Kasus Korupsi Dandes Kakorotan Masuk Tahap II, Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
Kenjiro Tanos• Jumat, 2 September 2022 | 20:22 WIB
Kedua tersangka saat akan dibawa Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud ke Lapas Lirung dengan memakai rompi tahanan (Ridel/MP)MANADOPOST.ID - Kasus korupsi Dana Desa (Dandes) Kakorotan tahun anggaran 2017-2019 masuk babak baru. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kepulauan Talaud telah memberi pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud atau tahap II, Jumat (2/9). Kasat Reskrim Polres Kepulauan Talaud Iptu I Gusti Made Andre STrK melalui Kanit Tipikor Aiptu Marco Agimat SH menjelaskan, setelah selesai proses pemeriksaan saksi dan tersangka, maka dilakukan proses selanjutnya. "Jadi pada penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Kasi Pidsus Emnovri Pansariang," terangnya. Kanit yang akrab dengan awak media ini menambahkan, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 thn 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. "Yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara minimal 4 tahun penjara. Untuk kerugian negara sendiri sekitar Rp480 juta," jelasnya. Diketahui tersangka BR adalah mantan Kepala Desa Kakorotan. Sedangkan tersangka lainnya merupakan perempuan, inisial WT (43) selaku Bendahara. Sementara itu Kasi Pidsus Emnovri Pansariang SH menerangkan, saat ini pihaknya menerima tahap II dari pihak kepolisian. "Dan saat ini akan dilakukan penahanan kepada dua tersangka dalam 20 hari kedepan berdasarkan surat keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud," terangnya. "Untuk sidang sendiri kita koordinasikan dulu dengan jaksa yang masuk dalam P16 yang akan menyelesaikan perkara tersebut. Karena masih ada juga yang masih kita matangkan. Misalnya dakwaan makanya melaporkan dulu ke pimpinan," pungkasnya. (ridel palar) Editor : Kenjiro Tanos