Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Kejari Talaud Gencarkan Edukasi Hukum, Samuel Naibaho: Kenali Hukum, Jauhi Hukuman Sejak Dini

Baladewa Setlight • Rabu, 4 Maret 2026 | 09:55 WIB

TURUN LANGSUNG: Melalui Program JMS, Tim Intelijen Kejari Talaud menggelar penyuluhan hukum bertema Kenali Hukum Jauhi Hukuman di SMA Negeri 2 Beo, Desa Niampak.
TURUN LANGSUNG: Melalui Program JMS, Tim Intelijen Kejari Talaud menggelar penyuluhan hukum bertema Kenali Hukum Jauhi Hukuman di SMA Negeri 2 Beo, Desa Niampak.

MANADOPOST.ID — Komitmen membangun kesadaran hukum sejak usia sekolah terus digelorakan Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud. Melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Tim Intelijen Kejari Talaud menggelar penyuluhan hukum bertema Kenali Hukum Jauhi Hukuman, di SMA Negeri 2 Beo, Desa Niampak, Kecamatan Beo Selatan, Kabupaten Kepulauan Talaud, Selasa (3/3/2026).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.40 WITA hingga 12.00 WITA itu dipimpin langsung Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Samuel Naibaho, S.H., M.H., bersama jajaran Tim Intelijen.

Samuel Naibaho menegaskan bahwa program Jaksa Masuk Sekolah merupakan bagian dari strategi preventif kejaksaan dalam membentengi generasi muda dari potensi pelanggaran hukum, khususnya kenakalan remaja.

“Melalui program Jaksa Masuk Sekolah dengan tema ‘Kenali Hukum Jauhi Hukuman’, kami ingin menanamkan kesadaran kepada para siswa agar memahami konsekuensi hukum sejak dini dan tidak terjerumus dalam kenakalan remaja,” ujar Samuel Naibaho dalam sambutannya.

Materi penyuluhan difokuskan pada isu kenakalan remaja. Dua pemateri diturunkan langsung, yakni Desliana Sitorus, S.H., selaku Kasubsi II Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, serta David Kristianto, S.H., staf Intelijen Kejari Talaud.

David Kristianto membawakan materi pertama, disusul Desliana Sitorus pada sesi kedua. Keduanya menguraikan aspek hukum yang berkaitan dengan perilaku menyimpang remaja serta dampak yuridis yang dapat timbul apabila melanggar ketentuan perundang-undangan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Seles Marlon, S.H., Afifudin, Anjelrio Laloma, dan Serlviati Wailan, S.Pd., selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Beo, bersama para guru dan siswa-siswi.

Rangkaian acara diawali pembukaan oleh Seles Marlon Ruatakurei, S.H., dilanjutkan doa oleh Ibu Indri Sampurena, sambutan Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Beo, serta sambutan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud.

Sebanyak 40 siswa mengikuti kegiatan tersebut. Antusiasme terlihat dari sesi tanya jawab, di mana lima siswa dan satu guru mengajukan pertanyaan terkait materi yang disampaikan.

Samuel Naibaho menilai partisipasi aktif para siswa sebagai indikator keberhasilan penyuluhan.

“Partisipasi siswa dalam sesi tanya jawab menunjukkan bahwa mereka memiliki kepedulian dan keingintahuan terhadap persoalan hukum. Ini menjadi langkah awal yang baik dalam membangun budaya sadar hukum di lingkungan sekolah,” tegasnya.

Di akhir kegiatan, Tim Intelijen Kejari Talaud membagikan souvenir kepada para siswa serta menyerahkan cinderamata kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Beo. Acara kemudian ditutup dengan doa, foto bersama, serta pembagian snack kepada para siswa.

Pelaksanaan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 2 Beo berlangsung aman dan lancar.

Dengan kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud menegaskan perannya tidak hanya sebagai aparat penegak hukum di ruang persidangan, tetapi juga sebagai garda edukatif yang membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat, khususnya generasi muda. (ewa)

Editor : Baladewa Setlight
#Pendidikan #jaksa masuk sekolah #hukum #Kejari #Talaud