Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Dr. dr. Elly Engelbert Lasut, ME, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa selama dua tahun dilakukan sesuai dengan perintah undang-undang. "Kita harus mengaktifkan dan mengukuhkan kembali para kepala desa, karena banyak yang sudah menjabat selama enam tahun dan telah berhenti, tetapi kemudian diperpanjang," jelasnya usai pengukuhan.
Sebanyak 134 kepala desa menjalani pengukuhan tersebut. Bupati Lasut memberikan apresiasi terhadap kinerja para kepala desa yang telah mampu mengubah desa tertinggal menjadi desa maju. "Selama enam tahun menjabat, mereka melakukan kerja keras. Dari desa maju, ada 69 desa yang kini menjadi desa mandiri. Saya berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, kinerja mereka akan semakin meningkat," tambahnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa Kabupaten Kepulauan Talaud, Stevenheiner Maarisit, menyampaikan bahwa pengukuhan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. "SK lama dibatalkan dan diganti dengan SK baru yang mengatur masa jabatan kepala desa, yang awalnya enam tahun kini menjadi delapan tahun," ungkapnya.
Maarisit juga menjelaskan bahwa kepala desa yang sempat dinonaktifkan sebelumnya menjalani proses pembinaan. "Setelah pembinaan oleh camat, kepala desa tersebut diaktifkan kembali sesuai dengan aturan yang berlaku. Kepala desa diberikan kesempatan menjabat selama dua periode, dan jika sudah melewati dua periode, tidak diperbolehkan mencalonkan diri lagi," pungkasnya.(del)
Editor : Tanya Rompas