MANADOPOST.ID--Menindaklanjuti keputusan Sidang Majelis Sinode Tahunan (SMST) ke-38 GMIM tahun 2025 di Tomohon, BPMS GMIM mengeluarkan surat pemberitahuan terkait penyelenggaraan Sidang Majelis Sinode Istimewa (SMSI) ke-82 untuk revisi Tata Gereja GMIM 2021.
Dalam surat itu, BPMS meminta jemaat melaksanakan Sidang Majelis Jemaat membahas pokok-pokok pikiran berupa usulan atau masukan dalam rangka Revisi Tata Gereja GMIM 2021.
Kemudian hasil sidang majelis jemaat dikirim ke BPMS GMIM melalui aplikasi SIT jemaat.
Hasil Sidang diunggah berbentuk file PDF dan mengisi hasil sidang majelis jemaat pada menu usulan Revisi Tata Gereja.
BPMJ juga wajib melampirkan daftar hadir sidang majelis jemaat dan batas pemasukan hasil sidang majelis jemaat pada tanggal 31 Maret 2026 Pukul 23.00.