MANADOPOST.ID—Tiga dekade sudah penyertaan Tuhan bagi jemaat GPIB Kharis Pulo Gebang, Jakarta Timur. Minggu (3/4) lalu, jemaat yang genap berusia 30 tahun ini melengkapi rasa Syukur dengan menerima Surat Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tertanggal 1 Maret 2024 dengan Nomor: 89/KA.02.00 tentang persetujuan izin prinsip gereja sehingga lebih mempertegas legalitas dari GPIB Kharis Pulo Gebang ini.
Dalam khotbah Minggu yang disampaikan oleh Pdt I Nyoman Djepun, M.Th sekaligus Ketua Jemaat GPIB Kharis yang mengambil firman Tuhan dari Injil Yohanes21:15-19 di mana Yesus bertanya sampai tiga kali kepada Petrus apakah dia mengasihi Tuhan, sehingga Tuhan Yesus meminta kepada Petrus untuk mengembalakan domba-domba Yesus. “Dalam aplikasi kehidupan saat ini, dari ayat di atas diharapkan jemaat GPIB Kharis Pulo Gebang agar dalam setiap aspek kehidupan dapat merepresentasikan kasih Kristus di tengah-tengah Masyarakat,” ungkap Pdt Djepun.
Selesai firman, rangkaian ibadah diteruskan dengan perayaan dengan pemotongan kue HUT yang dilakukan oleh Ketua Jemaat didampingi oleh semua Ketua Pelayanan Kategorial yaitu dari Elly Sohilait (PKLU), Caroline Lasut Panggabean (PKP), Teddy Matheos (PKB), Tri Wahyu (GP), Nerdinia Umbu (PT) dan Elin Sigilipoe Silitonga (PA) serta serta Ketua Panitia Perayaan Hari-hari Besar Gerejawi Herry J. Wowiling.
Sebelumnya, Ketua PHMJ Lilik Sutanto, Ketua Panitia dan perwakilan jemaat mula-mula Opa Jouce Lasut menceritakan bagaimana perjuangan awal dari anggota jemaat yang menjadi anggota di GPIB TUGU, GPIB Nazareth, GPIB Menara Iman dan GPIB Torsina namun cukup jauh secara geografis sehingga membuka pos pelayanan awal di sebuah rumah warga sampai dapat membangun gereja representatif. Namun tantangan ternyata tidak selesai sebab mendapat penolakan dari sebagian warga yang tidak menghendaki adanya gereja di kompleks perumahan namun lewat pendekatan warga gereja akhirnya kehadiran GPIB Kharis diterima dan kini secara resmi sudah mendapat izin dari pemerintah.(*)
Editor : Foggen Bolung