Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Ini Petunjuk Pengisian Lowong di Aras Jemaat GMIM Berdasarkan Keputusan BPMS Nomor 10 Tahun 2026

Clavel Lukas • Selasa, 19 Mei 2026 | 10:21 WIB
Keputusan BPMS GMIM terkait Pemilihan di Semua Aras
Keputusan BPMS GMIM terkait Pemilihan di Semua Aras
MANADOPOST.ID--Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM mengeluarkan keputusan BPMS nomor 10 tahun 2026. Isinya terkait petunjuk pemilihan di semua aras pelayanan.
 
Dalam keputusan BPMS nomor 10 tahun 2026, tercantum petunjuk pengisian lowong di jemaat. Ada beberapa poin yang menjelaskan kelowongan diantaranya meninggal dunia, berpindah tempat, sakit, tidak melaksanakan tugas dan diberhentikan karena disiplin gerejawi.
 
Ini penjelasan lengkapnya.

PENGISIAN LOWONG DI ARAS JEMAAT

1. Kelowongan terjadi apabila:

a. Meninggal dunia.
b. Berpindah tempat tinggal dan berdomisili di luar teritorial jemaat.
c. Tidak dapat melaksanakan tugas karena menderita sakit yang memerlukan waktu perawatan sekurang-kurangnya satu tahun sesuai dengan keterangan dokter.
d. Tidak ada di tempat dan atau tidak melaksanakan tugas pelayanan lebih dari 6 (enam) bulan tanpa alasan yang jelas.
e. Berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis kepada BPMJ.
f. Diberhentikan karena tindakan disiplin gerejawi (a.l pindah ke gereja lain/menjadi anggota gereja lain dan sebab lainnya yang mengakibatkan kehilangan keanggotaan Gereja Masehi Injili di Minahasa).

(band. Peraturan Tentang Pelayan Khusus Bab III Pasal 13 Ayat 2 bagian Penjelasan; Peraturan Tentang Jemaat Bab IX Pasal 41 Ayat 1-3).

2. Kelowongan Diaken, Penatua dan Badan Pekerja Majelis Jemaat

a. Jika terjadi kelowongan Diaken, maka dilakukan pemilihan dalam Rapat Sidi Jemaat di kolom yang bersangkutan, dengan ketentuan anggota Sidi Jemaat yang sudah berstatus pelayan khusus (Penatua, Guru Agama, dan Pendeta) tidak dapat dipilih sebagai calon Diaken pengisi lowong.

b. Jika terjadi kelowongan Penatua, maka dilakukan pemilihan dalam Rapat Sidi Jemaat di kolom yang bersangkutan, dengan ketentuan anggota Sidi jemaat yang sudah berstatus pelayan khusus (Diaken, Guru Agama, dan Pendeta) tidak dapat dipilih sebagai calon Penatua pengisi lowong.

c. Pengisian lowong Diaken dan atau Penatua dilakukan setelah 3 (tiga) bulan terjadi kelowongan (Peraturan Tentang Pelayan Khusus Bab III Pasal 13 Ayat 4 dan penjelasannya).

d. Jika terjadi kelowongan dalam BPMJ, maka dilakukan pemilihan pengisi lowong dalam Sidang Majelis Jemaat (Peraturan Tentang Jemaat Bab VI Pasal 21 Ayat 1).

e. Pengisian lowong keanggotaan BPMJ selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah terjadi kelowongan (Peraturan Tentang Jemaat Bab VI Pasal 22 Ayat 5).

f. Pemilihan pengisian lowong (Diaken, Penatua dan keanggotaan BPMJ) dilaksanakan oleh BPMJ, mengikuti Keputusan BPMS GMIM tentang Pemilihan.

g. Masa pelayanan pengisi lowong sama dengan masa pelayanan yang sementara berjalan.

h. Jika terjadi kelowongan 6 (enam) bulan sebelum periode berakhir, tidak dilaksanakan pengisian lowong. Tugas pelayanan yang bersangkutan dilanjutkan oleh BPMJ atas persetujuan BPMS.

(Peraturan tentang Jemaat Bab VI Pasal 22 Ayat 6 dan penjelasannya; Peraturan tentang Pelayan Khusus Bab III Pasal 13 Ayat 5 dan penjelasannya).

3. Kelowongan dalam Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat

a. Jika terjadi kelowongan dalam Komisi Pelayanan Kategorial, maka dilakukan pemilihan pengisian lowong dalam Rapat Pemilihan, mengikuti Keputusan BPMS GMIM tentang Pemilihan.

b. Pemilihan dilaksanakan oleh BPMJ (Peraturan Tentang Jemaat Bab IX Pasal 41 Ayat 2).

c. Pengisian lowong dapat dipilih dari yang sudah atau belum menduduki jabatan dalam keanggotaan komisi (Peraturan Tentang Jemaat Bab IX Pasal 41 Ayat 3).

d. Masa pelayanan keanggotaan komisi pengisi lowong sama dengan masa pelayanan komisi yang sementara berjalan (Peraturan Tentang Jemaat Bab IX Pasal 41 Ayat 4).

e. Jika terjadi kelowongan 6 (enam) bulan sebelum periode berakhir, tidak dilaksanakan pengisian lowong. Tugas pelayanan yang bersangkutan dilanjutkan oleh Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat atas persetujuan BPMS.

(Peraturan tentang Jemaat Bab IX Pasal 41 Ayat 5 dan penjelasannya).

4. Kelowongan Anggota dan Anggota Pengganti Majelis Sinode

a. Jika terjadi kelowongan Anggota Majelis Sinode utusan Jemaat, maka otomatis diganti oleh Anggota Pengganti dan ditetapkan dalam Sidang Majelis Jemaat.

b. Jika terjadi kelowongan Anggota Pengganti Majelis Sinode utusan Jemaat, dilaksanakan pemilihan dalam Sidang Majelis Jemaat dengan mengikuti Keputusan BPMS GMIM tentang Pemilihan.

c. Masa pelayanan Anggota dan atau Anggota Pengganti Majelis Sinode utusan Jemaat pengisi lowong, sama dengan masa pelayanan yang sementara berjalan.

5. Kelowongan Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia

a. Jika terjadi kelowongan dalam Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia, maka dilakukan pengisian lowong dalam Pertemuan Kelompok Pelayanan Lansia Jemaat yang dipimpin oleh BPMJ.

b. Masa pelayanan Pengurus pengisi lowong, sama dengan masa pelayanan yang sementara berjalan.

c. Jika terjadi kelowongan 6 (enam) bulan sebelum periode berakhir, tidak dilaksanakan pengisian lowong. Tugas pelayanan yang bersangkutan diatur oleh Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia Jemaat atas persetujuan BPMJ.

Editor : Clavel Lukas
#petunjuk pemilihan #Pengisian lowong #GMIM #BPMS