MANADOPOST.ID--BPMS GMIM mematok deadline 30 Maret 2026 memasukkan usulan atau pokok pikiran terhadap revisi Tata Gereja GMIM 2021 bagi seluruh jemaat.
Surat BPMS ditandatangani Ketua Pdt Adolf Wenas dan Sekretaris Pdt Evert Tangel tertanggal 17 Maret 2026. Artinya, jemaat hanya diberi waktu 12 hari.
Pnt Leonardo M, Pnt Resa S dan Pnt Machel S, keras mempertanyakan durasi waktu tersebut. Karena jemaat boleh dikata tidak dilibatkan dengan waktu sesingkat itu.
“Tata Gereja GMIM 2021 sebetulnya belum terjemaatkan dengan baik. Sekarang akan direvisi, dan waktunya aneh bin ajaib,” protes ketiganya.
Harusnya, lanjut mereka, mesti diumumkan luas dulu ke seluruh jemaat. Setelah itu, jemaat diberi waktu untuk membaca dan mempelajari.
Lalu usul revisi disampaikan dalam rapat sidi jemaat guna ditampung oleh BPMJ. Kemudian baru dibahas dalam Sidang Majelis Jemaat.
“Ini baru namanya pemerintahan gereja yang Presbiterial Sinodal,” kata ketiganya.
Mereka kompak menyebut, revisi Tata Gereja ini terburu-buru. Padahal pesta iman Pemilihan Pelsus 2026 masih menggunakan Tata Gereja 2021.
“Karena sebagian akan dipakai 2031, jangan terburu-buru. Terkesan seperti dipaksakan, atau sekadar ingin memenuhi prosedur agar dicap baik,” ketus ketiganya.(*)
Editor : Clavel Lukas