MANADOPOST.ID--Pertanyaan besar yang ditunggu-tunggu warga GMIM atas sikap Sekum BPMS Pdt Evert Tangel akhirnya terjawab.
Dalam surat BPMS GMIM tertanggal 7 November 2025 yang dikirimkan ke BPMW dan BPMJ, tertera tandatangan Plt Ketua Pdt Yani Rende dan Sekretaris Pdt Evert Tangel.
Keduanya kompak menjalankan tugas dan tanggungjawab pelayanan seperti dilakukan beberapa bulan ini, semisal menandatangani SK Mutasi Pendeta, kegiatan HUT PI & PK, GMIM Bersinode dll.
Sementara itu, Rapat BPMS GMIM 27 Oktober 2025 tidak memberhentikan atau memecat Ketua BPMS GMIM Pdt Hein Arina, sebagaimana pernyataan Wakil Ketua Bidang Data, Informatika dan Litbang Pnt Recky Montong.
Plt Ketua BPMS GMIM Pdt Yani Rende mengatakan, atas dasar Rapat BPMS itulah dirinya menerima kembali mandat tertanggal 7 November 2025 sebagai PENEGASAN atas PENUGASAN 30 April 2025 sampai proses hukum selesai.
“Kan Ketua BPMS tidak diberhentikan. Berarti tidak terjadi kelowongan. Maka saya terima mandat,” katanya.
Dirinya hadir dalam Rapat BPMS 27 Oktober 2025 yang dibuktikan dengan menandatangani daftar hadir. Namun, Pdt Yani Rende tidak mau tandatangan Berita Acara.
“Sekali lagi kan Ketua BPMS tidak diberhentikan. Sehingga tidak ada kelowongan. Menyangkut 6 bulan tidak bertugas, itu hanya berlaku bagi Penatua dan Diaken,” tegasnya.
Seperti diketahui, dalam Tata Gereja GMIM 2021 hanya Penatua dan Diaken yang bisa diberhentikan bila 6 bulan tidak menjalankan tugas.
Itupun harus melalui proses penggembalaan, penilikan, hingga Disiplin Gereja, dan hanya berlaku di Jemaat dan Wilayah, bukan Sinode.
Di sisi lain, langkah Pdt Yani Rende yang tidak menandatangani Berita Acara Rapat BPMS 27 Oktober mendapat support.
“Ya tidak bolehlah aturan dilanggar, atau dikalahkan oleh suara terbanyak. Ibarat seekor ayam, karena kalah voting atau karena kesepakatan, menjadi bebek,” kata Pnt Leonardo M. (*)
Editor : Clavel Lukas