Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Tok!!! Sengketa Pilkada Talaud Lanjut Sidang Pembuktian

Ridel Palar • Rabu, 5 Februari 2025 | 23:24 WIB

Photo
Photo
MANADOPOST.ID- Sengketa Pilkada Talaud berlanjut ke sidang pembuktian. MK secara resmi menerima permohonan dari pemohon yang dalam hal ini pasangan nomor 2 Irwan Hasan-Haroni Mamentiwalo.

Sidang pleno pengucapan putusan/ketetapan perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati dan walikota 2024 nomor perkara Nomor 51 PHPU.BUP-XXIII/2025 dipimpin langsung Ketua MK sekaligus anggota Suhartoyo Rabu (5/2).

Dalam sidang Hakim Arief Hidayat meyampaikan, perlu di sampaikan dalam persidangan ini dalam sesi ke tiga malam hari ini ada sejumlah 48 perkara. 42 perkara telah dibacakan dan diputuskan/ditetapkan dan ada 6 perkara yang belum dibacakan.

"Maka dari itu ini perlu disampaikan ada 6 perkara yang akan di lanjutkan dalam sidang pembuktian lanjutan dalam agenda yang akan di selenggarakan pada tanggal 7 febuari sampai dengan 17 febuari 2025 untuk gilirannya akan di sampaikan secara resmi ke panitraan," terangnya.

6 perkara yang akan dilanjutkan ke sidang pembuktian 

1.Perkara nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pulau Taliabu

2. Perkara nomor 04PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Buton Tengah.

3. perkara Nomor 51 PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Kepulauan Talaud 

4. perkara Nomor 224 PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Mahakam Ulu

5. Perkara Nomor 23 PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Jenepontoh

6. perkara Nomor 174 PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Buruh Provinsi Maluku

Arif melanjutkan, enam pperkara ini pemeriksaan lanjutan. Untuk emua pihak yang berperkara masih di mungkinkan bisa menghadirkan saksi atau ahli. "Karena ini semuanya tingkat Kabupaten jumlah saksi atau ahlinya maksimal 4 orang. Komposisinya  terserah kepada pihak yang dihadirkan sekaligus untuk saksi ddanahalinya. Dan masih di mungkinkan untuk tambahan alat bukti," terang Arif dalam Sidang.(del)

Editor : Tanya Rompas
#mk #Sidang Pembuktian #Pilkada #Talaud