MANADOPOST.ID--Sidang kasus Dana Hibah GMIM di Pengadilan Negeri Manado dijadwalkan diputus pekan ini, atau Rabu 10 Desember 2025.
Fakta persidangan, lima terdakwa masing-masing Pnt Asiano Gamy Kawatu, Jeffry Korengkeng, Pdt Hein Arina, Pnt Fereydi Kaligis dan Steve Kepel, tidak melakukan korupsi sepeserpun. Semua terpakai untuk pelayanan, namun ada kesalahan administratif.
Bahkan, Jaksa Penuntut Umum cuma menuntut 1 tahun 6 bulan. Lantas, bagaimana kemungkinan putusan ? Hasil akhir ada di tangan Majelis Hakim yang bakal memutus dengan seadil-adilnya.
Namun demikian, praktisi hukum Andi SH mengurai ada tiga kemungkinan.
Pertama, diputus bebas. Kedua, diputus onslag dimana Pnt Gamy dkk dibebaskan dan dilepaskan dari semua tuntutan pidana karena hanya terjadi kesalahan administratif. Bila Putusan Onslag, maka bukan disebut terpidana.
Ketiga, diputus 2/3 dari tuntutan atau percobaan. “Nah bedanya dengan onslag, 1 hari saja divonis penjara, tetap menjadi terpidana,” katanya.(*)
Editor : Clavel Lukas