Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

PENGUMUMAN… Besok, Sidang Putusan Kasus Dana Hibah GMIM, Ini Tiga Kemungkinan Putusan

Clavel Lukas • Selasa, 9 Desember 2025 | 12:16 WIB
Sidang kasus dana hibah GMIM
Sidang kasus dana hibah GMIM

MANADOPOST.ID--Sidang kasus Dana Hibah GMIM di Pengadilan Negeri Manado dijadwalkan diputus pekan ini, atau Rabu 10 Desember 2025.

Fakta persidangan, lima terdakwa masing-masing Pnt Asiano Gamy Kawatu, Jeffry Korengkeng, Pdt Hein Arina, Pnt Fereydi Kaligis dan Steve Kepel, tidak melakukan korupsi sepeserpun. Semua terpakai untuk pelayanan, namun ada kesalahan administratif.

Bahkan, Jaksa Penuntut Umum cuma menuntut 1 tahun 6 bulan. Lantas, bagaimana kemungkinan putusan ? Hasil akhir ada di tangan Majelis Hakim yang bakal memutus dengan seadil-adilnya.

Namun demikian, praktisi hukum Andi SH mengurai ada tiga kemungkinan.

Pertama, diputus bebas. Kedua, diputus onslag dimana Pnt Gamy dkk dibebaskan dan dilepaskan dari semua tuntutan pidana karena hanya terjadi kesalahan administratif. Bila Putusan Onslag, maka bukan disebut terpidana.

Ketiga, diputus 2/3 dari tuntutan atau percobaan. “Nah bedanya dengan onslag, 1 hari saja divonis penjara, tetap menjadi terpidana,” katanya.(*)

Editor : Clavel Lukas
#Dana Hibah #Asiano Gammy Kawatu #GMIM #Hein Arina #BPMS