Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Soroti Pembuatan Jalan Morongem, Kejari Talaud: Jika Ada Kerugian Negara Bakal Ditetapkan Tersangka

Kenjiro Tanos • Kamis, 20 Juli 2023 | 20:28 WIB

Emnovri Pansariang (Istimewa)
Emnovri Pansariang (Istimewa)


MANADOPOST.ID - Korps Adhyaksa Talaud terus tancap gas. Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Bambang Supriyanto melalui Kasi Pidsus Emnovri Pansariang menerangkan, saat ini ada beberapa kasus disorot.

"Pertama desinfektan. Lalu pembangunan jalan di Moronge dan kasus Mahkota Talaud. Jadi itu yang sedang kami kerjakan," bebernya.

Ia melanjutkan, untuk dugaan kasus korupsi pembuatan jalan Moronge, tinggal menunggu dari pihak BPKP untuk datang ke Talaud mengambil data.

"Mereka akan menghitung kerugian negara," bebernya.

Ia menambahkan dari keyakinan para ahli ada selisih Rp2,4 Miliar. Dimana angka tersebut merupakan selisih pekerjaan bukan kerugian.

"Karena yang akan menghitung kerugian itu dari pihak BPKP. Jadi ketika dihitung dari BPKP ada kerugian negara, pasti kami akan langsung menetapkan tersangka," bebernya.

Sementara itu beberapa kasus lain dalam tahap proses. "Dan pastinya kami akan menetapkan tersangka," tegasnya. (ridel palar)

Editor : Kenjiro Tanos
#Kejari Talaud #Kejaksaan Negeri Talaud #Talaud