MANADOPOST.ID - DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud menerima aduan dari masyarakat Desa Matahit terkait penundaan pelantikan Kepala Desa terpilih Yulius Alase Jumat (23/2).
Ratusan masyarakat yang datang ke kantor dewan diterima langsung Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud Semuel Bentian SH MH didampingi Wakil Ketua Jekmon Amisi SH dan Ketua Komisi 1 DPRD Talaud Richard Mahole.
Ketua BPD Matahit Saul Unas mengatakan, mengeluhkan soal pelantikan Kepala Desa terpilih Desa Matahit Yulius Alase. "Padahal semua prosedur dan tahap telah dilewati, sampai dengan terpilihnya ia sebagai Kepala Desa," bebernya.
Ia melanjutkan, alasan tidak dilantik, menurut Asisten 1 Pemkab Talaud karena adanya surat penetapan tersangka untuk kepala desa yang terpilih ini.
"Jadi yang sesungguhnya masyarakat tahu, jikalau tersangka itu tidak menghalangi pelantikan. Namun kami percaya bahwa ini adalah kegagalan yang tertunda. Karena sebelumnya sudah melakukan gladi pelantikan dan membayar 2,5 juta rupiah untuk konsumsi tetapi tidak dilakukan pelantikan," terangnya.
Sementara itu Bentian menerangkan, DPRD pada prinsipnya sudah mengetuk inisiatif dari Perda tentang Pemilihan Kepala Desa.
"Menurut panitia desa, ijazah dan semua persyaratan tidak ada dalam persoalan dan dilaksanakan semua. Tapi setelah pemilihan, pihak yang kalah menggugat itu baru terjadi persoalan. Sehingga terjadi penundaan pelantikan kades ini," bebernya.
Ia melanjutkan, saat ini dewan telah meminta kepada Pemerintah Daerah agar tidak boleh menghambat yang sudah dilaksanakan secara normatif.
"Kalau terjadi persoalan hukum kan itu nanti. Jikalau seseorang bersalah ketika sudah ada putusan pengadilan yang inkrah maka Pemda harus melakukan itu. Akan tetapi jikalau itu masih sepanjang praduga, maka lakukanlah pelantikan sesuai mekanisme peraturan daerah," paparnya.
DPRD sendiri telah meminta agar segera dilakukan pelantikan dan tidak perlu lagi menunggu persoalan hukum atau putusan pengadilan.
"Jadi saya sudah memerintahkan kepada ketua Komisi 1 agar segera memanggil pemerintah daerah. Dalam hal ini Asisten 1, Kadis DP3PMD dan Panitia Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa Kabupaten dan baru panitia desa. Dan juga karena ini menyangkut ada ijazah, kami akan memanggil Dinas Pendidikan," pungkasnya. (del)
Editor : Kenjiro Tanos