MANADOPOST.ID--Ini perkembangan terbaru soal konsep revisi Tata Gereja GMIM bila Sidang Istimewa 2025 terlaksana.
Pada pemilihan Pelsus sekira Oktober 2026 mendatang, syarat usia calon Penatua dan Diaken akan mengikuti Calon BPMS bagi unsur Pendeta, yakni 59 tahun 364 hari belum 60 tahun saat pesta iman berlangsung.
Dalam Tata Gereja GMIM 2021, yang disebut Pelsus adalah Pendeta, Guru Agama, Penatua dan Diaken. Terjadi kontradiksi mengingat Calon Penatua dan Diaken, syarat usia 64 tahun 364 Hari atau belum 65.
Nah, bila pendeta yang mengikuti usia Calon Penatua dan Diaken, maka otomatis usia pensiun atau emiritus menjadi 70 tahun.
Ini akan melahirkan kendala, salah satunya regenerasi Pendeta GMIM akan terhambat. Padahal saat ini saja, ribuan Pendeta GMIM banyak yang belum Pegawai Organik (PO).(*)
Editor : Clavel Lukas