'Beraroma' Korupsi Dandes, Cabjari Beo Sita 3 Bangunan di Desa Pulutan
Kenjiro Tanos• Kamis, 23 Juni 2022 | 03:35 WIB
Salah satu bangunan berjenis kandang ayam yang disita Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud. (Istimewa)MANADOPOST.ID - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kepulauan Talaud di Beo kembali unjuk gigi. Saat ini Korps Adhyaksa ini menyita 3 bangunan yang terindikasi terjadi tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa (dandes) di Desa Pulutan Utara Kecamatan Pulutan. Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo Nomor : PRINT-02/P.1.17.8/Fd.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022 dan Surat Penetapan Penyitaaan Pengadilan Negeri Melonguane Nomor: 26/Pen.Pid/Sita/2022/PN Melonguane Tanggal 16 Juni 2022, tim sudah terjun ke lokasi. "Jadi ada 3 bangunan yang kami sita di antaranya barang bukti 1 bangunan kandang ayam produksi, 1 bangunan kandang ayam pembibitan, 1 bangunan rumah jaga," terang Kepala Cabjari Kepulauan Talaud di Beo Rahmad Abdul SH. Ia menambahkan, ketiga bangunan yang disita tersebut terletak di Desa Pulutan Selatan Kecamatan Pulutan Kabupaten Kepulauan Talaud. "Tiga bangunan itu terindikasi dari hasil penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2017 sampai dengan 2018 yang ditangani oleh Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo," pungkasnya. (ridel) Editor : Kenjiro Tanos