Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Berat di Rainis, Korban Meninggal Dunia

Ridel Palar • Kamis, 15 Mei 2025 | 21:55 WIB

 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Talaud menggelar gelar perkara terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Talaud menggelar gelar perkara terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat.
MANADOPOST.ID— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Talaud menggelar gelar perkara terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia, Rabu (14/5/2025), pukul 10.00–12.00 WITA, bertempat di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Talaud.

Perkara ini berkaitan dengan peristiwa penganiayaan yang terjadi di kompleks pekuburan umum Desa Tabang Barat, Kecamatan Rainis, pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 06.00 WITA. Korban, seorang perempuan berinisial YM alias Yuni (30), warga Dusun III Desa Tabang Barat, dilaporkan meninggal dunia akibat kejadian tersebut.

Gelar perkara dihadiri oleh Kasat Reskrim IPTU Glen Damar, SH, MH, Kapolsek Rainis IPTU Hugo Esing, Kasi Propam, Kasi Hukum, Si Was, Para Kanit I hingga IV Satreskrim, serta Kanit Reskrim Polsek Rainis sebagai pemapar.

"Gelar perkara ini untuk mendapatkan penjelasan dari hasil penyelidikan penyidik kepada peserta gelar, guna memperoleh masukan dan koreksi agar menghasilkan rekomendasi yang tepat dalam menentukan tindak lanjut perkara," ungkap Kasat Reskrim IPTU Glen Damar.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penanganan kasus ini secara resmi dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kepulauan Talaud untuk penanganan lebih lanjut. (Del)

Editor : Tanya Rompas
#penganiayaan berat #Talaud #gelar perkara