Oleh: Brilliant Maengko, anggota Jemaat GMIM Samaria Pakowa
MANADOPOST.ID- Penyesuaian batas usia remaja, penguatan pemuridan, dan pembinaan pra-nikah menjadi langkah strategis membangun fondasi iman jemaat dan masa depan gereja.
Perubahan Tata Gereja bukan sekadar soal aturan. Ia adalah cermin dari bagaimana gereja memahami manusia, membaca zaman, dan menyiapkan masa depan.
Dalam konteks revisi Tata Gereja GMIM saat ini, ada satu hal yang tampak sederhana namun sangat mendasar: penataan ulang usia kategorial Remaja, serta penguatan pembinaan iman sejak dini hingga membangun keluarga baru.
Hari ini, Tata Gereja GMIM menetapkan bahwa remaja berusia 12 tahun sampai dengan 16 tahun 364 hari, dan pemuda dimulai dari usia 17 tahun. Secara administratif, pembagian ini terlihat jelas. Namun jika ditinjau dari perspektif ilmiah dan realitas kehidupan, pengaturan ini perlu disesuaikan.
Berbagai literatur menunjukkan bahwa masa remaja tidak berhenti pada usia 16 tahun. World Health Organization dan UNICEF menyebut rentang usia remaja berada pada 10–19 tahun. Bahkan di Indonesia, Kementerian Kesehatan menetapkan hingga usia 18 tahun, sementara BKKBN memperluas hingga 24 tahun.
Namun usulan perubahan ini tidak semata-mata mengikuti angka global, melainkan merujuk pada kajian ilmiah yang lebih mendalam. Dalam buku Psikologi Perkembangan, John W. Santrock menjelaskan bahwa masa remaja dimulai pada usia sekitar 10–12 tahun dan berakhir pada rentang 18 hingga 22 tahun. Pemikiran ini juga dirangkum oleh Yurike Makisurat, S.Psi., M.Psi., lulusan Magister Psikologi Universitas Kristen Maranatha Bandung yang menegaskan bahwa usia 17 tahun masih berada dalam fase pencarian identitas, belum masuk pada kedewasaan penuh.
Hal yang sama ditegaskan dalam kajian M. Ali dan M. Asori dalam buku Psikologi Remaja, yang membagi remaja pada tahap: remaja awal (12–15 tahun) dan remaja madya (15–18 tahun). Artinya, usia 17 tahun secara ilmiah masih berada dalam fase remaja.
Atas dasar itu, menjadi sangat relevan untuk mengusulkan perubahan batas usia remaja dari 12–16 tahun 364 hari menjadi 12–17 tahun 364 hari, serta menyesuaikan usia pemuda dimulai dari 18 tahun.
Perubahan ini bukan sekadar soal angka, melainkan tentang ketepatan dalam pembinaan. Jika remaja dipindahkan terlalu cepat ke kategorial pemuda, maka ada risiko ketidaksiapan secara psikologis dan spiritual. Tidak sedikit yang akhirnya merasa tidak terhubung, bahkan mungkin menjauh dari kehidupan gereja.
Lebih dari itu, perubahan ini juga perlu diikuti dengan penguatan sistem pembinaan. Pada Bab IX, Pasal 33, diusulkan agar pelayanan remaja berbasis pada kurikulum “Berakar, Bertumbuh, Berbuah bagi Kristus” melalui skema Pemuridan yang terstruktur. Ini penting, karena fondasi iman tidak terbentuk secara instan, tetapi melalui proses yang disengaja dan berkelanjutan.
Di sisi lain, perhatian terhadap masa depan gereja juga harus dimulai dari keluarga. Tingginya angka perceraian, termasuk di Sulawesi Utara, menunjukkan bahwa pembinaan pra-nikah belum berjalan optimal. Karena itu, usulan perubahan pada Pasal 53 tentang pelayanan pernikahan menjadi sangat penting, yaitu mewajibkan katekisasi persiapan pernikahan selama tiga bulan sebelum peneguhan dan pemberkatan.
Langkah ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk mempersiapkan. Pernikahan bukan sekadar seremoni, melainkan panggilan hidup yang kudus. Tanpa fondasi iman yang kuat, keluarga akan rapuh, dan gereja di masa depan ikut terdampak.
Pada akhirnya, seluruh usulan ini bermuara pada satu hal: membangun fondasi iman jemaat.
Gereja yang kuat tidak lahir secara instan. Ia dibentuk dari remaja yang dibina dengan benar, pemuda yang diperlengkapi dengan matang, dan keluarga yang dibangun di atas dasar iman yang kokoh.
Karena itu, revisi Tata Gereja bukan sekadar kebutuhan organisasi, tetapi panggilan iman.
Pertanyaannya bukan lagi apakah kita perlu berubah, tetapi apakah kita berani memastikan bahwa generasi yang akan datang benar-benar siap menjadi gereja yang hidup, bertumbuh, dan melayani. (*)
Editor : Tanya Rompas