Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Tak Kapok Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Pulutan Utara Lagi-lagi Jadi Tersangka

Kenjiro Tanos • Rabu, 30 November 2022 | 20:59 WIB
Kepala Cabjari Kepulauan Talaud di Beo Rahmad Abdul SH bersama tim penyidik saat menginterogasi tersangka. (Dok. Cabjari Beo)
Kepala Cabjari Kepulauan Talaud di Beo Rahmad Abdul SH bersama tim penyidik saat menginterogasi tersangka. (Dok. Cabjari Beo)
MANADOPOST.ID - Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo menetapkan JB (52) sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa (Dandes) Pulutan Utara tahun anggaran 2018-2019. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kepulauan Talaud di Beo Rahmad Abdul SH menerangkan tersangka merupakan mantan Kepala Desa Pulutan Utara tahun 2008. "Penetapan tersangka ini berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: B - 866/P.1.17.8/Fd.1/11/2022 tanggal 30 November 2022. Tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 653.810.363,64," bebernya, Rabu (30/11). Dijelaskan pula bahwa ditetapkannya tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup dan diduga keras melakukan tindak pidana korupsi seperti yang tertera dalam Undang-Undang. "Ini adalah kali kedua JB tersandung perkara korupsi Dana Desa. Dimana sebelumnya JB melakukan hal yang sama di tahun 2015 dan 2016 yang sudah telah mendapatkan vonis hakim di tahun 2020," jelas Rahmad. Dalam kasus ini, lanjut dia, tidak menuntup kemungkinan akan ada tersangka lain. "Kita lihat saja sambil menunggu proses ini berjalan. Dan dalam proses penyidikan tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo membutuhkan dukungan masyarakat untuk membantu proses penyidikan," paparnya. (ridel palar) Editor : Kenjiro Tanos
#Cabjari Beo #Korupsi Dana Desa #Dana Desa #Berita Talaud #Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud #Pulutan Utara