Perkara ini berkaitan dengan peristiwa penganiayaan yang terjadi di kompleks pekuburan umum Desa Tabang Barat, Kecamatan Rainis, pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 06.00 WITA. Korban, seorang perempuan berinisial YM alias Yuni (30), warga Dusun III Desa Tabang Barat, dilaporkan meninggal dunia akibat kejadian tersebut.
Gelar perkara dihadiri oleh Kasat Reskrim IPTU Glen Damar, SH, MH, Kapolsek Rainis IPTU Hugo Esing, Kasi Propam, Kasi Hukum, Si Was, Para Kanit I hingga IV Satreskrim, serta Kanit Reskrim Polsek Rainis sebagai pemapar.
"Gelar perkara ini untuk mendapatkan penjelasan dari hasil penyelidikan penyidik kepada peserta gelar, guna memperoleh masukan dan koreksi agar menghasilkan rekomendasi yang tepat dalam menentukan tindak lanjut perkara," ungkap Kasat Reskrim IPTU Glen Damar.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penanganan kasus ini secara resmi dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kepulauan Talaud untuk penanganan lebih lanjut. (Del)
Editor : Tanya Rompas