Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

BPMS GMIM Tidak Berhak Berhentikan Plt Ketua Pdt Yani Rende, Itu Tugas SMST, Berikut Kajian Eklesiologis Tata Gereja

Clavel Lukas • Kamis, 6 November 2025 | 18:48 WIB

 

LOGO GMIM.
LOGO GMIM.

MANADOPOST.ID--Anggota Majelis Sinode menggelar diskusi eklesiologis terkait keputusan Rapat BPMS GMIM 27 Oktober 2025 yang hingga kini belum dijemaatkan.

Sebelumnya,  sekira 50 peserta Sidang Majelis Sinode Tahunan (SMST) menyambangi Kantor Sinode Senin 3 November, dan Pdt Antonius Dan Sompe menyerahkan narasi tertulis kepada BPMS GMIM yang diterima Pdt Evert Tangel, Pdt Yani Rende, Pdt Adolf Wenas, Pnt Recky Montong, Pnt Yudi Robot, Pdt Christian Luwuk, dan Dkn Meytha Wala.

Informasi dihimpun, pasca Rapat BPMS 27 Oktober yang menelorkan adanya Pjs Ketua BPMS, sejumlah Hamba Tuhan berkumpul, berdoa dan menggumulinya di GMIM Riedel Wawalintouan.

Kemudian, mereka mempercayakan Pdt Dan Sompe membuat narasi tertulis hasil tinjauan eklesiologi dan Tata Gereja GMIM 2021.

Lalu dimasukkan ke BPMS GMIM untuk dikaji dan dipelajari. “Kita semua sama-sama cinta GMIM. Dan kami peduli serta menggumuli hasil rapat BPMS tersebut. Bagaimanapun, ini hak konstitusional kami sebagai peserta sidang.”

Usai menyerahkan narasi, Pdt Dan Sompe dkk langsung meninggalkan kantor sinode. “Silahkan BPMS GMIM membahasnya. Jangan terburu-buru. Dan boleh undang kami untuk mendengarkan respon terhadap narasi ini. Kalaupun tidak ada tanggapan dari BPMS, tidak apa-apa,” kata mereka sembari menyebut tidak lama lagi Sidang Tahunan 27, 28, dan 29 November digelar. “Kita berdoa semoga semuanya selesai di Sidang Tahunan.”

Berikut kajian lengkapnya:

Setiap anggota Majelis sinode bertanggungjawab mengkaji dan menilik pelaksanaan pelayanan gereja berdasarkan Tata Gereja, termasuk berkaitan dengan Keputusan Rapat BPMS Tanggal 27 Oktober 2025 yang memberhentikan Pdt.Hein Arina Th.D sebagai ketua  BPMS Periode 2022-2027 dan Plt Ketua BPMS Pdt. Janny Ch. Rende MTh dan  menetapkan Pdt.  Dr. Adolf K.Wenas sebagai Pjs ketua  BPMS GMIM.

Sebagaimana diketahui bahwa ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM, Pdt. Dr. Hein Arina Th.D, ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 17 April 2025 akibatnya menjadi tahanan POLDA dan selanjutnya ditahan di rutan Malendeng, dan menjadi terdakwa dalam proses persidangan masalah Dana Hibah GMIM sampai saat ini. Tidak bisa diprediksi kapan selesai dan bagaimana hasilnya. Kita menghormati proses hukum dan azas praduga tak bersalah.

Menghadapi proses hukum itu, dengan mandat tertulis, Ketua BPMS Pdt. Hein Arina Th.D. telah mendelegasikan pelaksanaan tugas kepada salah satu Wakil ketua BPMS, yakni Pdt. Janny Ch. Rende MTh. Sebagai Plt Ketua BPMS.  

Dalam rapat BPMS GMIM hari Senin 27 Oktober 2025, telah memutuskan: memberhentikan Pdt. Hein Arina, Th.D sebagai ketua BPMS periode 2022-2027, dengan demikian Plt ketua BPMS, Pdt Janny Ch. Rende, M.Th dianggap oleh BPMS tidak berlaku lagi.

Pemberhentian ketua BPMS itu, dianggap mengakibatkan terjadinya kelowongan Ketua BPMS.

Dengan dasar terjadinya kelowongan itu, maka rapat BPMS pada hari Senin 27 Oktober 2025 tersebut, memutuskan Pdt. Dr. Adolf K. Wenas, M.Th sebagai Pjs. Ketua BPMS, menggantikan ketua BPMS Pdt. Hein Arina ThD, sampai adanya ketua yang baru.

Kajian terhadap semua ini harus murni berdasar Tata Gereja (TG).  Tidak boleh dipengaruhi oleh  pada “suka atau tidak suka” pada seseorang atau kelompok (baik kepada ketua BPMS Pdt. Hein Arina Th.D dan Plt. Pdt. Janny Ch. Rende MTh dan kepada BPMS dan kepada  “PJs Ketua BPMS” Pdt Adolf K. Wenas MTh), yang dapat merusak tatanan pelayanan gereja. Keutuhan persekutuan gereja dan kemuliaan Yesus Kristus kepala Gereja harus diutamakan.

  1. DISKUSI: Pertanyaan, Kajian dan Jawaban.
  2. Apa kapasitas kita sebagai anggota Majelis Sinode sehingga mengkaji hal ini?

Dasar Kajian:

  1. Ketua-ketua BPMW adalah anggota Sidang Majelis Sinode 5 Tahunan dan Tahunan.
  1. Bertugas menetapkan dan menilik pelaksanaan TG GMIM:

PTS Bab lll, Pasal 7 Tugas Majelis Sinode, ayat 4: Menetapkan dan menilik pelaksanaan Tata Gereja GMIM; ayat 5: Mendengar dan membahas laporan pertanggungjawaban BPMS.   

  1. Memiliki tanggung jawab dan Kewajiban:

PTS Bab lll, Pasal 8 Tanggung Jawab dan Kewajiban Majelis Sinode.

  1. Memikul dan mengemban fungsi serta tugas bersama dalam semangat persekutuan yang sehati sepikir dalam satu iman.
  2. Wajib mendasarkan semua keputusan pada Tata Gereja GMIM berdasarkan kehendak Tuhan Yesus Kristus Kepala Gereja.
  3. Menjemaatkan keputusan sidang kepada anggota jemaat GMIM, Sidang Majelis Wilayah, Sidang Majelis Jemaat, rapat dan pertemuan gerejawi lainnya.

Penjelasan 1-2.   Cukup jelas.  3.   Dilakukan oleh peserta sidang. 

Jawaban: Anggota Majelis Sinode (di dalamnya Ketua BPMW) bertugas dan menilik pelaksanaan Tata Gereja, memiliki tanggung jawab dan kewajiban memikul dan mengemban fungsi serta tugas bersama dalam semangat persekutuan yang sehati sepikir dalam satu iman, Wajib mendasarkan semua keputusan pada Tata Gereja GMIM berdasarkan kehendak Tuhan Yesus Kristus Kepala Gereja dan menjemaatkan keputusan sidang kepada anggota jemaat GMIM, Sidang Majelis Wilayah, Sidang Majelis Jemaat, rapat dan pertemuan gerejawi lainnya. Semua ini harus dilakukan oleh peserta sidang.

Jadi TG menunjuk bahwa peserta SMS tidak hanya berfungsi saat pelaksanaan SMS, tapi juga sebelum dan sesudahnya. Termasuk saat pengkajian seperti ini. 

  1. Apakah BPMS berhak memberhentikan keanggotaan BPMS dalam hal ini Ketua BPMS, Pdt. Dr. Hein Arina Th.D dan Pdt. Janny Ch. Rende MTh sebagai Plt?

Dasar Kajian:

PTS Bab IV, Pasal 15, tentang Tugas Sidang Majelis Sinode Tahunan:

ayat 4: Memberhentikan keanggotaan BPMS yang mengundurkan diri atau dikenai tindakan disiplin. (lih juga PTS, Bab IV,Pasal 13, ayat 3).

Jadi memberhentikan keanggotaan BPMS, termasuk ketua BPMS adalah tugas dari SMST, dan SMS 5 (lima) tahunan, bukan BPMS.

Ayat ini juga mendasari, jika nanti ada BPMS sekarang yang melanggar TG, dapat dikenakan disiplin dan dapat diberhentikan dalam SMST.  Sebagaimana diatur dalam PTPPDG (Peraturan Tentang Penggembalaan, Penilikan dan Disiplin Gerejawi. Bab lV, Pasal 9 Pelaksana Tindakan Disiplin Gereja. Ayat 3: Pelaksana tindakan disiplin gerejawi terhadap BPMS adalah Sidang Majelis Sinode.

Jawaban: BPMS tidak berhak memberhentikan Ketua BPMS, Pdt. Dr.Hein Arina Th.D dan Pdt. Janny Ch. Rende MTh. sebagai Plt Ketua BPMS. Itu adalah tugas SMST.

  1. Apa tugas-tugas BPMS ?

Dasar Kajian:

  1. PTS Bab V, Pasal 21 tentang Tugas Badan Pekerja Majelis Sinode.

ayat 12: Mengambil keputusan/kebijakan tentang hal-hal mendesak yang tidak bertentangan dengan Tata Gereja GMIM dan Keputusan Sidang Majelis Sinode serta mempertanggungjawabkannya dalam Sidang Majelis Sinode.

  1. PTS Pasal 22 tentang Tanggung Jawab dan Kewajiban  Badan Pekerja Majelis Sinode.

Ayat 2:  Wajib memegang teguh Tata Gereja GMIM dan ketetapan serta Keputusan Sidang Majelis Sinode.

Jawaban: Tugas BPMS adalah mengambil keputusan/ kebijakan yang tidak bertentangan dengan TG. Bertanggung jawab dan wajib memegang teguh TG GMIM.

Jadi dengan mengambil keputusan memberhentikan ketua BPMS Pdt. Hein Arina Th.D, dan Pdt. Janny Ch. Rende MTh sebagai Plt Ketua BPMS, telah melampaui kewenangannya dan merampas fungsi SMST/ peserta SMST.

  1. Apakah PTS Bab Vl, Pasal 29, ayat 4 dan PTS Bab XIV Pasal 61 dapat dipakai untuk menetapkan Pjs dalam hal ini Pjs Ketua BPMS Pdt. Dr.Adolf K. Wenas MTh, dalam rapat BPMS?

Dasar Kajian:

  1. PTS, Pasal 29 Masa Pelayanan dan Pengisian Lowong Badan Pekerja Majelis Sinode.

Ayat 4: Jika terjadi kelowongan Ketua maka digantikan oleh salah satu Wakil Ketua sesuai dengan hasil keputusan rapat BPMS sebagai Penjabat Sementara (Pjs) sampai pada pelantikan ketua yang baru.

Kelowongan yang dimaksud, adalah ketika tidak ada lagi ketua (mis.karena mengundurkan diri atau meninggal dunia). Sementara ketua BPMS Pdt. Hein Arina Th.D dan Plt ketua BPMS Pdt. Janny Ch. Rende MTh, masih melaksanakan tugas dan kemudian diberhentikan oleh BPMS.

Adanya Pjs Pdt. Dr.Adolf K. Wenas MTh, yang ditetapkan dalam rapat BPMS, sama artinya BPMS  telah memberhentikan Pdt.Hein Arina Th.D sebagai ketua BPMS. Sehingga dianggap lowong oleh BPMS.

  1. PTS Bab XIV Pasal 61: Hal-hal lain yang belum jelas dalam Peraturan tentang Sinode, dapat diatur oleh BPMS dengan Keputusan BPMS yang tidak bertentangan dengan Tata Gereja GMIM serta ketetapan dan keputusan Sidang Majelis Sinode. Penjelasan Cukup jelas. 

Dalam sistem hukum GMIM, hierarki norma berlaku sebagai berikut:

Artinya: BPMS tidak berwenang membuat keputusan yang mengubah, membatalkan, atau mengambil alih kewenangan yang secara eksplisit sudah ditetapkan untuk Sidang Majelis Sinode dalam Tata Gereja.

Kewenangan ini bersifat terbatas (delegatif) dan hanya berlaku untuk: Hal-hal yang belum diatur atau belum jelas. Selama tidak bertentangan dengan norma di atasnya.

Maka: Jika Tata Gereja sudah mengatur secara eksplisit siapa yang berwenang memberhentikan keanggotaan BPMS atau Ketua BPMS, maka ayat ini tidak dapat dijadikan dasar hukum bagi BPMS untuk mengambil alih kewenangan itu.

Penegasan Konteks Ayat: “Hal-hal yang belum jelas”. Ayat tersebut tidak dimaksudkan untuk memberikan kekuasaan absolut kepada BPMS. Tujuannya adalah menghindari kekosongan hukum administratif, misalnya: prosedur teknis pelaporan, tata laksana surat keputusan, dan penyesuaian administratif pelayanan.

Namun, pemberhentian Ketua BPMS bukanlah hal yang “belum jelas”, melainkan sudah jelas diatur dalam Tata Gereja.

Karena itu, BPMS tidak berhak mengatur ulang atau mengambil alih kewenangan Sidang Majelis Sinode.

Jawaban: Kedua aturan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk penetapan Pjs. Dengan demikian Pjs Ketua BPMS Pdt. Adolf K. Wenas MTh. yang ditetapkan dalam rapat BPMS, cacat hukum dan tidak sah.

  1. Apakah alasan seperti “berhalangan tetap” atau “tidak melaksanakan tugas selama 6 bulan” dan “alasan lainnya” dapat dijadikan alasan untuk pemberhentian Ketua BPMS Pdt. Hein Arina Th.D?

Dasar kajian:  

Istilah “berhalangan tetap”  dan “tidak bertugas selama 6 bulan terdapat dalam Peraturan Tentang Pelayan Khusus, Bab VI, Pasal 16 Berakhirnya Jabatan Pelayan Khusus, ayat 2 (c dan e). Jabatan Diaken dan Penatua berakhir karena:

Ayat 2c: tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap

Ayat 2e: tidak bertugas selama 6 (enam) bulan berturut-turut tanpa pemberitahuan.

Seandainya dipakai alasan “berhalangan tetap” untuk memberhentikan ketua BPMS, terlalu tergesa-gesa dan premature karena proses hukum sedang berlangsung.

Kita menghormati proses hukum dan azas praduga tak bersalah. Bagaimana kalau bebas? Dan bagaimana kalau menjadi terhukum atau terpidana, kita tidak boleh mendahui keputusan pengadilan (tentang hal ini merupakan pokok diskusi selanjutnya).

Selanjutnya seandainya, kalau dipakai alasan ,  “tidak bertugas selama 6 (enam) bulan”, harus dibaca lengkap yakni : “tidak bertugas selama 6 (enam) bulan berturut-turut tanpa pemberitahuan”. Artinya walaupun seorang Diaken dan Penatua tidak bertugas selama 6 (enam) bulan, tapi jika menyampaikan pemberitahuan, maka ia tidak diberhentikan.

Jawaban: Perhatikan, alasan-alasan dari peraturan ini dan alasan lainnya, tidak relevan dipakai untuk pemberhentian ketua BPMS dalam rapat BPMS, selain karena aturan ini adalah untuk Diaken dan Penatua, utamanya adalah karena BPMS tidak punya kewenangan memberhentikan ketua BPMS.

  1. Bagaimana status ketua BPMS Pdt. Hein Arina Th.D dan Plt ketua BPMS Pdt. Janny Ch. Rende MTh?

Dasar Kajian:

PTS Bab IV, Pasal 13, ayat 3: Memilih, menetapkan dan memberhentikan anggota BPMS dan Pasal 15, tentang Tugas Sidang Majelis Sinode Tahunan: ayat 4: Memberhentikan keanggotaan BPMS yang mengundurkan diri atau dikenai tindakan disiplin.

Jawaban: memperhatikan ayat-ayat ini, bahwa yang berwenang menetapkan dan memberhentikan keanggotaan BPMS adalah Sidang Majelis Sinode 5 Tahunan dan Sidang Majelis Sinode Tahunan, maka secara yuridis gerejawi: Keanggotaan BPMS, termasuk Ketua BPMS, hanya dapat diberhentikan melalui mekanisme Sidang Majelis Sinode.

BPMS tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan dirinya sendiri atau pimpinannya, karena itu akan menciptakan conflict of interest dan bertindak di luar kewenangan.

Dalam hukum gereja maupun hukum tata organisasi, berlaku prinsip  “Setiap organ gereja hanya boleh bertindak dalam batas kewenangannya sebagaimana ditentukan oleh Tata Gereja.”

Jadi Jika BPMS mengeluarkan keputusan untuk: memberhentikan ketua BPMS, atau mengangkat Penjabat (Pjs) Ketua BPMS sementara Tata Gereja menetapkan bahwa hal tersebut adalah kewenangan Sidang Majelis Sinode, maka keputusan itu: tidak sah secara hukum gerejawi, berpotensi batal demi hukum, karena bertentangan dengan norma yang lebih tinggi (Tata Gereja).

Jadi ketua BPMS Pdt. Hein Arina Th.D dan PLt Pdt. Janny Ch. Rende MTh, masih sah secara hukum.

  1. Apa arti Plt dan apakah istilah Plt ada dalam TG?

Dasar Kajian:

PTS Pasal 23 ayat 1 (Penjelasan): “Jika Ketua berhalangan maka pelaksanaan tugas didelegasikan kepada salah satu Wakil Ketua yang mendapat mandat tertulis dari Ketua”

Jawaban: Secara administratif dan hukum organisasi, Pelaksanaan Tugas dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas yang umum disingkat Plt. Istilah ini merujuk pada pejabat yang ditunjuk secara resmi untuk melaksanakan sebagian atau seluruh tugas dari pejabat definitif yang sedang berhalangan sementara, tanpa menggantikan jabatannya secara penuh.

Jadi istilah Plt ada dalam TG, yang menunjuk pada orang untuk pelaksanaan tugas yang didelegasikan ketua BPMS kepadanya dengan mandat tertulis selama masa berhalangan.

  1. Apa saja tugas Plt Ketua BPMS?

Dasar Kajian: lihat Tugas-tugas Ketua BPMS.

  1. PTS Bab V, Pasal 23, ayat 1: Ketua adalah seorang Pendeta Pekerja GMIM dengan tugas:
  2. Memimpin pelaksanaan tugas BPMS. (catatan kita: lihat salah satu tugas BPMS sebagaimana yang dikatakan dalam Pasal 21 ayat 9: menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Sidang Majelis Sinode)
  3. Bersama Sekretaris melaksanakan ketentuan Tata Dasar Bab Xl Pasal 32. Bunyinya: GMIM secara hukum, ke dalam dan keluar diwakili oleh Ketua dan Sekretaris BPMS.
  4. Bersama Bendahara melaksanakan kebijakan dalam urusan perbendaharaan.

Penjelasan ayat 1 ini: Jika ketua berhalangan maka pelaksanaan tugas didelegasikan kepada salah satu Wakil Ketua yang mendapat mandat tertulis dari Ketua.

  1. PTS Bab V, Pasal 25 Rapat BPMS, ayat 4: Rapat dipimpin oleh ketua BPMS.
  2. PTS Bab IV, pasal 17 Pimpinan SMS, ayat 1: Sidang Majelis Sinode dipimpin oleh Ketua BPMS. Penjelasan ayat 1: ketua dapat mendelegasikan kewenangan tersebut kepada BPMS lainnya.
  3. PTS Bab IV, Pasal 18, ayat 1: Sidang Majelis sinode resmi dimulai setelah dibuka oleh ketua BPMS.

Jawaban: Plt ketua BPMS yang mendapat mandapat mandat tertulis atau  pendelegasian dari ketua BPMS memiliki kewenangan melaksanakan tugas-tugas ketua BPMS, sebagaimana disebutkan dalam peraturan-peraturan tersebut.

  1. Apakah Plt ketua BPMS, yang mendapat mandat tertulis dari ketua BPMS dapat membuka dan memimpin SMS?

Dasar Kajian:

PTS Bab IV,Pasal 17 ayat (1): Sidang Majelis Sinode dipimpin oleh Ketua BPMS. Penjelasan: Ketua dapat mendelegasikan kewenangan tersebut kepada BPMS lainnya.

Jawaban: Secara eksplisit peraturan ini memberi dasar yuridis formal bahwa Ketua BPMS dapat memberikan mandat kepada Wakil Ketua atau BPMS lainnya untuk membuka dan memimpin Sidang Majelis Sinode bila Ketua berhalangan.

Dengan memperhatikan PTS Bab V, Pasal 23 ayat 1 dan penjelasan, maka

Mandat tertulis dapat mencakup pelaksanaan tugas kepemimpinan SMS.

  1. Apa konsekwensi dari Keputusan rapat BPMS tersebut Jika Keputusan Rapat BPMS 27 Oktober 2025 tidak dicabut?

Dasar Kajian:

  1. Argumen Teologis.

Tindakan sepihak dari BPMS yang melangkahi otoritas Sidang Majelis Sinode (SMS) menimbulkan perpecahan tubuh, karena memunculkan dua otoritas yang saling berseberangan: Otoritas Plt Ketua yang masih sah berdasarkan mandat tertulis; Otoritas Pjs yang ditetapkan melalui keputusan rapat BPMS. Dualisme kepemimpinan ini menimbulkan kekacauan rohani, kebingungan pelayanan, dan keretakan persekutuan.

  1. Argumen Hukum Gerejawi (Eklesiologis)

Dengan mengambil alih kewenangan SMS untuk memberhentikan keanggotaan BPMS, BPMS melampaui batas mandat Tata Gereja.

Hal ini menciptakan preseden berbahaya, karena membuka peluang bagi lembaga pelaksana (eksekutif) untuk menggulingkan pemimpinnya sendiri tanpa proses sidang yang sah.

Akibatnya: Keputusan sinodal di masa depan akan kehilangan legitimasi. Pelayan dan jemaat akan sulit membedakan mana keputusan yang sah dan mana yang tidak. Sistem tata gereja GMIM menjadi tidak dapat dipercaya.

Jika dua kubu muncul (yang mengakui Plt berdasarkan mandat sah, dan yang mengakui Pjs berdasarkan keputusan rapat BPMS), maka pelayanan gereja akan berjalan dengan dua komando.

Ini akan menimbulkan:  Kebingungan administratif di aras wilayah dan jemaat, Perselisihan dalam pengesahan surat, keuangan, dan mutasi pelayanan, Potensi gugatan internal dan disintegrasi kepercayaan terhadap BPMS.

Dalam sistem presbiterial-sinodal, setiap tindakan strategis harus dapat dipertanggungjawabkan kepada forum yang lebih tinggi.

Jika BPMS menolak koreksi dari Sidang Majelis Sinode, maka terjadi kemandirian yang tidak sehat, yang menandakan degradasi sistem sinodal menjadi sistem otoriter.

  1. Argumen Organisatoris dan Administratif.

Dua pemimpin (Plt dan Pjs) akan menghasilkan dokumen gerejawi yang saling bertentangan: Surat keluar masuk gereja, Keputusan pelayanan dan keuangan, Penetapan mutasi atau kebijakan pastoral.

Keadaan ini berpotensi menyebabkan disfungsi lembaga, karena jemaat, wilayah, bahkan lembaga eksternal (pemerintah, mitra oikumenis) akan bingung siapa otoritas yang sah.

Wilayah, jemaat, dan lembaga pendukung pelayanan akan terbelah:

Sebagian mengikuti Plt karena mandatnya tertulis dan sesuai Tata Gereja, Sebagian lain mengikuti Pjs karena keputusan rapat BPMS.

Perpecahan horizontal ini akan menghancurkan hubungan sinodal yang dibangun selama puluhan tahun, dan menggerus wibawa GMIM di mata publik.

Masyarakat umum, pemerintah, dan mitra oikumenis akan menilai bahwa GMIM sedang mengalami krisis integritas.

Hal ini berpotensi menghambat kerja sama, termasuk dalam aspek sosial, diakonal, dan kemitraan strategis. Kredibilitas gereja sebagai saksi kebenaran Kristus akan menurun drastis.

  1. Argumen Sosio-Pastoral

Keputusan BPMS yang tidak berlandaskan Tata Gereja akan menjadi bahan perdebatan di tingkat jemaat dan wilayah.

Akan muncul “kelompok pendukung” dan “kelompok penentang”, yang saling menuduh dan menyerang. Hal ini mengakibatkan: Persekutuan rusak, Pelayanan terganggu, Fokus gereja beralih dari pekabaran Injil ke konflik internal.

Umat yang setia dan mengasihi gereja akan merasa terluka dan kehilangan teladan kepemimpinan yang benar.

Banyak pelayan yang berpotensi kehilangan semangat karena kebenaran dan keadilan tidak ditegakkan.

Yesus berkata: “Supaya mereka semua menjadi satu... supaya dunia percaya bahwa Engkaulah yang mengutus Aku” (Yohanes 17:21).

Jika GMIM terpecah karena kepemimpinan yang tidak sah, maka kesaksian Injil akan kehilangan daya, karena dunia melihat gereja yang memecah diri.

  1. Argumen Praktis Dan Strategis.

Sidang Majelis Sinode berikutnya akan diwarnai konflik, bukan pembaharuan. Kepemimpinan GMIM kehilangan legitimasi moral di mata jemaat. Terbentuk dua pusat kekuasaan yang saling mengklaim keabsahan.

Tata gereja kembali menjadi pedoman bersama. Jemaat melihat bahwa BPMS tunduk pada hukum gereja, bukan sebaliknya. Kesatuan tubuh Kristus terpelihara.

  1. USUL KONKRIT.

Karena itu, demi kesatuan, keutuhan, dan kesaksian GMIM di tengah dunia, anggota Majelis Sinode harus menyampaikan dan meminta kepada BPMS, bahwa keputusan rapat BPMS tanggal 27 Oktober 2025 harus ditinjau kembali dan dicabut.

Tidak ada kemuliaan Tuhan dalam tindakan yang melanggar hukum gereja.

Hanya dengan kembali pada ketaatan terhadap Tata Gereja, GMIM akan tetap berdiri teguh sebagai Gereja yang Injili, Masehi, dan bersatu dalam kasih Kristus.

Tondano, 31 Oktober 2025.

Anggota Majelis Sionde yang berdiskusi (sesuai daftar hadir yang ditandatangi).

Naskah ini telah diserahkan kepada BPMS pada hari Senin, 3 November 2025 bertempat di Aula, lantai 3 kantor Sinode.

Editor : Clavel Lukas
#BPMS GMIM #GMIM #Janny Rende #Adolf Wenas #Hein Arina #Tata Gereja GMIM #Majelis Sinode #SMST