Festival Seni Pemuda GMIM 2024, Ini Daftar Ketentuan Penampilan dan Larangan Dalam Lomba Paduan Suara
Filip Kapantow• Senin, 19 Agustus 2024 | 22:53 WIB
Logo Festival Seni Pemuda GMIM (FSPG) 2024
MANADOPOST.ID - Festival Seni Pemuda GMIM (FSPG) dengan tema simfoni menghadirkan harmoni, siap digelar di Wilayah Kawangkoan pada 25 – 27 Oktober 2024. Ketua KPP Sinode GMIM Pnt Rio AJ Dondokambey BS MM, Wakil Ketua Pnt Mirki VS Tenda SE, Sekretaris Pnt Frysto Saul SM, Asisten Bendahara Pnt Mentari Saruan SSi, sudah membentuk panitia pelaksana. Yakni, Ketua Umum Pnt Dr Lynda Watania MM MSi, Ketua Harian Pnt dr Maya Rambitan MKes, Sekretaris Pnt Wilson Wowilong ST, Koordinator Seksi Lomba Pdt Laura Watulangkow-Porotuo STh, Koordinator Konsultan Lomba dan Pendampingan Venue Pnt Living Kalalo SPd. Berikut Ketentuan Penampilan dan Larangan Lomba Paduan Suara. (mpd)
Ketentuan Penampilan dan Larangan
a) Untuk ketertiban bersama, peserta lomba hanya diperbolehkan masuk dan keluar panggung melalui jalur yang disediakan oleh panitia.
b) Panitia menetapkan batas waktu pendaftaran dan akan mengatur l/membuat daftar urutan naik panggung dalam rapat teknis terakhir.
c) Pakaian tidak termasuk dalam kriteria penilaian sehingga peserta
diberi kebebasan untuk memilih pakaian dengan memperhatikan norma-norma sopan santun sebagai Pemuda GMIM.
d) Sebelum naik panggung setiap peserta akan melewati 1 (satu) tempat verifikasi dan 3 (tiga) tempat persiapan:
● Tempat verifikasi adalah tempat untuk memverifikasi faktual penyanyi yang sesuai administrasi untuk tampil/naik panggung.
● Persiapan pertama, peserta masih diperbolehkan untuk mengadakan latihan dan ditempat persiapan pertama ini akan di cek persyaratan yang telah ditetapkan.
● Persiapan kedua, peserta masih dapat melaksanakan sedikit latihan atau pemanasan.
● Persiapan ketiga, peserta tidak diperbolehkan untuk mengadakan latihan atau mengeluarkan suara-suara bernyanyi dan pada persiapan ketiga ini setiap penyanyi akan diberi tanda yang berupa cap tinta untuk mengontrol jumlah penyanyi dan mengecek apakah penyanyi telah naik panggung atau belum.
e) Penyanyi yang tidak terdapat dalam Surat Kredensi dari BPMJ tidak akan diberikan kesempatan untuk naik panggung.
f) Setiap penyanyi hanya dapat mewakili satu kelompok Paduan Suara Campuran (BIG CHOIR dan SMALL CHOIR) tidak termasuk EQUAL CHOIR. Apabila didapati maka peserta akan DIDISKUALIFIKASI.
g) Peserta yang melanggar ketentuan yang ditetapkan akan dikenakan sanksi berupa DIDISKUALIFIKASI.
PENGATURAN TAMBAHAN :
A. PADUAN SUARA
CATATAN :
- Jika tidak berpartisipasi dalam FSPG Maka secara otomatis akan terdegradasi dan akan diganti sesuai peringkat.
- Persentase penilaian lagu, hymne 40%, lagu ke 2 dan ke 3 masingmasing 30%.
-Melakukan Verifikasi 2 Tahap Untuk Uji Publik Setelah Nilai Keluar.
Untuk Venue
- 1 Kategori lomba tidak diperbolehkan lebih dari 1 venue
PINDAH KATEGORI
BIG > SMALL: Tidak berubah SERI (Begitu juga dengan kategori lainnya.)