MANADOPOST.ID — Seorang pria berinisial DG alias Doni (42), warga Kelurahan Beo Timur, Kecamatan Beo, Kabupaten Kepulauan Talaud, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah mengunggah konten bermuatan ujaran kebencian di grup Facebook Sulut Viral, Rabu (23/7/2025).
Kapolsek Beo, Iptu George Peter Nender, M.H, menyampaikan bahwa unggahan tersebut terpantau sekitar pukul 15.00 WITA dan langsung memicu reaksi masyarakat, terutama menjelang pelaksanaan Sidang Sinode AM yang akan digelar di Kecamatan Beo.
“Melalui akun Facebook pribadinya, yang tergabung dalam grup Sulut Viral, DG memposting narasi yang bernada provokatif dan mengandung ujaran kebencian terhadap masyarakat setempat,” ujar Kapolsek.
Dalam postingannya, DG menulis:
"Para tamu sidang Sinode AM yang akan dilaksanakan di Kecamatan Beo, Kabupaten Talaud, khususnya tamu dari luar Talaud, jangan datang... di Kecamatan Beo banyak papancuri."
Pernyataan tersebut dinilai dapat menimbulkan keresahan dan mencoreng nama baik daerah menjelang pelaksanaan acara keagamaan berskala besar.
Menindaklanjuti hal tersebut, personel Polsek Beo segera memanggil DG untuk dilakukan klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut, polisi memberikan edukasi mengenai penggunaan media sosial secara bijak serta dampak hukum dari ujaran kebencian.
“Kami melakukan pendekatan persuasif. Yang bersangkutan diminta untuk menghapus postingan, serta membuat video permohonan maaf dan klarifikasi,” kata Kapolsek Nender.
Polsek Beo juga telah melakukan koordinasi dengan panitia pelaksana Sidang Sinode AM guna menjamin keamanan dan kelancaran kegiatan.
“Kami pastikan seluruh kegiatan akan berjalan aman dan kondusif. Masyarakat diimbau agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar, apalagi di media sosial,” tegasnya.
Dengan tindakan ini, pihak kepolisian berharap masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyebarkan konten yang berpotensi menimbulkan perpecahan.(Del)
Editor : Angel Rumeen