Agenda ini dilaksanakan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilkada Talaud dengan nomor perkara 317/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Berdasarkan undangan resmi KPU Talaud Nomor: 172/PL.02.7-Und/7104/2/2025 tertanggal 15 Mei 2025, kegiatan akan berlangsung pada:
Hari/Tanggal: Sabtu, 17 Mei 2025
Pukul: 13.00 Wita sampai selesai
Tempat: Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Talaud
Rapat pleno ini akan menetapkan pasangan calon nomor urut tiga, Welly Titah dan Anisya Gretsya Bambungan, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih setelah memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 dan memenangi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Essang.
Ketua KPU Talaud, Andri L. J. Sumolang, dalam surat undangannya menyampaikan pentingnya kehadiran para pemangku kepentingan, termasuk media massa, dalam agenda tersebut demi keterbukaan dan akuntabilitas publik.
Rapat pleno penetapan ini menjadi tahapan akhir dari proses panjang demokrasi Pilkada Talaud sebelum pelantikan resmi oleh Pemerintah.(del)
Editor : Tanya Rompas