Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

HUT ke-62 P/KB Sinode GMIM, Ini Pola Baku Ketentuan Lomba Big Choir, Middle Choir dan Small Choir

Clavel Lukas • Rabu, 7 Agustus 2024 | 10:24 WIB
Logo Hut P/KB ke-62
Logo Hut P/KB ke-62

MANADOPOST.ID--HUT ke-62 P/KB Sinode GMIM akan dilaksanakan di Rayon Manado. Panitia pelaksana sudah dilantik Minggu (16/6) di GMIM El-Manibang Malalayang.

Temu teknis dalam rangka HUT ke-62 P/KB GMIM akan dilakukan Sabtu (28/9) di Jemaat Yudea Paal Dua Manado Timur V.

Sementara Ibadah Agung dan syukur HUT ke-62 P/KB GMIM dilaksanakan Jumat (18/10) di Auditorium/Lapangan Unsrat Manado. 

Ada berbagai macam lomba yang akan digelar dalam rangka HUT ke-62 P/KB GMIM, termasuk lomba paduan suara  Big Choir, Middle Choir dan Small Choir.

Ini Pola Baku Ketentuan Lomba Paduan Suara:

Ketentuan Umum
1. Setiap Peserta Lomba Kesenian wajib memasukkan kredensi dan surat pernyataan peserta yang diketik dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Komisi P/KB Jemaat serta mengetahui BPMJ (Ketua dan Sekretaris BPMJ) dan dicap basah (data sesuai dengan SIT Sinode GMIM) dan sudah divaksin minimal yang ke 2 (dua).

2. Panitia menyiapkan 4 (empat) tempat persiapan sebagai berikut :
- Persiapan 1 : Verifikasi peserta, Pengiring dan Dirigen;
- Persiapan 2 : Latihan;
- Meditasi 1 : Meditasi awal;
- Meditasi 2 : Meditasi akhir.
Catatan : untuk mengantisipasi dari panas dan hujan, persiapan sampai dengan meditasi terhubung dengan koridor.

3. Panggung Lomba wajib dibuat berdasarkan layout panggung dengan memperhatikan jenis/kategori lomba (Layout disiapkan oleh Pokja).

4. Partitur lagu untuk seluruh Lomba Kesenian wajib dimasukkan kepada panitia.

5. Tidak diperkenankan memberikan applause sementara peserta membawakan lagu.

6. Lelang suara dilaksanakan selama 5 menit dalam suasana yang tidak mengganggu Festival (sesudah membawakan 2 (dua) buah lagu).

7.Pengawas atau Inspektur perlombaan diusulkan Pokja dan ditetapkan oleh Komisi Pria/Kaum Bapa Sinode GMIM.

8. Penentuan Juri diusulkan Pokja dan ditetapkan oleh Komisi Pria/Kaum Bapa Sinode GMIM.

9. Jumlah Juri adalah 3 dan 5 (disesuaikan dengan kebutuhan kategori lomba).

10. Sistem penilaian:
▪ 3 Juri : Nilai 3 (tiga) orang Juri semuanya dijumlahkan dan dibagi 3 (tiga).
▪ 5 Juri : Nilai tertinggi dan terendah dibuang dipakai nilai 3 (tiga) juri, dijumlahkan dan dibagi 3 (tiga).

11.Nilai dikategorikan sebagai berikut :
▪Nilai tertinggi (Champion);
▪Nilai 80,0000 ke atas (Medali Emas);
▪Nilai 70,0000 – 79,9999 (Medali Perak);
▪Nilai 69,9999 ke bawah (Medali Perunggu).

12. Dalam rangka mencari nilai standar lomba, maka Nilai peserta 1 s/d 5 didiskusikan oleh Tim Juri. Untuk peserta 6 dst langsung dikumpul oleh IP (Inspektur Perlombaan).

13. Keputusan Tim Juri adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

14. Hasil setiap lomba, diumumkan per-sesi (siang, sore dan malam). Hasil akhir diumumkan 1 (satu) minggu sesudah lomba dengan memperhatikan protes dan penyelesaian masalah.

15.Bilamana ada protes yang berhubungan dengan pelanggaran Pola Baku maka dapat diajukan secara tertulis dengan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Komisi P/KB Jemaat mengetahui Ketua BPMJ, selambat-lambatnya 3 hari sesudah penyelenggaraan lomba (disertakan bukti-bukti pelanggaran) dan menyangkut keanggotaan, maka yang digunakan SIT (Sistem Informasi Terpadu) Sinode GMIM yang berlaku. SIT ditutup 24 jam sebelum lomba dan juri wajib memberikan informasi mengenai status anggota peserta yang tampil kepada IP.

16. Waktu pelaksanaan lomba selesai selambat-lambatnya jam 24.00 WITA, dilanjutkan pada besok hari mulai Jam 09.00 WITA.

▪ Session I : Jam 14.00 WITA s/d 18.00 WITA;
▪ Session II : Jam 19.00 WITA s/d 23.00 WITA;
▪ Session III : Jam 09.00 WITA s/d 13.00 WITA;
▪ Session IV : Jam 14.00 WITA s/d 18.00 WITA;
▪ Session V : Jam 19.00 WITA s/d 23.00 WITA.

Apabila peserta (PS Middle Choir, Small Choir dan Vocal Group) lebih kurang sama dengan 60 peserta, Session ke III dimulai pukul 14.00 WITA. Pada jam 24.00 WITA, bilamana sisa jumlah peserta kurang dari 5, maka lomba dilanjutkan hingga selesai.

17. Pakaian Peserta Bebas Rapi, Bukan Jas, Jacket dan/atau Kaos bagi Peserta Paduan Suara, Vocal Group, Solo dan Kwartet.

18. Sanksi terhadap pelanggaran Aturan Pola Baku adalah DISKUALIFIKASI.

19. Temu teknis dilaksanakan 2 (dua) minggu sebelum lomba dilaksanakan.

20. Jenis kesenian yang dilombakan pada Hari Persatuan (HAPSA) P/KB dan/atau HUT P/KB Sinode GMIM, akan diatur oleh Komisi P/KB Sinode GMIM.

21. Peserta yang berbau minuman alkohol TIDAK diperkenankan naik panggung lomba.

22. Penentuan lokasi lomba untuk masing-masing kategori diusulkan oleh Pokja dan ditetapkan oleh Komisi P/KB SG (setelah diadakan survey, observasi dan verifikasi bersama-sama panitia pelaksana).

23. Peserta wajib mendaftar via online (no. rek. 001 0211 777999 Bank SulutGo an. Pelayanan Pria Kaum Bapa Sinode GMIM) ditutup 1 (satu) hari sebelum Temu Teknis, wajib meregristrasi kembali dengan menunjukkan bukti pendaftaran OL saat Temu Teknis atau pendaftaran manual pada saat Temu Teknis (nomor urut naik panggung diundi pada saat temu teknis) .

24. Panitia pelaksana wajib melaksanakan setiap rekomendasi dari Pokja dan Komisi P/KB SG (menyangkut jadwal dan tempat pelaksanaan lomba).

Ketentuan Khusus Paduan Suara

1. Lomba Paduan Suara terdiri dari 3 (tiga) Kategori:
a. Big Choir (61 orang keatas) Seri A dan Seri B
b. Middle Choir (41 s/d 60 orang)Seri A dan Seri B
c. Small Choir (20 s/d 40 orang) Seri A dan Seri B

2. Jumlah Peserta tidak termasuk Dirigen dan pengiring musik (khusus lagu bebas).

3. Setiap kategori diperkenankan pesertanya Pemuda dan/atau Pria/Kaum Bapa dari Denominasi Gereja lainnya dan harus penduduk desa/kelurahan di Jemaat GMIM yang bersangkutan dengan batasan maksimal 20% dari jumlah peserta.

4. Setiap kelompok paduan suara memasukkan kredensi dan surat pernyataan dirigen, sedangkan bagi peserta yang dari luar GMIM harus ada surat keterangan dari BPMJ (Ketua dan Sekretaris).

5. Dirigen adalah anggota Jemaat GMIM (P/KB, Pemuda dan atau Remaja putra) dan dapat membawa/mengconduct 2 (dua) peserta pada kategori yang sama atau berbeda.

6.Lagu:

a. Lagu Pertama dipilih dari :
- Mars Kaum Bapa Gereja Cipt. D H. Worotikan.
- Mars Kaum Bapa GMIM Cipt. J. W. Korompis.
- Hymne P/KB GMIM Cipt. Maikel Sanger.
- Mars Panji Yosua Cipt. Maikel Sanger (dapat dipilih satu dari Versi 2016 atau Versi 2023)

b. Lagu Kedua terlampir :
- Event pertama adalah lagu (Ciptaan dan Aransemen) dari Komponis Anggota GMIM
- Event berikutnya adalah lagu sesuai Zaman (Renaissance, Baroque, Classic, Romantic dan Modern).

7. Bobot penilaian, lagu wajib 60% lagu bebas 40%.
8. Promosi dan degradasi sesuai kebutuhan.
9. Pelanggaran terhadap point 5 (lima) di atas, dirigen tersebut tidak dapat berpartisipasi pada ivent berikutnya semua kategori dan peserta yang diconductnya di DISKUALIFIKASI.

Editor : Clavel Lukas
#P/KB #GMIM #hut #ketentuan #paduan suara