Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

GMIM Larang Anggota Jemaat Kerja di Myanmar, Kamboja, Vietnam, Laos

Clavel Lukas • Selasa, 8 Juli 2025 | 22:18 WIB
LOGO GMIM.
LOGO GMIM.

MANADOPOST.ID--Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) mengeluarkan larangan untuk jemaat yang akan bekerja di luar negeri.

Dalam surat imbauan BPMS GMIM tertanggal 8 juli, warga jemaat diminta jangan tergiur tawaran kerja di negara Myanmar, Kamboja, Vietnam dan Laos.

Hal ini berdasarkan surat Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran lndonesia (BP3MI) Sulawesi Utara No. 8.288/8P3M1201OT.01.01N12025 tanggal 21 Mei 2025.

Surat BP3MI ini terkait Permohonan imbauan kepada Jemaat GMIM tentang Penempatan Pekerja Migran lndonesia secara ilegal/unprosedural serta peluang kerja ke luar negeri bagi para Pemuda GMIM dan menindaklanjuti Pertemuan BPMS GMIM dengan BP3MI Sulawesi Utara tanggal 21 Mei 2025.

Berikut Poin Penting Imbauan BMPS GMIM untuk Jemaat:
1. Myanmar, Kamboja, Vietnam dan Laos tidak termasuk dalam negara tujuan penempatan kerja karena tidak memiliki kerja sama ketenagaker,aan dengan Republik lndonesia.

2. Setiap Warga Negara lndoenesia yang bekerja di keempat negara tersebut bisa dipastikan unprosedural (tidak prosedural).

3. Pekerjaan yang ada di negara-negara tersebut berkecimpung di bidang judi online dan online scamming (penipuan seperti investasi bodong dan lainJain)

4. Warga Sulawesi Utara saat ini banyak yang tergiur dan berangkat untuk bekerja ke Kamboja, Myanmar dan Vietnam. Adapun yang semula berangkat ke Vietnam/Myanmar yang kemudian dipindahkan ke Kamboja dan sebaliknya.

5. Para korban ditawarkan untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji yang besar, proses yang mudah (cukup memiliki paspor), tidak membutuhkan pengalaman kerja, semua proses mulai dari pengurusan dokumen, tiket, akomodasi serta rute difasilitasi dan diarahkan oleh oknum.

6. Para korban yang bekerja kemudian sanggup memenuhi permintaan perusahaan akan diizinkan pulang dengan mencari pengganti terlebih dahulu dengan catatan jika yang dapat diajak lebih dari 1 orang sebagai pengganti, akan diberikan bonus Rp. 10.000.000,Jkepa1a.

7. Fasilitas penanganan yang sudah dilakukan oleh BP3MI Sulawesi Utara khusus kasus judi online/online scamming dalam kurun waklu 2022 - 2024 sebanyak 56 orang dengan rincian 53 bermasalah dan 3 jenazah

8. Untuk Tahun 2025, pengaduan yang sudah diterima oleh BP3 Ml Sulawesi Utara khusus kasus judi online/online scamming dalam kurun waklru 2022 - 2024 sebanyak 64 orang. Yang sudah selesai 45 orang (berhasil dipulangkan) dan 19 orang sementara berproses (17 bermasalah dan 2 jenazah).

Tahun ini juga sudah dilakukan pencegahan sebanyak 10 orang oleh Polda Sulut melalui Polres Kawasan Bandara dan 9 orang oleh BP3MI Sulut melalui Satgas Bandara Soekarno Hatta dan BP3MI Provinsi lain (pencegahan di pintu keberangkatan luar negeri).

Modus Operandi :
1. Korban ditawarkan untuk bekerja sebagai operator komputer, front office, customer service atau programmer oleh teman, kerabat ataupun kenalan yang sudah lebih dahulu bekerja di sana.

2. Korban diminta untuk menyiapkan paspor diarahkan untuk menjawab beMisata/jalan-jalan pada saat wawancara dengan persyaratan dana yang tersedia di rekening akan disediakan (beberapa menjadi lebih mudah karena sudah memiliki paspo|, sebagian akan difasilitasi pembuatan paspor di Jakarta.

3. Korban akan dibelikan tiket keberangkatan yang sudah disediakan sambil menunggu jadwal keberangkatan.

4. Korban akan diarahkan ke akomodasi yang sudah disediakan sambil menunggu jadwal
keberangkatan.

5. Rute keberangkatan akan disediakan dengann tujuan Singapura/Malaysia terlebih dahulu untuk menghindari kecurigaan di TPI;

6. Para korban kebanyakan hanya mengikuti aturan karena baru pertama kali keluar negeri;

7. Beberapa korban sempat menyadari bahwa proses yang dilakukan salah tapi tidak memiliki keberanian untuk membatalkan karena sudah terbebani biaya pengurusan yang dihitung sebagai hutang serta ancaman penagihan.

8. Setibanya di negeri yang dituju, korban langsung diminta untuk menandatangani kontrak kerja dengan perjanjian pengembalian biaya yang sudah dikeluarkan untuk proses keberangkatan serta tuntutan ganti rugi bila melakukan pembatalan kontrak.

9. Korban ditempatkan pada jabatan operator juda online atau operator online scamming dengan tuntutan target yang wajib dipenuhi.

10. Beberapa korban yang tidak sanggup memenuhi target akan dijual ke perusahaan lain dan diperusahaan yang baru tidak akan menerima gaji sampai biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk membeli dari perusahaan sebelumnya dianggap lunas.

Penyebab :
1. Terdesak oleh alasan ekonomi, kemudian dengan taraf pendidikan yang rendah dijadikan
alasan sulit mendapatkan pekerjaan di dalam negeri serta kurangnya keterampilan khusus dan ditambah dengan iming-iming bekerja secara mudah dan gaji tinggi, membuat beberapa
korban memilih bekerjs secara illegal.

2. Dalam kasus korban dengan taraf pendidikan serta perekenomian cukup, tergiur dengan
tawaran gaji yang tinggi dengan proses mudah.

3. Mindset generasi muda kita hari ini yang masih cenderung menginginkan sukses dengan cara yang instant atau bekerja mudah dan gampang tapi mendapat gaji yang tinggi.

4. Beberapa korban memilih mengambil langkah "Adu Nasib". Beberapa berkaca dari kasuskasus yang sudah terjadi, mereka berpendapat "Kerja saja dulu, sukses syukur, kalaupun bermasalah bisa meminta bantuan Pemerintah".

5. Propaganda luar biasa yang ditawarkan ataupun dipamerkan di media sosial kurang mendapatkan pengawasan sehingga memicu keinginan masyarakat untuk ikut bekerja dengan cara yang sama (contoh propaganda, mereka yang sudah lebih dahulu bekeria di luar negeri dan mampu memenuhi tuntutan perusahaan, memamerkan hasil keria mereka ataupun lingkungan kerja mereka yang mewah).

Editor : Clavel Lukas
#Kamboja #Scam #kerja di luar negeri #laos #BPMS #Vietnam #GMIN #pekerja migran #myanmar banjir