MANADOPOST.ID--Calon Badan Pekerja Majelis di Semua Aras GMIM wajib hadir saat pemilihan. Tak hanya itu, calon akan didiskualifikasi jika secara terang-terangan memberikan uang atau barang ke pemilih.
Hal ini tertuang dalam keputusan Badan Pekerja Majelis Sinode nomor 10 tahun 2026 tentang pemilihan di semua aras tahun 2026/2027.
Berikut Poin-poin Ketentuan Umum Pemilihan di Semua Aras
A. DASAR PEMILIHAN
1. Pemilihan adalah upaya GMIM memenuhi kehendak dan Pemerintahan Yesus Kristus (Kristokrasi), dengan memilih orang-orang yang dipercaya dapat menunaikan tugas-tugas tertentu dalam pelayanan (Tata Dasar Bab II Pasal 6; Bab VI Pasal 26).
2. Sebagaimana cara kerja TUHAN Allah dalam sejarah penyelamatan umat Israel seperti yang disaksikan oleh Alkitab: Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru dengan memakai orang-orang secara terus menerus, bertahap dan bergantian, maka begitu pula GMIM sesuai tradisi Gereja Reformed dalam melaksanakan pemilihan pelayan khusus dan pemimpin dari periode ke periode. Pemimpin yang dimaksud seperti Komisi Pelayanan Kategorial di semua aras, Badan Pekerja Majelis di semua aras.
3. Pemilihan menggambarkan penyegaran, regenerasi dan pemberian diri secara baru pada rencana dan pekerjaan Tuhan Allah yang sudah, sedang dan akan membuat segala sesuatu baru (Bilangan 8:24-25; Matius 10:5-15; Matius 10:5-15; Kisah Rasul 11:5-26).
4. Pemilihan berlaku sekali dalam satu periode pelayanan 5 (lima) tahun sebagaimana tertuang dalam Tata Dasar Bab XII Pasal 33. Dengan kesadaran iman bahwa sesungguhnya pelayanan itu adalah milik Yesus Kristus, Kepala Gereja yang dipercayakan kepada setiap anggota jemaat (imamat am orang percaya; 1 Ptr. 2:9), maka setiap anggota jemaat-khususnya anggota sidi-mempunyai kesempatan secara khusus untuk diberikan kepercayaan mengemban dan melaksanakan tugas tertentu dalam pelayanan (Tata Dasar Bab I Pasal 1, Bab II Pasal 5, 6 dan 7; Bab VI Pasal 24 ayat 1-3 dan Pasal 26 ayat 1-2).
5. Setiap orang yang terpilih percaya bahwa ia dipanggil oleh Yesus Kristus sebagai pelayan-Nya dalam tugas gerejawi, dengan demikian memberi diri sepenuhnya melengkapi seluruh anggota jemaat untuk pembangunan tubuh Kristus (Tata Dasar Bab VI Pasal 24 ayat 1-3, Pasal 26 ayat 1-2; Peraturan Tentang Pelayan Khusus Bab I Pasal 1 ayat 1-9; Bab II Pasal 2-6).
6. Badan Pekerja Majelis adalah penanggungjawab pemilihan di masing-masing aras. (Tata Dasar Bab IV Pasal 12, 15 & 18).
7. Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan BPMS GMIM tentang Pemilihan ini diatur selanjutnya oleh BPMS GMIM (Peraturan Tentang Jemaat Bab XVII Pasal 66; Peraturan Tentang Wilayah Bab XV Pasal 54; Peraturan Tentang Sinode Bab XIV Pasal 61).
B. CALON YANG AKAN DIPILIH
1. Pelayan Khusus Diaken dan Penatua (Tata Dasar Bab VI Pasal 24 Ayat 1-3; Peraturan Tentang Pelayan Khusus Bab III Pasal 7 dan 8).
2. Badan Pekerja Majelis Jemaat. (Tata Dasar Bab IV Pasal 12; Peraturan Tentang Jemaat Bab V Pasal 14 ).
3. Anggota dan Anggota Pengganti Majelis Sinode utusan Jemaat (Peraturan Tentang Jemaat Bab VI Pasal 19 Ayat 2, 3, 4; Peraturan Tentang Sinode Bab III Pasal 5).
4. Badan Pekerja Majelis Wilayah (Tata Dasar Bab IV Pasal 15; Peraturan Tentang Wilayah Bab VI Pasal 17 ayat 1- 4).
5. Anggota dan Anggota Pengganti Majelis Sinode utusan Wilayah (Peraturan Tentang Wilayah Bab VI Pasal 18, Pasal 19, 20; Peraturan Tentang Sinode Bab III Pasal 5; Bab IV Pasal 12 Ayat 1 b).
6. Anggota dan Anggota Pengganti Majelis Sinode Tahunan utusan Wilayah (Peraturan Tentang Wilayah Bab VI Pasal 18, Pasal 19,20 ; Peraturan Tentang Sinode Bab III Pasal 5; Bab IV Pasal 12 Ayat 2 a).
7. Badan Pekerja Majelis Sinode (Tata Dasar Bab IV Pasal 18; Peraturan Tentang Sinode Bab V Pasal 19, 23, 24).
8. Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat; Wilayah; dan Sinode (Peraturan Tentang Jemaat Bab I Pasal 1 ayat 7; Bab IX Pasal 31, 32, 37-41; Peraturan Tentang Wilayah Bab I Pasal 1 Ayat 7; Bab IX Pasal 33-38; Peraturan Tentang Sinode Bab I Pasal 1 ayat 7; Bab IX Pasal 41-46).
9. Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia Jemaat, Wilayah, Sinode (Peraturan Dasar Bab V Pasal 23; Peraturan Tentang Jemaat Bab X Pasal 44; Peraturan Tentang Wilayah Bab X Pasal 41; Peraturan Tentang Sinode Bab X Pasal 49).
C. SYARAT-SYARAT PEMILIHAN
1. Calon yang akan dipilih dalam keanggotaan Badan Pekerja Majelis di semua aras harus hadir pada saat pemilihan.
2. Calon yang kedapatan secara terang-terangan memberikan barang/uang kepada para pemilih maka yang bersangkutan dinyatakan gugur (didiskualifikasi) sebagai calon.
3. Pemilihan dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan.
4. Pemilihan dapat dilangsungkan bila jumlah pemilih yang hadir telah memenuhi quorum, yaitu dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) peserta pemilih.
5. Bila ketentuan yang diatur pada butir 4 di atas belum terpenuhi, maka waktu pemilihan ditunda selambat-lambatnya 1 (satu) minggu, dan pemilihan tunda tersebut dilaksanakan tanpa memperhatikan syarat quorum.
6. Pemilihan dilakukan secara langsung, bebas, tertulis menggunakan kertas suara, bersifat rahasia yang berlaku disemua aras.
7. Jika ada pemilih yang tidak dapat menulis, maka yang bersangkutan dibantu oleh anggota panitia dan atau keluarga terdekat.
8. Jika ada calon yang terpilih dan telah ditetapkan tetapi menolak untuk dilantik dan atau diteguhkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal penetapan, maka SK penetapannya dibatalkan oleh BPMS dan selanjutnya dilakukan pemilihan ulang dalam
E. PANITIA PEMILIHAN
1. Panitia Pemilihan dibentuk dan ditetapkan dengan surat keputusan BPMJ di aras Jemaat, BPMW di aras Wilayah dan BPMS di aras Sinode.
2. Panitia Pemilihan adalah anggota sidi jemaat yang berdomisili sesuai teritorial pemilihan di masing-masing aras.
3. Pelayan Khusus dapat menjadi Panitia Pemilihan.
4. Panitia Pemilihan dilantik dalam suatu ibadah jemaat.
5. Panitia Pemilihan menjadi pelaksana pemilihan di masing-masing aras.
6. Panitia dibubarkan dengan surat keputusan Badan Pekerja Majelis, setelah laporan pertanggungjawabannya disampaikan dan ditetapkan oleh Sidang Majelis di masing-masing aras.
F. BIAYA
1. Semua biaya pelaksanaan pemilihan dianggarkan sesuai dengan Anggaran Belanja dan Pendapatan di masing-masing aras.
2. Panitia membuat rincian anggaran dan mengajukannya kepada Badan Pekerja Majelis di masing-masing aras.
G. LAIN-LAIN
Diaken dan Penatua, Badan Pekerja Majelis, Komisi Pelayanan Kategorial, Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia, Anggota dan Anggota Pengganti Majelis Sinode, yang terpilih melaksanakan tugas setelah ditetapkan, diteguhkan, dilantik dan serah terima pelayanan.
Editor : Clavel Lukas