Dalam pemberitaan tersebut, kuasa hukum penggugat menyebut bahwa “Rektor Unima terbukti melakukan plagiasi tulisan ilmiah.” Pernyataan ini dinilai pihak Unima sebagai bentuk kesimpulan sepihak dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang masih berjalan.
Kepala Humas Universitas Negeri Manado, Drs. Titof Tulaka, S.H., M.A.P., menegaskan bahwa proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta masih berlangsung dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami menghargai pandangan semua pihak, termasuk kuasa hukum penggugat. Namun perlu digarisbawahi bahwa proses hukum ini belum selesai. Karena itu, tidak tepat apabila ada pihak yang secara prematur menyatakan seseorang terbukti bersalah,” tegas Titof, Rabu (29/10/2025).
Titof menambahkan, sejak awal persidangan, Rektor Unima telah menunjukkan sikap kooperatif dan menghormati setiap tahapan proses hukum yang berjalan terbuka. Ia menekankan bahwa Unima tidak melakukan intervensi apa pun dalam perkara tersebut, namun berkewajiban menjaga nama baik institusi dari pemberitaan yang tidak berimbang.
“Unima adalah lembaga pendidikan tinggi negeri yang menjunjung tinggi kejujuran akademik sekaligus menghormati supremasi hukum. Karena itu, kami mengajak semua pihak untuk bersikap objektif, proporsional, dan menahan diri sebelum ada keputusan resmi majelis hakim,” ujarnya.
Lebih lanjut, Titof menegaskan pentingnya menjunjung prinsip jurnalisme berimbang dan berbasis fakta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Ia menilai publik berhak mendapatkan informasi yang akurat, tidak menghasut, dan tidak menyesatkan.
“Fakta persidangan tidak bisa ditarik secara parsial atau ditafsirkan sepihak oleh salah satu pihak berperkara. Kebenaran hukum hanya dapat ditegaskan melalui putusan pengadilan yang sah dan berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Humas Unima juga menegaskan bahwa seluruh proses pemilihan dan penetapan Rektor Unima telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta diawasi langsung oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
“Proses pemilihan Rektor Unima berlangsung transparan dan sesuai regulasi. Karena itu, pernyataan yang mendahului putusan pengadilan bukan hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi membentuk opini publik yang keliru,” tambahnya.
Menutup klarifikasi tersebut, pihak Humas Unima mengimbau seluruh civitas akademika, alumni, serta masyarakat luas untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan yang belum terverifikasi, dan menyerahkan seluruh proses kepada lembaga peradilan yang berwenang.
“Mari kita hormati proses hukum dan jaga nama baik Universitas Negeri Manado sebagai rumah besar akademik yang berintegritas. Setelah pengadilan memutuskan, barulah publik dapat menilai secara objektif dan adil,” pungkas Titof.(ler)
Editor : Lerby Fabio Tamuntuan