Tim Khusus Polsek Kabaruan berhasil mengamankan minuman keras tanpa label jenis Cap Tikus di area Pelabuhan Mangaran. Barang bukti ditemukan tanpa pemilik, dengan total 6 dos berisi sekitar 120 liter Cap Tikus yang dikemas dalam 10 kantong plastik per dos.
Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP Arie Sulistyo Nugroho, melalui Kapolsek Kabaruan Ipda Andika Amisi, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari strategi pencegahan potensi gangguan keamanan di tengah dinamika pascapilkada.
“Tujuan kami melaksanakan razia miras ilegal ini agar stabilitas Kamtibmas tetap kondusif menjelang putusan MK,” jelas Amisi.
Ia menegaskan, Polsek Kabaruan akan terus menggelar operasi serupa untuk memberantas peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban.
“Langkah ini adalah bentuk komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi seluruh masyarakat,” tambahnya.
Razia berakhir dalam keadaan aman dan tertib tanpa adanya perlawanan di lapangan. (Del)