Draft Tata Gereja GMIM 2026 Bagian Tata Dasar: Tak Ada Wilayah, Struktur Gereja Hanya Jemaat dan Sinode

Clavel Lukas • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:45 WIB
Tata Gereja GMIM
Tata Gereja GMIM

MANADOPOST.ID--konsep revisi Tata Gereja GMIM Tahun 2021 sudah dikirimkan ke SIT jemaat. Salah satu poin penting yakni Wilayah bukan lagi aras gereja. Hal ini tercantum dalam Konsep/Draft Revisi Tata Gereja 2026. 

Tata Dasar 2021 Pasal 2 menyatakan bahwa GMIM tersusun dalam Jemaat, Wilayah dan Sinode. Struktur yang sama ditegaskan kembali pada Pasal 9: struktur GMIM ditata dalam tiga aras, yakni Jemaat, Wilayah dan Sinode.

Baca Juga: Akan Berubah, Ini Tata Gereja GMIM 2021 Bagian Tata Dasar

Draft 2026 mengubah Pasal 2 menjadi:

“Gereja Masehi Injili di Minahasa adalah penjelmaan keesaan seluruh anggota Gereja yang tersusun aras Jemaat dan Sinode.”

Kemudian Pasal 11 menegaskan:

“Struktur GMIM ditata dalam 2 (dua) aras yakni Jemaat dan Sinode.”

Baca Juga: Inilah Konsep Revisi Tata Gereja GMIM 2026 Bagian Tata Dasar

Namun ini tidak berarti konsep Wilayah hilang sama sekali. Dalam daftar perangkat pelayanan Sinode justru muncul Koordinator Wilayah.

Jadi secara konseptual dapat dibaca bahwa Wilayah bergeser dari "aras pemerintahan gereja" menjadi fungsi koordinasi dalam struktur Sinode.

Ini berpotensi menjadi perubahan paling besar terhadap  organisasi GMIM karena pada 2021 ada Majelis Wilayah, Sidang Majelis Wilayah dan BPMW. Dalam konstruksi Tata Dasar 2026, lembaga-lembaga tersebut tidak lagi ditempatkan sebagai perangkat sebuah aras Wilayah.

Namun menjadi catatan bahwa ini baru draft atau konsep revisi. Saat ini sementara penjemaatan dan bila ada usulan, disampaikan ke Pelsus untuk dibawa ke Sidang Majelis Jemaat dan selanjutnya Anggota Majelis Sinode di tiap jemaat membahasnya di Sidang Majelis Sinode Istimewa (SMSI) sebagai peserta sidang. Artinya Konsep atau draft ini masih bisa berubah.

Beberapa Poin Perubahan Tata Gereja 2021 dan Konsep Revisi Tata Gereja 2026

1. Perubahan terbesar: Wilayah bukan lagi aras gereja

Tata Dasar 2021 Pasal 2 menyatakan bahwa GMIM tersusun dalam Jemaat, Wilayah dan Sinode. Struktur yang sama ditegaskan kembali pada Pasal 9: struktur GMIM ditata dalam tiga aras, yakni Jemaat, Wilayah dan Sinode.

Draft 2026 mengubah Pasal 2 menjadi:

“Gereja Masehi Injili di Minahasa adalah penjelmaan keesaan seluruh anggota Gereja yang tersusun aras Jemaat dan Sinode.”

Kemudian Pasal 11 menegaskan:

“Struktur GMIM ditata dalam 2 (dua) aras yakni Jemaat dan Sinode.”

Bahkan penjelasannya menyatakan bahwa aras tersebut bukan struktur hierarki, melainkan pewujudan keesaan Gereja.

Artinya, struktur konstitusional GMIM berubah dari tiga aras menjadi dua aras:

2021:
Jemaat → Wilayah → Sinode

2026:
Jemaat → Sinode

Namun ini tidak berarti konsep Wilayah hilang sama sekali. Dalam daftar perangkat pelayanan Sinode justru muncul Koordinator Wilayah.

Ini berpotensi menjadi perubahan paling besar terhadap praktik organisasi GMIM karena pada 2021 ada Majelis Wilayah, Sidang Majelis Wilayah dan BPMW. Dalam konstruksi Tata Dasar 2026, lembaga-lembaga tersebut tidak lagi ditempatkan sebagai perangkat sebuah aras Wilayah.

2. Muncul Majelis Sinode Tahunan dan RMST

Draft 2026 membentuk Majelis Sinode Tahunan, yang didefinisikan sebagai perhimpunan Pelayan Khusus Utusan Wilayah, Ketua Kompelka Sinode dan BPMS. Kemudian dibentuk Rapat Majelis Sinode Tahunan (RMST) yang diselenggarakan setiap tahun.

Jadi modelnya berubah menjadi kira-kira:

Sidang Majelis Sinode (SMS)

Rapat Majelis Sinode Tahunan (RMST)

BPMS

Sidang Majelis Jemaat (SMJ)

Hal tersebut bahkan terlihat langsung dalam urutan keputusan 2026:

Keputusan Sidang Majelis Sinode
Keputusan Rapat Majelis Sinode Tahunan
Keputusan BPMS
Keputusan Sidang Majelis Jemaat

Dan keputusan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan keputusan yang lebih tinggi.

Ini berbeda signifikan dari 2021 yang masih mengenal keputusan Sidang Majelis Wilayah dan BPMW.

3. Prinsip Kristokrasi dibuat eksplisit

Pada 2021 sistem GMIM sudah Presbiterial Sinodal, tetapi draft 2026 memberikan formulasi yang jauh lebih tegas.

Pasal 10 ayat 2:

“Sistem Presbiterial Sinodal dilaksanakan berdasarkan prinsip Kristokrasi (pemerintahan Tuhan Allah dalam Yesus Kristus).”

Penjelasannya kemudian menekankan Diaken, Penatua dan Pendeta sebagai satu kesatuan kemajelisan serta pengambilan keputusan bersama melalui persidangan gerejawi dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.

Dengan demikian, 2026 bukan mengganti Presbiterial Sinodal, tetapi memberikan fondasi teologis yang lebih eksplisit bahwa Presbiterial Sinodal GMIM harus dijalankan dalam prinsip Kristokrasi.

4. Rumusan Pengakuan Gereja berubah cukup penting

Pada 2021 Pasal 3 langsung menyatakan GMIM mengaku Tuhan Allah adalah Esa: Bapa Pencipta, Anak-Nya Yesus Kristus sebagai Juruselamat/Kepala Gereja, dan Tuhan dunia yang dalam Roh Kudus menuntun, memperbarui dan menggenapi segala sesuatu.

Draft 2026 menyusunnya lebih sistematis:

Ayat 1: Allah itu Esa.

Ayat 2: Allah Tritunggal: Bapa, Anak dan Roh Kudus.

Ayat 3: Pengakuan Iman Oikumenis.

Ayat 4: Pengakuan Iman GMIM.

Jadi draft 2026 memberi struktur doktrinal yang lebih eksplisit dan sekaligus memasukkan Pengakuan Iman GMIM sebagai salah satu unsur Pengakuan Gereja.

5. Konsep panggilan gereja berubah menjadi lebih misiologis

Tata Dasar 2026 memberikan definisi yang sangat penting:

“Panggilan Gereja adalah karya Allah yang mengikutsertakan Gereja untuk melaksanakan misi Allah.”

Ini merupakan formulasi teologis yang kuat karena pusat misi bukan pertama-tama Gereja, melainkan Allah. Gereja diikutsertakan dalam misi Allah.

Selain itu muncul pasal baru Tujuan Panggilan Gereja, yaitu menjadi Gereja yang Kudus, Am dan Rasuli, serta Sumber Panggilan Gereja, yaitu kesaksian Alkitab dan pola pelayanan serta pemerintahan Kristus.

6. SIT GMIM masuk langsung ke Tata Dasar

Ini perubahan yang kecil dari sisi teologi tetapi sangat besar dari sisi administrasi gereja.

2021 pada dasarnya mendefinisikan anggota sebagai orang percaya kepada Yesus Kristus yang terdaftar di salah satu jemaat GMIM.

Draft 2026 menjadi:

“Anggota GMIM adalah orang-orang percaya kepada Yesus Kristus yang terdaftar di salah satu jemaat GMIM melalui Sistem Informasi Terpadu GMIM disingkat SIT GMIM.”

Dengan demikian, SIT GMIM memperoleh dasar normatif langsung di dalam Tata Dasar, bukan sekadar menjadi perangkat administratif atau aplikasi teknis.

7. Pemilihan

Pada 2021, Pemilihan berada di Pasal 26 dan hanya mempunyai dua ketentuan pokok: pemilihan sebagai upaya gereja memilih orang tertentu dan prosesnya dilaksanakan sebagai ibadah.

Dalam 2026, Pemilihan menjadi BAB XI tersendiri dengan enam ketentuan.

Di antaranya:

pemilihan harus tertib, adil dan bertanggung jawab;
menggambarkan penyegaran dan regenerasi;
berlaku sekali dalam satu periode pelayanan lima tahun;
merupakan upaya mewujudkan pola pelayanan dan pemerintahan Kristus;
mencakup persiapan, pelaksanaan, penetapan dan pelantikan/peneguhan;
aturan semua aras dijabarkan dalam Keputusan BPMS tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan.

8. Guru Agama

Secara formal draft 2026 masih menyebut empat jabatan Pelayan Khusus:

Diaken – Penatua – Guru Agama – Pendeta.

Namun ada ketentuan baru bahwa:

“Guru Agama sebagai Pelayan Khusus berlaku hingga seluruh Guru Agama pensiun dan fungsinya dilaksanakan oleh Pendeta pendidik Agama Kristen.”

Editor : Clavel Lukas
Draft tata Gereja 2026 GMIM Tata Gereja GMIM