MANADOPOST.ID--Dana Sentralisasi GMIM disita Polda Sulawesi Utara (Sulut). Penyitaan ini terkait proses hukum yang sementara bergulir yakni dana Hibah.
Penyitaan dana sentralisasi jemaat ini dibenarkan Pj Ketua BPMS Pdt Janny Rende saat dikonfirmasi Manado Post, Selasa (29/7). "Iya benar, sudah disita," tandasnya.
Menurut Pdt Rende, awalnya rekening sentralisasi berupa virtual account diblokir, kini sudah disita.
"Kan awalnya rekening sentralisasi yang berupa virtual account BPMS GMIM ini diblokir. Nah, di dalamnya kan ada dana. Itu sudah diblokir dari awal dan kini dananya disita untuk proses penyidikan dari aparat kepolisian," ungkap Pdt Janny Rende.
Sejak rekening diblokir, dana tersebut tak bisa lagi dipindahkan. Namun, BPMS GMIM sudah menyiapkan langkah antisipasi.
"Sebelumnya sudah disampaikan ke seluruh jemaat ada rekening baru yang dijadikan sebagai wadah sentralisasi," tambah Pdt Janny
Meski begitu, Pdt Janny tak menampik jika anggaran yang ada di rekening tersebut cukup berpengaruh pada jalannya organisasi keagamaan terbesar di Nyiur Melambai ini.
"Yah lumayan juga memang dana di rekening itu ada kurang lebih Rp3,5 Miliar," ujarnya.
Oleh karena itu, BPMS GMIM melakukan kebijakan terkait situasi ini agar operasional tetap berjalan baik.
"Jadi sekarang pos-pos anggaran atau pemasukan yang dikelola oleh BPMS GMIM, kita switch (alihkan,red) dulu ke operasional lain yang memang tak bisa ditunda-tunda. Misal membayar gaji pendeta. Sejauh ini masih mencukupi kebutuhan," katanya.
Pdt Janny Rende pun mengajak seluruh jemaat dan warga GMIM untuk mendukung penuh proses penegakan hukum yang saat ini dilakukan oleh tim Polda Sulut. Dia meyakini proses ini membawa perubahan dan perbaikan guna kemajuan GMIM kedepannya. (yol)
Editor : Clavel Lukas