Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Penatua Diaken BPMS GMIM Harus jadi Motor Rekonsiliasi

Clavel Lukas • Kamis, 20 November 2025 | 18:12 WIB
Logo GMIM
Logo GMIM

MANADOPOST.ID--Setelah Pdt Yani Rende dan Pdt Adolf Wenas menunjukkan kerendahan hati kepada seluruh warga GMIM, kali ini ditunggu Pelsus Non Pendeta jadi motor rekonsiliasi.

Apalagi Lima Penatua Diaken di BPMS GMIM, adalah perwakilan 16.871 Penatua dan 11.580 Diaken atau 28.451 Pelsus yang menghendaki 12 BPMS kompak menyukseskan Sidang Sinode Majelis Tahunan 2025.

Kelimanya adalah, Pnt Steven Kandouw, Pnt Recky Montong, Pnt Yudi Robot, Dkn Windy Lucas, dan Dkn Meytha Wala.

Teguran nyata daripada kasih yang tersembunyi diutarakan Pnt Leonardo M dan Pnt Machel S terhadap Penatua dan Diaken di Sinode, terkait tunjangan dan fasilitas.

Menurut keduanya, ada banyak Penatua dan Diaken di jemaat-jemaat se GMIM, memikul tugas dan tanggungjawab pelayanan tanpa menerima tunjangan sepeserpun.

Penatua dan Diaken itu memberi diri, mengorbankan waktu untuk keluarga, dan sebisa mungkin menomorduakan pekerjaan kantor demi pelayanan. Asih toh rata-rata mereka tidak mau terima tunjangan yang nota bene uang derma.

“Maaf ya. Kalau Pendeta wajar. Karena memang mereka hidup dari uang derma,” kata keduanya.

Informasi didapat, gaji BPMS GMIM per bulan mencapai puluhan juta. Sumber pemasukan terbesar BPMS GMIM adalah sentralisasi jemaat yang tidak lain uang derma, di dalamnya persembahan janda miskin yang memberi dari kekurangannya.

Fantastis pula gaji di Yayasan. Seperti Medika, gaji Ketua menembus Rp50 juta per bulan dan Bendahara Rp25 Juta per bulan.

“Sesuai ketentuan, pengurus tidak boleh menerima. Aturan terbaru ada pengecualian, asalkan pengurus tidak terafiliasi dengan BPMS, misalnya,” sebut keduanya.

Saat ini, sebelum pelaksanaan SMST 2025 akan dilaksanakan pemeriksaan perbendaharaan. Termasuk di semua yayasan. “Namanya temuan, baru maupun lama, harus diproses hukum-lah,” pungkas mereka.(*)

Editor : Clavel Lukas
#Diaken #BPMS GMIM #GMIM #Ketua Sinode #BPMS #Penatua