Pemerintah daerah diwajibkan beralih ke sistem sanitasi landfill yang lebih ramah lingkungan.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud, Dr. Yohanis Kamagi, AP, MSi, dalam Rapat Paripurna DPRD Talaud, Jumat (7/3/2025).
"Ke depan, kita harus menyesuaikan mekanisme pengelolaan sampah. Salah satu rujukan yang bisa kita pelajari adalah Kabupaten Banyumas, yang memiliki sistem pengelolaan sampah terbaik di Asia Tenggara," ungkap Kamagi.
Ia juga mengusulkan agar DPRD, Dinas Lingkungan Hidup, pihak kecamatan, serta kelurahan di tiga kecamatan utama Melonguane, Lirung, dan Beo bekerja sama dalam mempelajari sistem pengelolaan sampah terpadu yang diterapkan di Banyumas.
Lebih lanjut, Kamagi menegaskan bahwa surat dari Menteri LHK berisi instruksi tegas kepada pemerintah daerah. Jika TPA dengan sistem open dumping tidak segera ditutup, maka aparat penegak hukum dapat turun tangan untuk melakukan penindakan.
"Ini merupakan penegasan langsung dari Menteri LHK. Pemerintah daerah harus segera menyesuaikan sistem pengelolaan sampah agar sesuai dengan regulasi nasional dan ramah lingkungan," tandasnya.
Pemkab Talaud kini tengah mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk mengimplementasikan sistem sanitasi landfill, termasuk koordinasi lintas sektor agar kebijakan ini dapat berjalan secara efektif dan tidak menghambat layanan kebersihan bagi masyarakat.(Del)
Editor : Tanya Rompas