Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Syarat dan Tahapan Pemilihan di Aras Wilayah, Calon Komisi BIPRA, BPMW Hingga Pengurus Lansia GMIM

Clavel Lukas • Selasa, 19 Mei 2026 | 11:10 WIB
Keputusan BPMS GMIM terkait Pemilihan di Semua Aras
Keputusan BPMS GMIM terkait Pemilihan di Semua Aras

MANADOPOST.ID--Tahapan pemilihan di aras wilayah akan dimulai bulan desember 2026. Dalam keputusan BPMS GMIM nomor 10 terdapat petunjuk pelaksanaan pemilihan di aras wilayah.

Pemilihan di aras wilayah GMIM meliputi pemilihan calon komisi BIPRA, BPMW, Anggota dan anggota pengganti majelis sinode 5 tahunan dan tahunan serta pengurus Lansia.

Baca Juga: Syarat dan Petunjuk Pemilihan Calon Komisi Kategorial BIPRA Jemaat yang Dikeluarkan BPMS GMIM

Baca Juga: Inilah Tahapan dan Proses Pemilihan di Aras Jemaat GMIM Berdasarkan Keputusan BPMS Nomor 10 Tahun 2026

Berikut penjelasan terkait pemilihan di aras wilayah.

PEMILIHAN DI ARAS WILAYAH

A. UMUM

  1. Pemilihan di aras wilayah meliputi:
    a. Pemilihan Calon Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah;
    b. Pemilihan Calon Badan Pekerja Majelis Wilayah (BPMW);
    c. Pemilihan Calon Anggota dan Anggota Pengganti Majelis Sinode 5 (lima) Tahunan;
    d. Pemilihan Calon Anggota dan Anggota Pengganti Majelis Sinode Tahunan;
    e. Pemilihan Calon Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia.

  2. Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah sebagai perangkat pelayanan yang membantu BPMW dalam bidang pembinaan dan pengembangan kategorial (Peraturan Tentang Wilayah Bab I Pasal 1 Ayat 7).

  3. Badan Pekerja Majelis Wilayah disingkat BPMW adalah kelengkapan pelayanan di aras wilayah sebagai penanggungjawab pelaksanaan keputusan sidang (Tata Dasar Bab IV Pasal 15; Peraturan Tentang Wilayah Bab I Pasal 1 Ayat 4; Bab V Pasal 11 dan Bab V Pasal 12 Ayat 1-11).

  4. Anggota dan Anggota Pengganti Majelis Sinode adalah mereka yang mewakili Anggota Majelis Wilayah di satu wilayah dalam keanggotaan Majelis Sinode (Peraturan Tentang Wilayah Bab VI Pasal 18 Ayat 1-4; Peraturan Tentang Sinode Bab IV Pasal 12 Ayat 1.b.).

  5. Anggota dan Anggota Pengganti Majelis Sinode Tahunan, adalah mereka yang mewakili Anggota Majelis Wilayah di satu wilayah dalam keanggotaan Majelis Sinode Tahunan (Peraturan Tentang Wilayah Bab VI Pasal 18 Ayat 1-4; Peraturan Tentang Sinode Bab IV Pasal 12 Ayat 2a dan Bab IV Pasal 16 Ayat 2.a).

  6. Kelompok Pelayanan Lansia Wilayah adalah perangkat pelayanan di aras wilayah yang membantu BPMW untuk melaksanakan pelayanan bagi warga jemaat yang sudah lanjut usia (Tata Dasar Bab V Pasal 23; Peraturan Tentang Wilayah Bab I Pasal 1 Ayat 9; Bab X Pasal 40).

  7. Pemilihan Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah dilaksanakan dalam Rapat Pemilihan sebagai bagian dari ibadah (Peraturan Tentang Wilayah Bab IX Pasal 35 Ayat 1 dan 3) dipimpin BPMW dan dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan.

  8. Pemilihan Badan Pekerja Majelis Wilayah, Anggota dan Anggota Pengganti Majelis Sinode, Anggota dan Anggota Pengganti Majelis Sinode Tahunan utusan Wilayah dilaksanakan dalam Sidang Majelis Wilayah (Peraturan Tentang Wilayah Bab III Psl 6 Ayat 7).

  9. Pemilihan Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia Wilayah dilaksanakan dalam Pertemuan Kelompok Pelayanan Lansia Wilayah sesudah Badan Pekerja Majelis Wilayah ditetapkan dan dilantik (Peraturan Tentang Wilayah Bab X Pasal 41 Ayat 2).

B. TAHAPAN DAN PROSES PEMILIHAN

1. Tahap Persiapan:

a. Pembentukan Panitia Pemilihan aras Wilayah oleh Sidang Majelis Wilayah Bulanan atas usul BPMW dan ditetapkan dengan Surat Keputusan BPMW serta dilantik dalam suatu ibadah jemaat.

b. Panitia Pemilihan terdiri atas: seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang sekretaris, seorang wakil sekretaris dan anggota sesuai kebutuhan.

c. Penyediaan dan pengumuman oleh BPMW, tentang:
i. Daftar BPMJ di wilayah bersangkutan periode pelayanan 2027-2031.
ii. Daftar BPMW di wilayah bersangkutan periode pelayanan 2022-2027.
iii. Daftar Anggota dan Anggota Pengganti Majelis Sinode utusan Jemaat di wilayah yang bersangkutan periode pelayanan 2027-2031.
iv. Daftar Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Asisten Bendahara Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat di wilayah yang bersangkutan periode pelayanan 2027-2031.
v. Daftar Pelayan Khusus di wilayah bersangkutan periode pelayanan 2027-2031.

d. Undangan oleh BPMW kepada peserta:
i. Sidang Majelis Wilayah 5 (lima) Tahunan.
ii. Rapat Pemilihan Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah.

e. Waktu dan tempat pemilihan diumumkan BPMW selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pemilihan dengan mengikuti jadwal/ agenda yang ditentukan BPMS dan pelaksanaan pemilihan oleh Panitia Pemilihan.

2. Tahap Pemungutan suara dan Perhitungan Suara

a. Pemungutan suara dan penghitungan suara, dilaksanakan oleh panitia.

b. Teknis pemungutan dan penghitungan suara diatur oleh panitia.

c. Pemungutan suara dan penghitungan suara dalam Rapat Pemilihan dilaksanakan untuk memilih calon Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah (Peraturan Tentang Wilayah Bab IX Pasal 35 Ayat 1 dan 3).

d. Pemungutan suara dan penghitungan suara dalam Sidang Majelis Wilayah 5 (lima) Tahunan dilaksanakan untuk memilih:
i. Calon Badan Pekerja Majelis Wilayah;
ii. Calon Anggota, Anggota Pengganti Majelis Sinode 5 (lima) Tahunan dan Calon Anggota, Anggota Pengganti Majelis Sinode Tahunan utusan Wilayah;
iii. Calon yang akan dipilih harus hadir pada saat pemilihan.

e. Hasil akhir pemilihan dinyatakan dalam Berita Acara Pemilihan oleh Panitia Pemilihan sesuai format yang dikeluarkan BPMS.

3. Penetapan serta Pelantikan

a. Berita Acara Pemilihan dilaporkan oleh Panitia kepada BPMW setelah proses pemilihan selesai.

b. BPMW menyampaikan Berita Acara Pemilihan kepada Sidang Majelis Wilayah untuk diusulkan kepada BPMS supaya diteliti dan ditetapkan (Peraturan Tentang Wilayah Bab III Pasal 6 Ayat 8).

c. Berita Acara Pemilihan Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia Wilayah ditetapkan dalam Sidang Majelis Wilayah Bulanan dan BPMW mengeluarkan Surat Keputusan (Peraturan Tentang Wilayah Bab X Pasal 41 Ayat 2).

d. BPMS melakukan penelitian akhir untuk mengesahkan dan menetapkan Berita Acara Pemilihan sesuai ketentuan.

e. BPMS menerbitkan Surat Keputusan bagi BPMW; Anggota dan Anggota Pengganti Majelis Sinode; Anggota dan Anggota Pengganti Majelis Sinode Tahunan utusan Wilayah, Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah yang terpilih untuk periode pelayanan 2027-2032.

f. Pelantikan BPMW; Anggota dan Anggota Pengganti Majelis Sinode ; Anggota dan Anggota Pengganti Majelis Sinode Tahunan utusan Wilayah; Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah diadakan dalam suatu ibadah jemaat yang dilayani Pendeta dari Badan Pekerja Majelis Sinode atau Ketua BPMW atau Pendeta yang ditugaskan oleh BPMS.

g. Setelah BPMW ditetapkan dan dilantik maka: dilaksanakan Pemilihan Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia Wilayah oleh Panitia Pemilihan dan difasilitasi BPMW dalam Pertemuan Kelompok Pelayanan Lansia Wilayah; Penetapan Berita Acara Pemilihan oleh Sidang Majelis Wilayah Bulanan; Penerbitan Surat Keputusan dan Pelantikan Kelompok Pelayanan Lansia Wilayah oleh BPMW.

C. TUGAS PANITIA PEMILIHAN

  1. Memeriksa dan meneliti kehadiran pemilih berdasarkan Daftar Pemilih yang diumumkan oleh BPMW.
  2. Membacakan kepada para pemilih ketentuan tentang pemilihan sebagaimana disebutkan dalam butir C Ketentuan Umum Keputusan BPMS GMIM tentang Pemilihan di semua aras GMIM.
  3. Melaksanakan pemungutan suara bila sudah memenuhi ketentuan, yaitu dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) dari jumlah yang berhak memilih (Peraturan Tentang Wilayah Bab IV Pasal 8 Ayat 2).
  4. Melakukan penghitungan suara dan memastikan bahwa calon yang terpilih sudah sesuai dengan ketentuan.
  5. Melaksanakan pemilihan BPMW, Komisi Pelayanan Kategorial, Anggota dan Anggota Pengganti Majelis Sinode 5 (lima) Tahunan; Anggota dan Anggota Pengganti Majelis Sinode Tahunan; Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia.
  6. Melaporkan penyelenggaraan dan hasil pemilihan kepada BPMW melalui Berita Acara Pemilihan.

D. PEMILIHAN CALON KOMISI PELAYANAN KATEGORIAL WILAYAH

  1. Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah yang dipilih:
    a. Komisi Pelayanan Pria/Kaum Bapa;
    b. Komisi Pelayanan Wanita/Kaum Ibu;
    c. Komisi Pelayanan Pemuda;
    d. Komisi Pelayanan Remaja;
    e. Komisi Pelayanan Anak.

  2. Keanggotaan Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah mengikuti jumlah keanggotaan BPMW, yakni 7 (tujuh) orang. (Peraturan Tentang Wilayah Bab IX Pasal 33 Ayat 1), dengan susunan sebagai berikut:
    a. 1 (satu) orang Ketua
    b. 1 (satu) orang Wakil Ketua
    c. 1 (satu) orang Sekretaris
    d. 1 (satu) orang Asisten Bendahara
    e. 3 (tiga) orang anggota.

  3. Calon dan Kriteria
    a. Calon Ketua adalah Ketua Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat di Wilayah yang bersangkutan (Peraturan Tentang Wilayah Bab IX Pasal 36 Ayat 1).
    b. Calon Ketua Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah harus memiliki pengalaman pelayanan. (Peraturan Tentang Wilayah Bab Bab IX Pasal 36 Ayat 2).
    c. Calon keanggotaan lainnya (di luar Ketua), adalah mereka yang termasuk dalam Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat di Wilayah yang bersangkutan (Peraturan Tentang Wilayah Bab IX Pasal 36 Ayat 3).

  4. Pemilih:
    a. 4 (empat) orang utusan jemaat: Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Asisten Bendahara Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat, dilengkapi Surat Keterangan BPMJ (Peraturan Tentang Wilayah Bab IX Pasal 35 Ayat 2.a.); dan
    b. Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah (Peraturan Tentang Wilayah Bab IX Pasal 35 Ayat 2.b).
    c. Pemilih yang tidak sempat memilih pada proses pemilihan putaran/tahap pertama dapat menggunakan hak pilih pada proses pemilihan putaran/tahap kedua dan seterusnya.

  5. Pelaksanaan Pemilihan (lihat Keputusan BPMS GMIM tentang Pemilihan di Semua Aras, Bab V tentang Mekanisme Pemilihan di Semua Aras).

E. PEMILIHAN CALON BADAN PEKERJA MAJELIS WILAYAH

1. Keanggotaan

BPMW berjumlah 7 (tujuh) orang dengan susunan sebagai berikut (Peraturan Tentang Wilayah Bab V Pasal 13):

a. Yang ditetapkan dan ditempatkan dengan Surat Keputusan BPMS :
(1) Ketua, seorang Pendeta Pekerja GMIM

b. Yang dipilih:
(2) Wakil Ketua, seorang Pelayan Khusus
(3) Sekretaris, seorang Pelayan Khusus
(4) Bendahara, seorang Diaken
(5) Anggota, 3 (tiga) orang Pelayan Khusus

2. Calon

Calon yang dapat dipilih adalah BPMJ di Wilayah bersangkutan. (Peraturan Tentang Wilayah Bab VI Pasal 17 Ayat 1,2)

3. Kriteria Calon

Kriteria Keanggotaan BPMW (Peraturan Tentang Wilayah Bab V Pasal 15), sebagai berikut:

a. Pelayan khusus yang telah memiliki pengalaman melayani jemaat dalam teritorial GMIM minimal 1 (satu) periode.
b. Memahami dan memegang teguh pengakuan iman, ajaran dan Tata Gereja GMIM 2021.
c. Tidak melibatkan diri dengan aliran yang bertentangan dengan azas dan ajaran GMIM.
d. Tidak sedang dikenakan disiplin gerejawi.
e. Memiliki pengetahuan tentang konteks pelayanan di wilayah bersangkutan;
f. Keanggotaan BPMW kecuali Ketua dapat dipilih untuk 2 (dua) periode pelayanan berturut pada jabatan yang sama.
g. Bendahara harus seorang Diaken.
h. Calon yang akan dipilih dalam keanggotaan BPMW harus hadir pada saat pemilihan.

4. Pemilih

Pemilih adalah Peserta Sidang Majelis Wilayah 5 (lima) Tahunan (Peraturan Tentang Wilayah Bab IV Pasal 9 Ayat 1; Bab VI Pasal 17 Ayat 4), yaitu:

a. Pelayan Khusus se-Wilayah periode pelayanan 2027-2031;
b. Badan Pekerja Majelis Wilayah periode pelayanan 2022-2027.
c. Pemilih yang tidak sempat memilih pada proses pemilihan putaran/tahap pertama dapat menggunakan hak pilih pada proses pemilihan putaran/tahap kedua dan seterusnya.

5. Pelaksanaan Pemilihan

(lihat Keputusan BPMS GMIM tentang Pemilihan di Semua Aras, Bab V tentang Mekanisme Pemilihan di Semua Aras)

F. PEMILIHAN CALON ANGGOTA, ANGGOTA PENGGANTI MAJELIS SINODE DAN CALON ANGGOTA, ANGGOTA PENGGANTI MAJELIS SINODE TAHUNAN UTUSAN WILAYAH

1. Anggota dan Anggota Pengganti Majelis Sinode 5 (lima) Tahunan utusan Wilayah

a. Anggota Majelis Sinode berjumlah 2 (dua) Orang yaitu:
i. Seorang Pendeta, Ketua BPMW yang ditetapkan dan ditempatkan BPMS.
ii. Seorang Diaken, atau Penatua, atau Guru Agama yang dipilih.

b. Anggota Pengganti Majelis Sinode utusan Wilayah berjumlah 2 (dua) orang yang dipilih, yaitu:
i. Seorang Pendeta yang ditetapkan dan ditempatkan BPMS.
ii. Seorang Diaken atau Penatua atau Guru Agama. (Peraturan Tentang Wilayah Bab VI Pasal 18 Ayat 2,3; Peraturan Tentang Sinode Bab IV Pasal 12 Ayat 1.b).

2. Anggota dan Anggota Pengganti Majelis Sinode Tahunan utusan Wilayah

a. Anggota Majelis Sinode Tahunan berjumlah 2 (dua) orang, yaitu:
i. Seorang Pendeta, Ketua BPMW yang ditetapkan dan ditempatkan BPMS.
ii. Seorang Diaken, atau Penatua, atau Guru Agama yang dipilih.

b. Anggota Pengganti Majelis Sinode utusan Wilayah berjumlah 2 (dua) orang yang dipilih, yaitu:
i. Seorang Pendeta yang ditetapkan dan ditempatkan BPMS .
ii. Seorang Diaken atau Penatua atau Guru Agama. (Peraturan Tentang Wilayah Bab VI Pasal 18 Ayat 2,3; Peraturan Tentang Sinode Bab IV Pasal 12 Ayat 2.a).

3. Calon dan Kriteria Calon:

a. Calon Anggota Pengganti Majelis Sinode 5 (lima) Tahunan dan Calon Anggota Pengganti Majelis Sinode Tahunan unsur Pendeta dipilih dari semua Pendeta Pekerja GMIM yang ditetapkan dan ditempatkan oleh BPMS di Jemaat dalam Wilayah yang bersangkutan serta memiliki pengalaman pelayanan minimal 5 (lima) tahun.

b. Calon Anggota dan Anggota Pengganti Majelis Sinode 5 (lima) Tahunan serta calon Anggota dan Anggota Pengganti Majelis Sinode Tahunan unsur Diaken, Penatua, Guru Agama dipilih dari semua Diaken, Penatua yang ditetapkan serta Guru Agama yang ditetapkan dan ditempatkan oleh BPMS di Jemaat dalam Wilayah yang bersangkutan serta memiliki pengalaman pelayanan 1 (satu) periode.

c. Calon Anggota dan Anggota Pengganti Majelis Sinode 5 (lima) Tahunan serta calon Anggota dan Anggota Pengganti Majelis Sinode Tahunan yang akan dipilih harus hadir dalam pemilihan.

4. Pemilih

Pemilih adalah Peserta Sidang Majelis Wilayah 5 (lima) Tahunan (Peraturan Tentang Wilayah Bab IV Pasal 9 Ayat 1; Bab VI Pasal 17 Ayat 4), yaitu:

a. Pelayan Khusus se-Wilayah periode pelayanan 2027–2031;
b. Badan Pekerja Majelis Wilayah periode pelayanan 2022–2027.
c. Pemilih yang tidak sempat memilih pada proses pemilihan putaran/tahap pertama dapat menggunakan hak pilih pada proses pemilihan putaran/tahap kedua dan seterusnya.

5. Pelaksanaan Pemilihan

(lihat Keputusan BPMS GMIM tentang Pemilihan di Semua Aras, Bab V tentang Mekanisme Pemilihan di Semua Aras).

G. PEMILIHAN CALON PENGURUS KELOMPOK PELAYANAN LANSIA WILAYAH

1. Keanggotaan

Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia Wilayah berjumlah 7 (tujuh) orang (Peraturan Tentang Wilayah Bab X Pasal 41 Ayat 2 bagian Penjelasan), sbb:

a. 1 (satu) orang Ketua
b. 1 (satu) orang Wakil Ketua
c. 1 (satu) orang Sekretaris
d. 1 (satu) orang Asisten Bendahara
e. 3 (tiga) orang anggota.

2. Calon dan Kriteria:

a. Calon Ketua adalah Ketua Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia Jemaat.
b. Calon Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia Wilayah lainnya adalah Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia Jemaat.
c. Tidak sedang dikenakan disiplin gerejawi.
d. Anggota sidi jemaat yang tidak sedang menjadi pelayan khusus.

3. Pemilih

a. Pemilih adalah Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia Jemaat di wilayah bersangkutan dan disertai Surat Keterangan BPMJ. (Peraturan Tentang Wilayah Bab X Pasal 41 Ayat 2).
b. Pemilih yang tidak sempat memilih pada proses pemilihan putaran/tahap pertama dapat menggunakan hak pilih pada proses pemilihan putaran/tahap kedua dan seterusnya.

4. Pelaksanaan Pemilihan

(lihat Keputusan BPMS GMIM tentang Pemilihan di Semua Aras, Bab V tentang Mekanisme Pemilihan di Semua Aras)

H. PENGISIAN LOWONG DI ARAS WILAYAH

1. Kelowongan terjadi apabila:

a. Meninggal dunia.
b. Berpindah tempat tinggal dan berdomisili di luar territorial wilayah dan atau berpindah dari keanggotaan GMIM.
c. Tidak ada di tempat dan atau tidak melaksanakan tugas pelayanan lebih dari 6 bulan tanpa alasan.
d. Berhenti atas permintaan sendiri, secara tertulis kepada BPMW .
e. Diberhentikan karena dikenakan tindakan disiplin gerejawi. (band. Peraturan Tentang Wilayah Bab VI Pasal 21 Ayat 3 bagian Penjelasan; Bab IX Pasal 38 Ayat 1; Peraturan Tentang Pelayan Khusus Bab VI Pasal 16)

2. Kelowongan dalam Badan Pekerja Majelis Wilayah; Anggota dan Anggota Pengganti Majelis Sinode; Anggota dan Anggota Pengganti Majelis Sinode Tahunan utusan Wilayah

a. Jika terjadi kelowongan dalam keanggotaan BPMW maka dilakukan pengisian lowong melalui pemilihan dalam Sidang Majelis Wilayah Tahunan atau Sidang Majelis Wilayah Bulanan (Peraturan Tentang Wilayah Bab VI Pasal 21 Ayat 3).

b. Jika terjadi kelowongan Anggota Majelis Sinode atau Anggota Majelis Sinode Tahunan Utusan Wilayah maka otomatis diganti oleh Anggota Pengganti.

c. Jika terjadi kelowongan Anggota Pengganti Majelis Sinode atau Anggota Pengganti Majelis Sinode Tahunan utusan Wilayah maka dilakukan pengisian lowong melalui pemilihan dalam Sidang Majelis Wilayah Tahunan atau Sidang Majelis Wilayah Bulanan.

d. Pemilihan pengisian lowong dilaksanakan oleh BPMW, mengikuti ketentuan Keputusan BPMS GMIM tentang Pemilihan.

e. Masa pelayanan pengisi lowong sama dengan masa pelayanan yang sedang berjalan.

f. Jika terjadi kelowongan 6 (enam) bulan sebelum periode berakhir tidak dilaksanakan pengisian lowong. Tugas yang bersangkutan dilanjutkan oleh BPMW atas persetujuan BPMS (Peraturan tentang Wilayah Bab VI Pasal 21 Ayat 6)

3. Kelowongan dalam Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah

a. Jika terjadi kelowongan dalam Komisi Pelayanan Kategorial, maka dilakukan pemilihan pengisi lowong dalam Konsultasi dan Rapat Pemilihan, mengikuti ketentuan Keputusan BPMS GMIM tentang Pemilihan. (Peraturan Tentang Wilayah Bab IX Pasal 38 Ayat 2 bagian Penjelasan).

b. Pemilihan dilaksanakan oleh BPMW (Peraturan Tentang Wilayah Bab IX Pasal 38 Ayat 2).

c. Masa pelayanan keanggotaan Komisi Pelayanan Kategorial pengisi lowong sama dengan masa pelayanan komisi yang sedang berjalan. (Peraturan Tentang Wilayah Bab IX Pasal 38 Ayat 4).

d. Jika terjadi kelowongan 6 (enam) bulan sebelum periode berakhir tidak dilaksanakan pengisian lowong. Tugas pelayananan yang bersangkutan dilanjutkan oleh Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah atas persetujuan BPMS (Peraturan tentang Wilayah Bab VI Pasal 38 Ayat 5 dan penjelasannya).

4. Kelowongan Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia Wilayah

a. Jika terjadi kelowongan dalam Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia, maka dilakukan pengisian lowong dalam Pertemuan Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia Jemaat se-Wilayah yang dipimpin oleh BPMW.

b. Masa pelayanan Pengurus pengisi lowong, sama dengan masa pelayanan yang sementara berjalan.

c. Jika terjadi kelowongan 6 (enam) bulan sebelum periode berakhir, tidak dilaksanakan pengisian lowong. Tugas pelayanan yang bersangkutan diatur oleh Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia Wilayah atas persetujuan BPMW.

 
Editor : Clavel Lukas
#petunjuk pemilihan #GMIM #BPMS #Pemilihan BPMW