Berita Utama Ekbis Kapol Teropong Minahasa Raya Nusa Utara Bolmong Raya Nasional Publika Politik Esport Healthy Hukum Internasional Lifestyle&Teknologi Liputan Khusus Olahraga Opini Otomotif Show & Celebrities Xpresi

Penting, Ini Mekanisme Pemilihan di Semua Aras Pelayanan GMIM yang Diterbitkan Bidang Ajaran dan Tata Gereja

Clavel Lukas • Kamis, 28 Mei 2026 | 08:23 WIB
Keputusan BPMS GMIM terkait Pemilihan di Semua Aras
Keputusan BPMS GMIM terkait Pemilihan di Semua Aras

MANADOPOST.ID--Petunjuk pelaksanaan pemilihan di semua aras GMIM tahun 2026/2027 telah dikeluarkan BPMS GMIM melalui keputusan BPMS nomor 10 tahun 2026.

Dalam keputusan BPMS tersebut, berisi tahapan, syarat calon pelsus termasuk mekanisme pemilihan di semua aras. Berikut isinya.

MEKANISME PEMILIHAN DI SEMUA ARAS

1) Pemungutan Suara

a) Pemungutan suara dilaksanakan jika sudah memenuhi ketentuan, yaitu dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) jumlah peserta yang berhak memilih (quorum) (merujuk pada Peraturan Tentang Jemaat Bab IV Pasal 11 Ayat 1; Peraturan Tentang Wilayah Bab IV Pasal 8 Ayat 2; Peraturan tentang Sinode Bab IV Pasal 11 Ayat 2)

b) Bila ketentuan yang diatur pada butir 1.a di atas belum terpenuhi, maka waktu pemilihan ditunda selambat-lambatnya 1 (satu) minggu dan pemilihan tunda dilaksanakan tanpa memperhatikan syarat quorum kehadiran.

c) Pemungutan suara dilaksanakan secara perorangan (tidak dapat diwakilkan) langsung, rahasia, tertulis dan menggunakan surat suara yang disediakan oleh panitia.

d) Pemungutan suara di aras Sinode dapat menggunakan media teknologi informasi (e-voting) (Peraturan tentang Sinode Bab IV Pasal 11 Ayat 7).

2) Penghitungan Suara

a) Penghitungan suara dilakukan setelah semua pemilih yang hadir memberikan suara.

b) Calon terpilih, yaitu yang memperoleh suara sekurang-kurangnya setengah tambah satu dari jumlah pemilih yang hadir dan memberikan suara pada saat pemilihan berlangsung. Contoh: Jika pemilih yang hadir dan memberikan suara berjumlah 25 orang, maka setengah tambah satu dari jumlah itu adalah: (1/2 x 25) + 1 = 12 1/2 + 1 = 13 1/2, dibulatkan ke atas menjadi 14.

c) Jika ketentuan pada butir 2.b belum tercapai (belum ada yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 1/2 + 1 dari jumlah pemilih yang hadir), maka dilanjutkan dengan tahap kedua, yakni: pemilih yang hadir memilih 1(satu) dari antara 3 (tiga) calon yang memperoleh suara terbanyak pada pemilihan tahap sebelumnya. Jika terjadi lebih dari 3 (tiga) calon yang memiliki jumlah suara terbanyak sama, maka mereka semua berhak dipilih pada tahap kedua.

d) Jika pada pemilihan tahap kedua, belum terpilih calon yang memenuhi ketentuan butir 2.b di atas, maka pemilihan dilanjutkan pada tahap ketiga, yakni: pemilih yang hadir memilih 1(satu) dari antara 2 (dua) calon yang memperoleh suara terbanyak pada pemilihan tahap kedua. Jika terjadi lebih dari 2 (dua) calon yang memiliki jumlah suara terbanyak sama, maka mereka semua berhak dipilih pada tahap ketiga.

e) Jika pada pemilihan tahap ketiga belum terpilih calon yang memenuhi ketentuan butir 2.b di atas, maka pemilihan dilanjutkan pada tahap keempat dengan cara mengundi dari 2 (dua) calon atau lebih yang memiliki jumlah suara terbanyak sama pada pemilihan tahap ketiga.

f) Hasil undian tahap keempat harus diterima oleh semua pihak.

g) Mekanisme pengundian, yaitu memasukkan penggalan-penggalan kertas bertuliskan nama yang akan diundi ke dalam kotak undian kemudian panitia mengambil satu nama sebagai calon terpilih.

3) Pernyataan Calon Terpilih

a) Jemaat:

i. Calon Diaken, Penatua dan Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat yang terpilih hadir, langsung menyatakan kesediaannya dan menandatangi fomulir yang disiapkan.

ii. Jika calon Diaken, Penatua dan Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat yang terpilih tidak hadir, maka panitia memberikan kesempatan untuk menandatangani formulir pernyataan selambat-lambatnya 2 (dua) hari.

iii. Jika calon Diaken, Penatua dan Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat yang terpilih tidak hadir dan tidak dapat dijangkau dengan formulir pernyataan karena sedang keluar daerah maka dapat menggunakan fasilitas seperti: SMS, WhatsApp, Twitter, Messenger, dan hasil percakapan telepon yang terekam untuk menyatakan kesediaannya selambat-lambatnya 2 (dua) hari.

iv. Jika calon Diaken, Penatua dan Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat yang terpilih menolak, maka dilakukan pemilihan ulang dalam waktu paling lambat 1 (satu) minggu dengan mengikuti proses sesuai Keputusan BPMS GMIM tentang Pemilihan di Semua Aras.

v. Calon BPMJ, Anggota dan Anggota Pengganti Majelis Sinode utusan Jemaat yang terpilih harus hadir dan langsung menyatakan kesediaannya dengan menandatangani formulir yang disiapkan.

vi. Jika calon BPMJ, Anggota dan Anggota Pengganti Majelis Sinode utusan Jemaat yang terpilih menolak, maka dilakukan pemilihan ulang pada saat itu juga dengan mengikuti proses sesuai Keputusan BPMS GMIM tentang Pemilihan di Semua Aras.

b) Wilayah :

i. Calon BPMW, Anggota dan Anggota Pengganti Majelis Sinode utusan Wilayah serta Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah yang terpilih harus hadir dan langsung menyatakan kesediaannya dengan menandatangani formulir yang disiapkan.

ii. Jika calon BPMW, Anggota dan Anggota Pengganti Majelis Sinode utusan Wilayah serta Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah yang terpilih menolak, maka dilakukan pemilihan ulang pada saat itu juga dengan mengikuti proses sesuai Keputusan BPMS GMIM tentang Pemilihan di Semua Aras.

c) Sinode :

i. Calon BPMS dan Komisi Pelayanan Kategorial Sinode yang terpilih harus hadir dan langsung menyatakan kesediaannya dengan menandatangani formulir yang disiapkan.

ii. Jika calon BPMS dan Komisi Pelayanan Kategorial Sinode yang terpilih menolak, maka dilakukan pemilihan ulang pada saat itu juga dengan mengikuti proses sesuai Keputusan BPMS GMIM tentang Pemilihan di Semua Aras.

4) Penetapan dan Pengesahan Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia di Semua Aras

a) Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia yang terpilih ditetapkan oleh Sidang Majelis di semua aras berdasarkan Berita Acara Pemilihan.

b) Berdasarkan point 4.a Badan Pekerja Majelis di semua aras mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia.

5) Pengisian Berita Acara Hasil Pemilihan

a) Pengisian Berita Acara dilakukan oleh Panitia Pemilihan, setelah penghitungan suara selesai, dan dipastikan bahwa hasil tersebut sudah sesuai Keputusan BPMS GMIM tentang Pemilihan di Semua Aras.

b) Format Berita Acara diterbitkan oleh BPMS.

Editor : Clavel Lukas
#mekanisme pemilihan #Tata Gereja #GMIM #BPMS #Pemilihan Pelsus