Irwan Hasan (IH) Calon Bupati Kepulauan Talaud selaku pemohon mengatakan, MK adalah yang terakhir orang-orang yang mencari keadilan dalam hal Pilkada.
"Terkait permohonan kami diterima MK. Pertama kita bersyukur kepada tuhan dan terima kasih kepada Hakim MK dan teman-teman Kuasa Hukum dan amat terlebih keluarga dan semua masyarakat Talaud yang tidak putus-putus mendoakan dengan adanya hasil ini," terangnya saat di hubungi Manado Post, Kamis (6/2).
IH menekankan, ini belum berakhir karena ini baru masuk dalam tahapan pembuktian. "Kita juga berdoa supayah Talaud aman, tidak ada gesekan. Karena masih ada pembuktian. Kedepannya juga kan masih ada hasil lainnya. Mari kita sama-sama tunduk kepada hasil MK, apapun hasilnya akhirnya saya tunduk pada hasil MK," terangnya.
Irwan menambahkan, jika terhenti juga pada saat pembuktian kita dukung pemerintah baru, jika maju terus kita nikmatilah apa yang menjadi keputusan mahkama konstitusi.
"Karena keputusan MK ini adalah keputusan yang tidak bisa diganggu gugat, kita hanya bisa melaksanakan apa yang menjadi keputusan MK. Harapanya masyarakat tidak terpecah belah dan terkotak-kotak karena ini, harapannya tetap tenang dan bersatu karena semuanya hanya kepada kemajuan Kabupaten Kepulauan Talaud yang kita sayangi dan cintai bersama," tutup Ketua DPC Gerindra Talaud ini.(del)
Editor : Tanya Rompas