan adanya dugaan rekening liar dalam kasus dugaan korupsi di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) Unsrat.
“Jumat tanggal 14 Maret 2025, kami dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, turun ke lapangan untuk melakukan penggeledahan dan status penyitaan. Pertama di Rektorat, di ruangan wakil rektor IV, bagian keuangan, serta administrasi dan yang kedua di LPPM Unsrat,” ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Sulut Hartono SH MH, Senin (17/03/25).
“Dari dua tempat tersebut kita peroleh dokumen-dokumen tindak pidana yang sedang kita sidik (penyidikan) sampai saat ini. Kemudian juga ada barang bukti komputer dan sebagainya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana diduga terjadi di kasus tersebut,” ungkap Hartono.
Lanjut dibeberkan Hartono, “Kasus ini terkait masalah penyalahgunaan dana pembayaran kerja sama dengan pihak ketiga. Pihak ketiga ini bisa BUMN, BUMD, bisa pemerintah daerah, baik yang ada di lingkup Sulawesi Utara maupun di luar Sulawesi Utara.”
“Ini diduga sangat merugikan Unsrat sendiri. Dicurigai ada suatu rekening liar di luar. Itulah yang untuk sementara kami sampaikan,” tegas Hartono.
“Pokok perbuatan melawan hukumnya Intinya diduga ada penyalahgunaan dana yang pertanggungjawabannya tidak jelas, karena ada rekening liar di luar tadi. Kemudian, terkait prosedural pelaksanaan penelitian, ini berpengaruh verifikasi terhadap hasil penelitian itu bagi lembaga atau pun BUMN, BUMD yang meminta penelitian terkait Unsrat ini. Sementara, mereka memakai peralatan Unsrat, sarana dan lain sebagainya mengatasnamakan Unsrat,” urainya.
“Kasus yang sementara penyidikan terjadi antara rentang waktu 2015 sampai 2024,” pungkas Hartono.
Sebelumnya, Jaksa Penyidik Kejati Sulut melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen, saat menyambangi kantor Rektorat Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Jumat (14/03/25).
Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Hartono SH MH, bersama dengan Jaksa Penyidik, melakukan penggeledahan dan menyita di Kantor Rektorat Unsrat dan Kantor LPPM Unsrat.
“Penggeledahan ini sehubungan dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana Pembiayaan Kerjasama antara Universitas Sam Ratulangi Manado dengan pihak 3 pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada masyarakat (LPPM) Universitas Sam Ratulangi sejak tahun 2015-2024 yang telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan,” beber Hartono.
Lanjutnya, penggeledahan dilakukan setelah mendapat Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Manado dan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
“Tindakan hukum ini dilakukan untuk mendapatkan barang bukti guna mendukung pembuktian adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut,” tegas jaksa low profile ini.
Penggeledahan dilakukan di dua tempat berbeda. Yakni di Kantor Pusat Unsrat, tepatnya di ruangan Administrasi Wakil Rektor IV, ruangan bagian Keuangan, hingga Administrasi Persuratan.
Kedua, di Kantor LPPM Unsrat di ruangan sekretariat (Bagian Tata Usaha), ruangan Bendahara/Bagian Keuangan dan ruangan PPLH-SDA Unsrat.
“Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 WITA hingga pukul 17.00 WITA, dan diperoleh berbagai dokumen dan barang-barang lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut yang disimpan dalam 8 box kontainer dan 1 koper,” tambah Kasipenkum Kejati Sulut Januarius Bolitobi.
Diketahui, terkait dugaan rekening liar ini bahkan sempat didemo mahasiswa dengan membawa poster dan baliho menyuarakan tuntutan meminta Kemendiktisaintek dan Jaksa Agung mengusut dugaan korupsi pembuatan rekening ilegal yang diduga dilakukan mantan Rektor Unsrat, Prof Ellen Kumaat.
"Sudah lama rekening liar ini dipersoalkan. Akhirnya Kejati Sulut berani juga mengusutnya. Harus diusut tuntas sesuai cita-cita Presiden Prabowo Subianto membasmi korupsi," tegas sejumlah guru besar di Unsrat.
Sayangnya, Prof Ellen Kumaat saat dihubungi baik telepon dan WhatsApp di nomor 0811433***, tidak merespons.
Upaya konfirmasi selama seminggu tak pernah direspons. Bungkam seribu bahasa.
Diketahui, dugaan kasus ini dominan terjadi pada periode, dimana Prof Dr Ir Ellen Joan Kumaat MSc yang menjabat Rektor 2014-2022.
Sekarang Prof Ellen, Staf Khusus Menteri Bidang Tata Kelola dan Akuntabilitas Kemendiktisaintek.
Anak buah Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Prof Brian Yuliarto ST MEng PhD ini, baru saja dilantik 04 Februari 2025. (gnr/vip)