Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Inilah Tahapan dan Proses Pemilihan di Aras Jemaat GMIM Berdasarkan Keputusan BPMS Nomor 10 Tahun 2026

Clavel Lukas • Jumat, 8 Mei 2026 | 16:09 WIB
Keputusan BPMS GMIM terkait Pemilihan di Semua Aras
Keputusan BPMS GMIM terkait Pemilihan di Semua Aras

 

MANADOPOST.ID--Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM mengeluarkan keputusan nomor 10 tahun 2026. Keputusan BPMS ini terkait pemilihan di semua aras GMIM tahun 2026/2027.

Berikut adalah Keputusan Terkait Pemilihan di Aras Jemaat

Baca Juga: Calon yang Kedapatan Beri Uang/Barang ke Pemilih Akan Didiskualifikasi, Ini Ketentuan Umum Pemilihan yang Dikeluarkan BPMS GMIM

Baca Juga: Renungan 1 Korintus 1:18-2:5, Iman Kamu Jangan Bergantung Pada Hikmat Manusia, Tetapi Pada Kekuatan Allah

PEMILIHAN DI ARAS JEMAAT

A. UMUM

  1. Pemilihan di aras jemaat meliputi:
    a. Pemilihan calon Diaken dan Calon Penatua;
    b. Pemilihan calon Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat;
    c. Pemilihan calon Badan Pekerja Majelis Jemaat;
    d. Pemilihan calon Anggota dan Anggota Pengganti Majelis Sinode utusan Jemaat;
    e. Pemilihan Calon Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia.
  2. Diaken dan Penatua adalah anggota Sidi Jemaat yang menerima panggilan Yesus Kristus untuk secara khusus melaksanakan pekerjaan pelayanan Gereja sesuai Tata Dasar Bab VI Pasal 24 Ayat 1, 2.
  3. Proses pemanggilan Diaken dan Penatua melalui pemilihan, penetapan, peneguhan serta pemberian diri sepenuhnya untuk tugas Gerejawi (Tata Dasar Bab VI Pasal 24 ayat 3; Peraturan Tentang Pelayan Khusus Bab I Pasal 1 ayat 4).
  4. Tugas-tugas Diaken dan Penatua disebutkan dalam Peraturan Tentang Pelayan Khusus Bab II Pasal 2, 3 dan 4.
  5. Badan Pekerja Majelis Jemaat yang disingkat BPMJ adalah kelengkapan pelayanan di aras jemaat dan penanggung-jawab pelaksanaan keputusan Sidang Majelis Sinode, Keputusan BPMS, Keputusan Sidang Majelis Wilayah dan Keputusan Sidang Majelis Jemaat (Tata Dasar Bab IV Pasal 12; Peraturan Tentang Jemaat Bab I Pasal 1 Ayat 4 dan Bab V Pasal 14).
  6. Anggota dan Anggota Pengganti Majelis Sinode utusan Jemaat adalah mereka yang mewakili Majelis Jemaat dalam keanggotaan Majelis Sinode (Peraturan Tentang Jemaat Bab VI Pasal 19 Ayat 2, 3, 4, Pasal 20; Peraturan Tentang Sinode Bab III Pasal 5)
  7. Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat sebagai perangkat pelayanan yang membantu BPMJ dalam bidang penggembalaan, pelatihan dan pembinaan kategorial (Peraturan Tentang Jemaat Bab I Pasal 1 Ayat 7 dan Bab IX).
  8. Ketua Komisi Pelayanan Kategorial di Jemaat karena keketuaannya diteguhkan sebagai penatua (Peraturan Tentang Jemaat Bab IX Pasal 35 Ayat 2).
  9. Pemilihan Calon Diaken dan Calon Penatua dilaksanakan dalam Rapat Sidi Jemaat (Peraturan Tentang Jemaat Bab XII Pasal 48 Ayat 2.b), dipimpin BPMJ dan dilaksanakan oleh Panitia. Ketua BPMJ membuka secara simbolis kegiatan pemilihan di salah satu kolom.
  10. Pemilihan Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat dilaksanakan dalam Rapat Pemilihan sebagai bagian dari ibadah (Peraturan Tentang Jemaat Bab IX Pasal 37 Ayat 1 dan 3) dipimpin Badan Pekerja Majelis Jemaat dan dilaksanakan oleh Panitia.
  11. Pemilihan BPMJ, Anggota dan Anggota Pengganti Majelis Sinode utusan Jemaat dilaksanakan dalam Sidang Majelis Jemaat (Peraturan Tentang Jemaat Bab VI Psl 19 Ayat 1, 2). Proses pemilihan dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan.
  12. Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia dipilih oleh Anggota Kelompok Pelayanan Lansia Jemaat dan ditetapkan oleh BPMJ setelah mendapatkan persetujuan dari Sidang Majelis Jemaat. (Peraturan Tentang Jemaat Bab X Pasal 44 ayat 2). Proses Pemilihan dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan.

B. TAHAPAN DAN PROSES PEMILIHAN

1. Tahap Persiapan
a. BPMJ bertanggungjawab melaksanakan penataan dan pemetaan kolom.

b. Sidang Majelis Jemaat membahas dan menetapkan Daftar Sensus Jemaat, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum pemilihan (band. Peraturan Tentang Pelayan Khusus Bab III Pasal 8 Ayat 2). Sensus yang dimaksud telah diintegrasikan dalam program digitalisasi data SIT (Sistem Informasi Terpadu) GMIM.

c. Sidang Majelis Jemaat membahas dan menetapkan penataan dan pemetaan kolom, 6 (enam) bulan sebelum pemilihan (band. Peraturan Tentang Pelayan Khusus Bab III Pasal 8 Ayat 2) menjadi wilayah pelayanan jemaat bersangkutan.

d. Hasil penetapan yang dimaksud poin c di atas, berupa peta kolom, daftar keluarga, daftar sidi jemaat dan daftar anggota pelayanan kategorial jemaat diumumkan oleh BPMJ. (pengumuman pertama)

e. Sidang Majelis Jemaat menetapkan daftar sidi jemaat, daftar anggota pelayanan kategorial jemaat (Pria/Kaum Bapa, Wanita/Kaum Ibu, Pemuda) sebagai pemilih, 2 (dua) bulan sebelum pemilihan, kemudian BPMJ mengumumkan hasil keputusan tersebut. (pengumuman kedua)

f. Sidang Majelis Jemaat menetapkan Pelayan Anak/Guru Sekolah Minggu dan Pembina Remaja atas usul BPMJ berdasarkan daftar nama dari Komisi yang bersangkutan sebagai pemilih, 2 (dua) bulan sebelum pelaksanaan pemilihan. (Peraturan Tentang Jemaat Bab IX Pasal 32 Ayat 4, 5). (pengumuman kedua)

g. Sidang Majelis Jemaat menetapkan daftar sidi jemaat; daftar anggota Pria/Kaum Bapa, Wanita/Kaum Ibu, Pemuda; daftar Pelayan Anak/Guru Sekolah Minggu dan Pembina Remaja Jemaat sebagai pemilih dan BPMJ mengeluarkan Surat Keputusan tentang hal tersebut di atas, 2 (dua) minggu sebelum pemilihan. (pengumuman ketiga)

h. Waktu dan tempat pemilihan diumumkan BPMJ 2 (dua) minggu sebelum pemilihan dengan mengikuti jadwal/ agenda yang ditentukan BPMS dan pelaksanaannya oleh Panitia Pemilihan.

i. Pembentukan Panitia Pemilihan aras Jemaat oleh Sidang Majelis Jemaat atas usul BPMJ dan ditetapkan dengan Surat Keputusan BPMJ serta dilantik dalam suatu ibadah jemaat.

j. Panitia Pemilihan terdiri atas: seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris dan anggota sesuai kebutuhan dengan memperhatikan jumlah kolom.

k. Panitia Pemilihan melaksanakan tugas sesuai Keputusan BPMS tentang Pemilihan (Peraturan Tentang Pelayan Khusus Bab III Pasal 11 ayat 1, pasal 12 ayat 2).

l. Katekisasi Bakal Calon Diaken dan Bakal Calon Penatua, dilaksanakan BPMJ, dengan menggunakan materi yang diterbitkan oleh BPMS.

2. Tahap Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara
a. Pemungutan suara dan penghitungan suara, dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan.

b. Teknis pemungutan dan penghitungan suara diatur oleh Panitia Pemilihan.

c. Pemungutan suara dan penghitungan suara dilaksanakan dalam Rapat Sidi Jemaat di kolom-kolom untuk memilih Calon Diaken dan Calon Penatua (Peraturan Tentang Jemaat Bab XII Pasal 48 Ayat 2b; Peraturan Tentang Pelayan Khusus Bab III Pasal 10, pasal 11 Ayat 2).

d. Pemungutan suara dan penghitungan suara dilaksanakan dalam Rapat Pemilihan untuk memilih Calon Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat (Peraturan Tentang Jemaat Bab IX Pasal 37 Ayat 1);

e. Pemungutan suara dan penghitungan suara dalam Sidang Majelis Jemaat untuk memilih:
i. Calon Badan Pekerja Majelis Jemaat;
ii. Calon Anggota dan Anggota Pengganti Majelis Sinode utusan jemaat;

f. Hasil akhir pemilihan dinyatakan dalam Berita Acara Pemilihan oleh Panitia Pemilihan sesuai format yang dikeluarkan BPMS disertai Surat Pernyataan Kesediaan sebagai calon Diaken dan calon Penatua serta calon Ketua Komisi Kategorial. Hal ini dilakukan setelah proses pemilihan selesai.

3. Tahap Penetapan
a. Berita Acara Pemilihan dilaporkan oleh Panitia Pemilihan kepada BPMJ selanjutnya disampaikan dalam Sidang Majelis Jemaat (Peraturan Tentang Jemaat Bab VI Pasal 21 Ayat 4).

b. Berita Acara pemilihan disampaikan oleh BPMJ kepada BPMW untuk diteliti, dan disampaikan kepada BPMS untuk disahkan serta ditetapkan (Peraturan Tentang Jemaat Bab VI Pasal 21 Ayat 4).

c. BPMS melakukan penelitian akhir untuk mengesahkan dan menetapkan Berita Acara Pemilihan sesuai ketentuan.

d. BPMS menerbitkan Surat Keputusan bagi Diaken dan Penatua, Badan Pekerja Majelis Jemaat, Anggota dan Anggota Pengganti Majelis Sinode utusan jemaat, Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat yang terpilih untuk periode pelayanan 2027-2031.

e. BPMJ menerbitkan Surat Keputusan tentang Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia. (Peraturan Tentang Jemaat Bab X Pasal 44 ayat 2)

4. Tahap Lanjut dan Peneguhan serta Pelantikan
a. Calon Diaken dan Calon Penatua wajib mengikuti Katekisasi dan Retreat yang dilaksanakan oleh BPMJ dengan menggunakan bahan/materi dan tata ibadah yang diterbitkan oleh BPMS.

a. Peneguhan Diaken dan Penatua dilaksanakan dalam Ibadah Jemaat dilayani Pendeta dari BPMS atau Ketua BPMW atau Pendeta yang ditugaskan oleh BPMS (Peraturan Tentang Pelayan Khusus Bab I Pasal 1 Ayat 4, Bab III Pasal 7 bagian Penjelasan, Bab III Pasal 11 Ayat 5, Bab IV Pasal 14 Ayat 1).

b. Setelah dilaksanakan peneguhan Diaken dan Penatua, dilanjutkan dengan pemilihan BPMJ, Anggota dan Anggota Pengganti Majelis Sinode utusan jemaat dengan mengikuti Keputusan BPMS GMIM tentang Pemilihan.

c. Pelantikan Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat, Badan Pekerja Majelis Jemaat, Anggota dan Anggota Pengganti Majelis Sinode utusan Jemaat diadakan dalam suatu ibadah jemaat yang dipimpin Pendeta dari BPMS atau Ketua BPMW atau Pendeta yang ditugaskan oleh BPMS.

d. Pelantikan Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia diadakan dalam suatu Ibadah jemaat, dipimpin oleh Pendeta yang diatur oleh BPMJ

Editor : Clavel Lukas
#Pemilihan di aras jemaat #GMIM #Pelsus #BPMS #Tata Gereja GMIM