Kasi Pidsus Kejari Talaud Muhammad Amin dan Kasi Barang Bukti David Andrianto Selaku JPU saat membacakan tuntutan kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Lampu Hias Talaud tahun anggaran 2014. (Ridel Palar/MP)TALAUD- Di tengah pandemi Covid-19, persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Kepulauan Talaud tahun anggaran 2014 yang merugikan negara hingga Rp 1.124.753.482, terus bergulir Rabu (13/5). Dari pantauan , persidangan tindak pidana korupsi dilakukan melalui video conference dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Talaud, yang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Reli Behuku dan dua anggota majelis hakim Toni Edy Dharma Putra dari Pengadilan Negeri Manado. Kasi Pidsus Kejari Talaud Muhammad Amin didampingi Kasi Barang Bukti David Andrianto selaku JPU usai sidang menerangkan, agenda persidangan tadi adalah pembacaan tuntutan kepada kepada dua kontraktor yakni Yoshendriko Stirman, Riko Lalogirot selaku pemenang tender atas nama CV Mega Cipta yang menangani proyek pengadaan lampu hias tahun anggaran 2014 dari Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Kepulauan Talaud. "Untuk Yoshendriko Stirman selaku freelance CV Mega Cipta dituntut hukuman penjara 10 tahun sebagaimana yang di atur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair," terangnya. Sedangkan untuk terdakwa Riko Lalogirot selaku Direktur CV Mega Cipta dituntut 8 tahun penjara karena terbukti secara sah telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diatur. Diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Primair. Lebih lanjut Tim JPU David Andrianto menambahkan, kemungkinan akan ada ketambahan tersangka baru untuk kasus ini."Namun kita tunggu saja, karena ini masih sementara dalam persidangan," singkatnya.(cw-02) Editor : Tanya Rompas