Dr. Lesza Leonardo Lombok, S.H.,LLM
Oleh:
FITASARI AGUS
NIM: 25815010
Mata Kuliah: Sosiologi Hukum
Latar Belakang
Dimana ada masyarakat disana pasti ada hukum (ubi Societas ibi ius). Hukum ada pada setiap masyarakat manusia dimanapun juga dimuka bumi ini.
Bagaimanapun primitifnya manusia dan bagaimanapun modernnya suatu masyarakat pasti mempunyai hukum. Oleh karena itu keberadaan hukum sifatnya universal.
Hukum tidak bisa dipisahkan dengan masyarakat, tetapi justru mempunyai hubungan timbal balik antara keduanya. Hukum mengatur kehidupan manusia sejak berada dalam kandungan sampai meninggal dunia.
Hukum mengatur semua aspek kehidupan masyarakat baik ekonomi, politik, sosial, budaya dan sebagainya. Tidak ada satupun aspek kehidupan manusia dalam masyarakat yang luput dari sentuhan hukum.
Dengan demikian hukum itu berada dalam masyarakat, karena masyarakatlah yang membentuk hukum. Keadaan dan perkembangan hukum senantiasa dipengaruhi oleh masyarakat, sehingga hukum merupakan manifestasi dari nilai-nilai kehidupan masyarakat dimana hukum itu berlaku.
Dalam kehidupan modern, hukum memiliki posisi yang cukup sentral. Kita dapat mencatat bahwa hampir sebagian besar sisi dari kehidupan kita telah diatur oleh hukum, baik yang berbentuk hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis.
Hukum sebagaimana dikemukakan di atas adalah hukum dalam arti luas, ia tidak hanya sekadar peraturan tertulis yang dibuat oleh penguasa atau badan khusus pembuat undang-undang atau dengan kata lain hukum bukan hanya sesuatu yang bersifat normatif. Hukum juga merupakan fenomena sosial yang tertuang dalam perilaku manusia atau lebih tepatnya perilaku sosial.
Hukum dapat dikatakan sebagai konsensus yang harus diterima bersama sebagai aturan yangwajib di taati dan didukung oleh suatu kekuasaan dalam mempengaruhi kebiasaan-kebiasaanagar selalu berada pada kondisi kesusilaan dalam mewujudkan keserasian keselarasan dankeseimbangan dalam hidupnya.
Menurut Sunaryati Hartono ada 4 fungsi hukum dalam pembangunan yaitu: 1. Hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan. Hukum sebagai sarana pembangunan. Hukum sebagai sarana penegak keadilan. Hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat.
Dimana hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan berfungsi mewujudkan kehidupan dalam bermasyarakat secara serasi, selaras dan seimbang. Keserasian, keselarasan dan keseimbangan tersebut belum tentu dapat berjalan bersamaan dengan hukum.
Dalam hal ini bisa saja terjadi aneka bentuk kejahatan dalam masyarakat yang merupakan bentuk ketidakseimbangan dalam masyarakat tersebut dan hukum sebagai alat pemeliharaketertiban dan keamanan tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik.
Pengaruh Sosiologi Hukum dalam Perspektif Peran Kejaksaan
Sosiologi hukum untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh seorang Itali yang bernama Anzilotti, pada tahun 1882. Sosiologi hukum pada hakekatnya lahir dari hasil-hasil pemikiran para ahli, baik di bidang filsafat hukum, ilmu maupun sosiologi Sosiologi hukum.
Pada saat ini sedang perlu diketahui bahwa sosiologi hukum berkembang pesat. Ilmu ini diarahkan untuk menjelaskan hukum positif yang berlaku, artinya isi dan bentuknya berubah-ubah menurut waktu dan tempat, dengan bantuan faktor kemasyarakatan.
Dalam hukum dan sosiologi sebagai sebuah disiplin intelektual dan bentuk praktik professional memiliki kesamaan ruang lingkup. Namun, sama sekali berbeda dalam tujuan dan metodenya. Hukum sebagai sebuah disiplin ilmu memfokuskan pada studi ilmiah terhadap fenomena sosial.
Perhatian utamanya adalah masalah preskriptif dan teknis. Sedangkan sosiologi memfokuskan pada studi ilmiah terhadap fenomena sosial. Meskipun demikian, kedua disiplin ini memfokuskan pada seluruh cakupan bentuk-bentuk signifikan dari hubungan-hubungan sosial.
Dalam praktiknya kriteria yang menentukan hubungan mana yang signifikan seringkali sama, yang berasal dari asumsi-asumsi budaya atau konsepsi-konsepsi relevansi kebijakan yang sama.
Pengaruh Sosiologi Hukum dalam Perspektif Peran Jaksa
Hukum sebagai sebuah disiplin ilmu memfokuskan pada studi ilmiah terhadap fenomena sosial. Perhatian utamanya adalah masalah preskriptif dan teknis. Sedangkan sosiologi memfokuskan pada studi ilmiah terhadap fenomena sosial.
Kesimpulannya terletak pada akta bahwa Ilmu hukum normatif lebih mengarahkan kepada kajian law in books, sementara sosiologi hukum lebih mengkaji kepada law in action. Bagaimana menyeimbangkan kajian hukum dari law in books dan praktik hukum dalam law in action, berikut ini akan diulas Peran advokad dalam peranannya sebagai agen hukum dalam menjawab fenomena sosial yang berkembang dalam masyarakat.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan secara tegas bahwa “negara Indonesia adalah negara hukum” (vide pasal 1 ayat (3) UUD 45-perubahan ketiga- disahkan MPR 10-11-2001). Prinsip negara hukum menuntut antara lain adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before the law).
Oleh karena itu, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga menentukan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Ahli berpendapat, bahwa dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi Jaksa sebagai Peran yang bertanggungjawab adalah merupakan hal yang sangat penting, di samping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian.
Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Jaksa, melalui jasa hukum yang diberikan, Jaksa menjalankan tugas Perannya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum.
Jaksa sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia. Selain dalam proses peradilan, peran Jaksa juga terlihat di jalur Peran di luar peradilan.
Kebutuhan jasa hukum Jaksa di luar proses peradilan pada masa saat sekarang semakin meningkat, sejalan dengan berkembangnya kebutuhan hukum masyarakat terutama dalam memasuki kehidupan yang semakin terbuka dalam pergaulan antar bangsa di dunia.
Berkaitan dengan tugas dan peranan seorang Jaksa dalam kehidupan sosial masyarakat, di bawah ini akan diulas objek sosiologi hukum yang akan menjadi fondasi utama dalam melihat sejauh mana peranan sosiologi hukum dalam menjadi panduan dan tolak ukur seorang Jaksa dalam menjalankan tugas dan peranan utamanya bagi masyarakat.
1. Jaksa dalam kelompok sosial
Dalam pandangan sosiologi hukum, ia melihat hukum sebagai upaya untuk memahami bentuk kelompok sosial dalam masyarakat. Kelompok sosial ini memiliki peranan penting dalam aspek hukum, hal itu berlandaskan bahwa kelompok sosial sebagai kesatuan yang memiliki peraturan tersendiri.
Dalam perspektif tersebut, menjadi terang bahwa seorang Jaksa dalam kapasitasnya memahami kelompok sosial dalam masyarakat. Kehadiran kelompok sosial memainkan peranan dalam tugas pokok seorang Jaksa dimana melalui peranannya satu idealisme hukum dapat menjadi landasan atau sebagai pengaruh dalam membentuk prespektif hukum yang komprehensif dalam kelompok sosial masyarakat yang beragam.
Disinilah akan diuji seberapa dalam pengetahuan dan seberapa baik kompetensi seorang Jaksa dalam mengadvokasi lingkungan sosial di sekelilingnya.
2. Jaksa dengan kebudayaan
Hukum dapat dilihat sebagai proses dalam unsur kebudayaan yang mengakar dalam kehidupan manusia. Hukum dan sosiologi memang tidak dapat terpisahkan dari pandangan kebudayaan-kebudayaan yang tertulis ataupun tidak tertulis.
Melalui konsepsi ini, kehadiran seorang Jaksa bertujuan bukan untuk merubah kebudayaan yang berkembang dalam masyarakat tetapi justru meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjunjung tinggi kebudayaan, adat istiadat yang berpengaruh dalam implementasi hukum.
3. Jaksa dalam interaksi sosial
Hukum memiliki kaitan dengan interaksi sosial yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Pandangan ini memberikan arti bahwa tindakan yang dilakukan masyarakat dalam bentuk interaksi sosial haruslah memiliki keteraturan agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan.
Tugas Jaksa adalah membela kepentingan masyarakat sebagai korban (public defender) dan kliennya. Secara garis besar, fungsi dan peran advokasi di antaranya: Memperjuangkan hak asasi manusia Sebagai pengawal konstitusi dan hak asasi manusia Memegang tegung sumpah Jaksa dalam rangka menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran hingga melaksanakan kode etik Jaksa.
KESIMPULAN
Kejaksaan khususnya Jaksa melindungi hak korban mereka dalam memajukan kepentingan keadilan, berusaha untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia. Konsep tersebut harus dihidupi oleh para Jaksa dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian terjadi kepastian hukum dalam masyarakat. Dan tentunya dapat meredam benturan-benturan yang dapat menimbulkan konflik dalam bermasayarakat.
SARAN
Sebagai public figure dalam masyarakat sekiranya Jaksa dapat menjadi teladan yang dapat meredam perbedaan-perbedaan ataupun masalah-masalah sosial dalam masyarakat. Kehadiranya dapat menjadi inspirasi dan jaminan masyarakat untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam hidup yang tentunya untuk menciptakan keadilan, keseimbangan, dan hamonisasi dalam kehidupan.
DAFTAR PUSTAKA
Yesmil Anwar dan Adang. Pengantar Sosilogi Hukum, Jakarta: PT. Grasindo, 2008
Roger Cotterrel. Sosiologi Hukum: The Sosiologi Of Law Bandung: Nusa Media
Alvin S. Johnson, Sosiologi Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 2006.
Satjipto Rahardjo, Sosiologi Hukum (Perkembangan, Metode dan Pilihan Masalahnya), Yogyakarta: Genta Publishing, 2010
Zainudin Ali, Sosiologi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.
Mokhtar Kusumaatmadja, Pembinaan Hukum dalam rangka Pembangunan Nasional, Binacipta, Bandung, 1986. Nurcholis Madjid, Islam Doktrin dan Peradaban, Paramadina, Jakarta, 2000.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2005.
Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, Gajahmada University Press,
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 1986. Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Elsam, Jakarta, 2002.
Editor : Franky Sumaraw