MANADOPOST.ID--Syarat Calon Penatua dan Calon Diaken GMIM adalah anggota sidi jemaat dan sekurang-kurangnya berusia 25 Tahun, maksimal berusia 65 saat hari pemilihan.
Dalam keputusan BPMS GMIM nomor 10 tahun 2026 turut mengatur kriteria calon pelayan khusus.
Calon Diaken dan calon Penatua tidak berperilaku: penjudi, pemabuk, baku piara, melakukan perzinahan, LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) dan cerai hidup.
Indikatornya, seperti: pengakuan dari yang bersangkutan, adanya saksi dan korban. Untuk cerai hidup pemberlakuan berdasarkan tanggal penetapan Tata Gereja GMIM 2021, yaitu sejak tanggal 29 Maret 2021.
Berikut Penjelasan Lengkapnya.
PEMILIHAN CALON DIAKEN DAN CALON PENATUA GMIM
1. Calon
a. Pada hakikatnya yang hendak dipilih adalah calon Diaken dan calon Penatua. Disebut calon sebab Diaken dan Penatua harus ditetapkan lebih dahulu oleh BPMS, baru dapat diteguhkan menjadi Diaken dan Penatua (Peraturan Tentang Pelayan Khusus Bab III Pasal 7 bagian Penjelasan, Pasal 11 Ayat 5).
b. Bakal calon ialah seluruh anggota Sidi Jemaat yang terdaftar di 1 (satu) kolom sesuai dengan peta kolom jemaat yang bersangkutan (Peraturan Tentang Jemaat Bab XIII Pasal 49 Ayat 1, 2 dan 5; Peraturan Tentang Pelayan Khusus Bab III Pasal 8 Ayat 2, Pasal 10 dan Pasal 11 Ayat 2).
2. Kriteria Calon
a. Calon Diaken dan calon Penatua ialah anggota sidi jemaat yang berumur sekurang-kurangnya 25 (duapuluh lima) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enampuluh lima) tahun disaat HUT yang bersangkutan pada hari pemilihan (Peraturan Tentang Pelayan Khusus Bab III Pasal 8 Ayat 1).
b. Calon Diaken dan calon Penatua terdaftar dan tinggal tetap di jemaat dan kolom yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan secara terus menerus sebelum pemilihan. (Peraturan Tentang Pelayan Khusus Bab III Psl 8 Ay. 2). Tinggal tetap di wilayah pelayanan jemaat dan sesuai teritorial kolom yang bersangkutan.
c. Calon Diaken dan calon Penatua yang memiliki keanggotaan ganda (terdaftar di dua jemaat) dinyatakan gugur karena menyalahi administrasi dan tidak jujur (Peraturan Tentang Pelayan Khusus Bab III Pasal 8 Ayat 2, 7).
d. Calon Diaken dan calon Penatua sudah dikenal jati diri, keteladanan dan kesetiaannya pada GMIM, diantaranya; tidak mengaktifkan diri dalam kegiatan kelompok bukan GMIM yang bertentangan dengan pengakuan GMIM dan tidak dibaptis ulang (Peraturan Tentang Pelayan Khusus Bab III Pasal 8 Ayat 3).
e. Calon Diaken dan calon Penatua tidak berperilaku: penjudi, pemabuk, baku piara, melakukan perzinahan, LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) dan cerai hidup (Peraturan Tentang Pelayan Khusus Bab III Pasal 8 Ayat 3, 6 dan penjelasannya Bab IV Pasal 14 ayat 3; Kel. 20:14, Ul 5:18, 1Tim. 3:1-13 dan Tit. 1:5-9). Indikatornya, seperti: pengakuan dari yang bersangkutan, adanya saksi dan korban. Untuk cerai hidup pemberlakuan berdasarkan tanggal penetapan Tata Gereja GMIM 2021, yaitu sejak tanggal 29 Maret 2021.
f. Bakal Calon Diaken dan Calon Penatua tidak sedang dikenakan disiplin gerejawi (Peraturan Tentang Pelayan Khusus Bab III Pasal 8 ayat 5; Peraturan Tentang Penggembalaan, Penilikan dan Disiplin Gerejawi Bab IV Pasal 10).
g. Calon Diaken dan calon Penatua tidak berstatus terhukum dan atau terpidana. (merujuk Peraturan tentang Sinode Bab V, Pasal 24 Ayat 9).
h. Calon Diaken dan calon Penatua yang pindah dari denominasi gereja lain, harus sudah sidi 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan pemilihan, kecuali denominasi gereja angota PGI se-asas yang mengakui sidi jemaat. (Peraturan Tentang Jemaat Bab XIV Pasal 50 Ayat 5 bagian penjelasan; Peraturan Tentang Pelayan Khusus Bab III Pasal 11 Ayat 2).
i. Calon Diaken dan calon Penatua memahami dan sanggup melaksanakan tugas sebagai pelayan khusus (Peraturan Tentang Pelayan Khusus Bab II pasal 2, 3 dan 4).
j. Calon Diaken dan calon Penatua berkewajiban mengimplementasikan eklesiologi GMIM sebagai gereja global. (Tata Dasar Bab I Pasal 1 dan penjelasannya).
k. Calon Diaken atau calon Penatua yang sudah berumahtangga maka status pernikahannya harus sesuai UU No.1 Tahun 1974 jo. UU No.16 Tahun 2019 (lihat Peraturan tentang Jemaat Bab XIV Pasal 53 ayat 1 dan penjelasannya).
l. Calon Diaken atau calon Penatua yang memiliki suami atau isteri berdenominasi dan agama lain, dapat dipilih.
m. Diaken atau Penatua yang berpindah kolom karena pemetaan kolom, dapat dipilih sebagai calon Diaken atau calon Penatua di kolom hasil pemetaan sesuai daftar sensus dan peta kolom baru.
n. Diaken atau Penatua kolom yang berpindah ke teritorial kolom lain dalam jemaat dan tetap melayani kolom asal sampai akhir periode, dapat dipilih di kolom sebagai calon Diaken atau calon Penatua di kolom hasil pemetaan sesuai daftar sensus dan peta kolom baru.
o. Diaken atau Penatua kolom dan Ketua Komisi Pelayanan Kategorial yang berpindah teritorial ke jemaat yang baru dapat dipilih jika sudah mengundurkan diri 6 (enam) bulan sebelum pemilihan sebagai pelsus di jemaat yang lama.
p. Calon Diaken dan calon Penatua tidak berstatus Pendeta GMIM, Guru Agama GMIM, Pendeta GMIM yang beralih status ASN atau instansi lainnya.
q. Guru Agama GMIM yang beralih status ASN atau instansi lain dapat dipilih sebagai calon Diaken atau calon Penatua.
3. Pemilih:
a. Pemilih ialah semua anggota Sidi Jemaat GMIM yang tercantum dalam Daftar Sidi Jemaat di kolom yang bersangkutan (Peraturan Tentang Pelayan Khusus Bab III Pasal 10).
b. Pemilih dalam pemilihan mengikuti Daftar Pemilih yang dikeluarkan oleh BPMJ 2 (dua) minggu sebelum pemilihan (lihat butir B. 1.g).
c. Pemilih tidak sedang dikenakan disiplin gerejawi (Peraturan Tentang Penggembalaan, Penilikan dan Disiplin Gerejawi Bab IV Pasal 10 Ayat 1b).
d. Pemilih berhak memeriksa Daftar Sidi Jemaat di kolom di mana ia berdomisili dan terdaftar sebagaimana daftar pengumuman yang dikeluarkan oleh BPMJ (lihat Bab II butir B.1.g) (Peraturan Tentang Pelayan Khusus Bab III Pasal 10 bagian Penjelasan).
e. Pemilih yang tidak sempat memilih pada proses pemilihan putaran/tahap pertama dapat menggunakan hak pilih pada proses pemilihan putaran/tahap kedua dan seterusnya.
Editor : Clavel Lukas