Maengket
Ketentuan sebagai berikut:
1. Peserta adalah anggota Remaja yang terdaftar di SIT Jemaat masing-masing.
2. Penari, Kapel dan Vandel adalah Remaja Jemaat masing-masing.
3. Tidak diperkenankan mengikutsertakan penari yang jemaat yang bersangkutan.
4. Tidak diperkenankan menggunakan alat bantu seperti penala, dll
5. Kapel tidak diperkenankan menjadi penyanyi Trio.
6. Penabuh adalah Remaja atau Pembina Remaja Jemaat yang bersangkutan atau Pelatih.
7. Penabuh tidak diperkenankan sebagai penyanyi.
8. Penabuh maksimal 5 (lima) orang.
9. Tema yang dibawakan Setiap peserta wajib membawakan 2 tema yaitu Ma Owey Kamberu
dan Marambak.
10. Durasi Penyajian maksimum 15 menit sejak tambur pertama dibunyikan sampai akhir bunyi
tambur.
11. Setiap peserta wajib memasukan teks lengkap dengan koreografi dan terjemahan dimasukan ke KPRS/Panitia sebanyak 5 (lima) rangkap.
12. Setiap kelompok terdiri dari 10-12 Pasang (Pria dan Wanita), tidak diperkenakan wanita
berperan sebagai Pria atau sebaliknya.
13. Penari, Penabuh, Pembawa Vandel menggunakan pakaian Daerah bernuasa Minahasa
14. Penari, Penabuh, Pembawa Vandel menggunakan pakaian berbentuk sarung, kebaya,
menggunakan konde/sanggul, memakai assesoris sesuai kebutuhan.
15. Kapel bisa menggunakan pakaian nuansa Minahasa modern dilengkapi dengan lenso 2 buah.
16. Penari Pria dan Wanita menggunakan lenso 1 (satu) buah.
17. Penari pria menggunakan ikat kepala dan ikat pinggang.
18. Kapel Penari, Penabuh dan Pembawa Vandel tidak diperkenakan memakai alat kaki termasuk kaos kaki.