Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

DP3APMD Segera Lantik 9 Kades

Ridel Palar • Senin, 10 Februari 2025 | 19:36 WIB

Stevenheiner Maarisit
Stevenheiner Maarisit
MANADOPOST.ID- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud melalui Dinas Pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pemberdayaan masyarakat dan Desa (DP3APMD) akan segera melakukan pelantikan 9 Kepala Desa (Kades) dan 5 pergantian antar waktu (PAW) Kepala Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pemberdayaan masyarakat dan Desa (DP3APMD) Stevenheiner Maarisit SIP MSI menuturkan, Kades yang kemarin sudah habis masa jabatannya yang berakhir di Bulan Februari itu mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun. "Ketika putusan mahkama konstitusi dan surat edaran dari Mendagri tentang pelantikan bagi desa yang sudah melakukan pemilihan kepala desa itu agar segera dilantik," terangnya.

Dikatakan Maarisit, di Talaud itu ada 9 Desa yang akan dilakukan pelantikan sesegera mungkin. "Itu ada Kades Matahit, Kades Lahu, Kades Apan, Kades Musi, Kades Daran dan beberapa kades lainnya akan segera dilakukan pelantikan, sesuai keputusan mahkama konstitusi. Dan masa jabatan mereka 8 tahun," jelasnya.

Ditambahkan Kadis, saat ini juga ada beberapa Desa yang akan melakukan pemilihan Kades antar waktu. Dimana itu ada di Desa Moronge karena Kadesnya telah meninggal dunia, Desa Sereh mengundurkan diri karena urusan pribadi karena politik kemarin, Desa Bambung Kadesnya bersangkutan terpilih menjadi P3K, dan Desa Lalue Utara Kadesnya meninggal dunia sehingga akan dilakukan pemilihan antar waktu atau PAW. 

"PAW ini ada sekitar lima Desa. Saat ini sudah ada penjaringan panitia, dan desanya dijabat Penjabat Sementara. Jadi tahapannya ketika sudah terbentuk panitianya 10 hari berikutnya dilakukan pemilihan. Sehingga pada waktu kemarin itu PJ Bupati menekankan pada kami agar segera melakukan pemilihan Kades antar waktu dan segera menindak lanjuti hasil putusan mahkama konstitusi dan Surat edaran Mendagri," pungkasnya.(Del)

Editor : Tanya Rompas
#kepala desa #Talaud