MANADOPOST.ID--Tata Gereja 2021 akan berubah di tahun 2026. Konsep atau draft revisi Tata Gereja sudah dikirimkan BPMS melalui SIT. Dalam bagian Perbendaharaan terdapat beberapa poin perubahan.
Misalnya Tata gereja 2021 pengelola perbendaharaan masih dibagi pada Jemaat, Wilayah, dan Sinode; demikian juga mekanisme sentralisasi persembahan masih melalui struktur tersebut.
Dalam Konsep Revisi Tata Gereja 2026, Pasal 8 justru menyebut pengelola perbendaharaan di Jemaat dan Sinode, serta membuka penggunaan sistem informasi pengelolaan perbendaharaan yang dibangun dan dikembangkan di aras Sinode.
Tak hanya itu, yang jauh lebih penting, Konsep Revisi Tata Gereja 2026 menetapkan angka: 35% untuk Kas Sinode + 5% untuk Gerakan 1 Triliun jadi total 40 Persen dana senteralisasi.
Dalam Tata Gereja 2021, Wilayah merupakan bagian nyata dari rantai perbendaharaan. Pasal 11 menyebut pengelola perbendaharaan di Jemaat, Wilayah dan Sinode secara terpisah. Pasal 12 kemudian mengatur sentralisasi persembahan dari Jemaat kepada Bendahara BPMW, dan dari Wilayah kepada Bendahara BPMS.
Dalam 2026, Pasal 8 hanya menetapkan:
Jemaat: Ketua dan Bendahara BPMJ, semua Diaken, pengelola Kompelka/Kelompok Lansia, dan Panitia.
Sinode: Ketua dan Bendahara BPMS, pengelola Kompelka/Kelompok Lansia, lembaga dan panitia.
Tidak ada lagi kategori "Pengelola Perbendaharaan di Wilayah" sebagaimana 2021.
Dalam Pasal 13 versi 2026, BPMS bertanggung jawab atas pengelolaan, pemilikan, pengurusan dan pengendalian seluruh harta milik GMIM. Pengelolaannya dapat dipercayakan kepada BPMJ atau lembaga melalui keputusan BPMS, dan BPMS bertindak untuk dan atas nama GMIM dalam urusan harta/aset.
Bahkan untuk penjualan tanah atau bangunan, 2026 menentukan bahwa keputusan harus dilakukan dalam Sidang Majelis Sinode (SMS). Renovasi bangunan milik GMIM di Jemaat, Wilayah, Sinode maupun lembaga juga harus memperoleh persetujuan BPMS.
Jadi kontrol terhadap aset dalam 2026 bergerak ke arah yang jauh lebih tersentralisasi, terdokumentasi, dan berjenjang.
Tata Gereja 2021 mengenal struktur Komisi Pengawas Perbendaharaan di Jemaat, Wilayah dan Sinode.
Dalam 2026 dibuat BAB khusus: BAB VI – PENGAWASAN PERBENDAHARAAN
Pengawasan dibedakan menjadi:
pengawasan struktural oleh Badan Pekerja Majelis; dan
pengawasan fungsional oleh Pengawas Perbendaharaan.
Namun aras yang disebut adalah Jemaat dan Sinode, bukan lagi Jemaat–Wilayah–Sinode.
Bahkan Pengawas Perbendaharaan Sinode dapat menunjuk Satuan Tugas Pengawasan dan bekerja sama dengan Kantor Akuntan Publik. Persyaratan kompetensinya juga lebih spesifik: pengalaman dalam bidang keuangan, perpajakan dan audit, yang dapat dibuktikan dengan sertifikasi atau SK pengangkatan.
Beberapa Poin Perubahan Tata Gereja 2021 dan Konsep Revisi Tata Gereja 2026 Khususnya Bagian Perbendaharaan
1. Ruang Lingkup Perbendaharaan
Tata Gereja GMIM 2021 – Pasal 1
Perbendaharaan GMIM didefinisikan sebagai seluruh harta kekayaan milik GMIM berupa uang, surat berharga, barang bergerak dan tidak bergerak yang dikelola oleh Jemaat, Wilayah dan Sinode. Pasal ini juga menjelaskan pengertian Anggaran Belanja dan Pendapatan, pengeluaran, dan penerimaan.
Draft Tata Gereja GMIM 2026 – Pasal 1
Ruang lingkup perbendaharaan mencakup tiga hal utama, yaitu:
a. perencanaan dan pelaksanaan anggaran berbasis kinerja;
b. pelaporan penerimaan dan pengeluaran;
c. pengelolaan harta kekayaan atau aset.
Perbedaannya:
Tahun 2021 lebih menekankan definisi perbendaharaan sebagai harta kekayaan GMIM. Tahun 2026 memperluasnya menjadi sebuah sistem pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan sampai pengelolaan aset.
2. Aras yang Mengelola Anggaran
2021 – Pasal 7 tentang Penyusunan Anggaran
Anggaran Belanja dan Pendapatan disusun untuk Jemaat, Wilayah dan Sinode.
2026 – Pasal 2 tentang Perencanaan Anggaran
Anggaran Belanja dan Pendapatan disebut untuk Jemaat dan Sinode, dengan penetapan melalui Sidang Majelis Jemaat untuk Jemaat dan RMST untuk Sinode.
Perbedaannya:
Wilayah tidak lagi disebut sebagai aras tersendiri dalam penyusunan anggaran. Ini merupakan perubahan struktural penting karena sistem keuangan bergerak dari pola Jemaat–Wilayah–Sinode menjadi lebih langsung Jemaat–Sinode.
3. Anggaran Berbasis Kinerja
2021 – Pasal 7 dan Pasal 9
Fokus utamanya adalah penyusunan dan pelaksanaan anggaran sesuai program pelayanan serta batas pengeluaran dan penerimaan.
2026 – Pasal 3 ayat 2
Pelaksanaan anggaran harus sesuai program pelayanan serta target indikator yang hendak dicapai.
Perbedaannya:
2026 mulai memperkenalkan pendekatan anggaran berbasis kinerja, sehingga uang tidak hanya dibelanjakan berdasarkan program, tetapi harus dikaitkan dengan hasil atau indikator yang ingin dicapai.
4. Pengadaan Barang dan Jasa
2021 – Pasal 9 ayat 4
Prosedur pengeluaran dan penerimaan berlaku seragam berdasarkan Keputusan BPMS tentang Perbendaharaan.
2026 – Pasal 3 ayat 4
Prosedur pengeluaran dan penerimaan, termasuk mekanisme pengadaan barang dan jasa, berlaku sama di Jemaat dan Sinode berdasarkan Keputusan BPMS.
Perbedaannya:
2026 secara tegas memasukkan pengadaan barang dan jasa sebagai bagian dari sistem perbendaharaan.
5. Sumber Penerimaan
2021 – Pasal 2
Sumber perbendaharaan meliputi persembahan, usaha-usaha, sumbangan dan bantuan, dana khusus, dana pensiun dan dana sehat, dana abadi, serta penerimaan sah lainnya. Dalam penjelasan disebut juga Gerakan 1 Triliun atau G1T.
2026 – Pasal 5
Sumber penerimaan pada dasarnya masih sama, tetapi dirumuskan untuk Jemaat dan Sinode. G1T tetap disebut sebagai bagian dari dana abadi.
Perbedaannya:
Jenis sumber dana tidak banyak berubah, tetapi struktur pengelolaannya mengikuti sistem baru Jemaat dan Sinode.
6. Evaluasi Anggaran
2021 – Pasal 10
Badan Pekerja Majelis di semua aras wajib membandingkan realisasi anggaran dengan rencana dan menjelaskan selisih yang terjadi.
2026 – Pasal 6
Prinsip yang sama dipertahankan, namun diberlakukan untuk aras Jemaat dan Sinode.
Perbedaannya:
Substansi evaluasi tidak banyak berubah, tetapi cakupannya mengikuti perubahan struktur aras.
7. Perubahan Anggaran
2021 – Pasal 8
Perubahan anggaran dilakukan jika ada kebutuhan strategis, kebutuhan mendesak, penerimaan tidak sesuai rencana, atau anggaran tidak sejalan dengan keputusan Sinode. Perubahan anggaran Jemaat melalui SMJ, sedangkan Wilayah melalui SMW.
2026 – Pasal 7
Perubahan anggaran dilakukan karena kebijakan strategis, kebutuhan mendesak, penerimaan tidak sesuai rencana, atau bertentangan dengan Keputusan RMST. Perubahan anggaran Jemaat melalui SMJ, sedangkan perubahan anggaran Sinode disampaikan kepada Jemaat melalui Rapat Kerja Perbendaharaan.
Perbedaannya:
Peran SMW hilang dan muncul mekanisme baru berupa RMST dan Rapat Kerja Perbendaharaan.
8. Pengelola Perbendaharaan Jemaat
2021 – Pasal 11 ayat 1
Pengelola perbendaharaan Jemaat adalah Ketua dan Bendahara BPMJ, semua Diaken, Ketua dan Asisten Bendahara Komisi Pelayanan Kategorial, Kelompok Pelayanan Lansia, serta Panitia yang dibentuk BPMJ.
2026 – Pasal 8 ayat 1
Struktur dasarnya tetap hampir sama.
Perbedaannya:
Pada aras Jemaat, perubahan tidak terlalu besar. Struktur pengelola utama tetap dipertahankan.
9. Pengelola Perbendaharaan Wilayah
2021 – Pasal 11 ayat 2
Ada pengelola perbendaharaan Wilayah, yaitu Ketua dan Bendahara BPMW, Komisi Pelayanan Kategorial Wilayah dan Panitia BPMW.
2026 – Pasal 8
Tidak lagi ada kategori khusus pengelola perbendaharaan Wilayah. Pasal ini hanya mengatur Jemaat dan Sinode.
Perbedaannya:
Ini salah satu perubahan paling besar. Wilayah kehilangan fungsi sebagai aras pengelolaan perbendaharaan mandiri.
10. Digitalisasi Sistem Perbendaharaan
2021
Tidak terdapat ketentuan khusus mengenai sistem informasi pengelolaan perbendaharaan.
2026 – Pasal 8 ayat 3
Pengelolaan perbendaharaan Jemaat dan Sinode dapat dikembangkan menjadi sistem informasi pengelolaan perbendaharaan, dan sistem tersebut dibangun serta dikembangkan di aras Sinode.
Perbedaannya:
2026 memberikan dasar formal bagi digitalisasi dan integrasi sistem keuangan GMIM.
11. Sentralisasi Persembahan
2021 – Pasal 12
Sentralisasi dilakukan di Jemaat, Wilayah dan Sinode. Jemaat melakukan sentralisasi kepada Bendahara BPMJ, Wilayah kepada Bendahara BPMW, dan Sinode kepada Bendahara BPMS.
2026 – Pasal 9
Sentralisasi di Jemaat dilakukan setiap minggu kepada Bendahara BPMJ dan di Sinode setiap bulan kepada Bendahara BPMS. Yang paling penting, Pasal 9 menetapkan bahwa sentralisasi ke Sinode terdiri dari 35% untuk Kas Sinode dan 5% untuk Gerakan 1 Triliun.
Perbedaannya:
2026 membuat mekanisme lebih langsung dan sekaligus menetapkan persentase secara eksplisit.
12. Dasar Perhitungan Sentralisasi
2021 – Pasal 12
Tidak dirinci secara khusus dana apa yang dikecualikan dari dasar sentralisasi.
2026 – Penjelasan Pasal 9
Perhitungan sentralisasi ke Sinode dilakukan di luar dana pendidikan, pembangunan dan dana transit. Sentralisasi juga dapat dilakukan secara manual dan/atau digital.
Perbedaannya:
2026 memberi batas yang lebih jelas mengenai jenis dana yang dihitung dan yang tidak dihitung.
13. Pengelolaan Kas dan Rekening
2021 – Pasal 13
Bendahara wajib menggunakan Buku Kas Umum dan Buku Kas Pembantu, semua transaksi harus disertai bukti sah, uang GMIM tidak boleh dipinjamkan, dana disimpan di bank, dan surat bank ditandatangani Ketua dan Bendahara.
2026 – Pasal 10
Prinsip yang sama dipertahankan. Ditambahkan bahwa pengelolaan keuangan Kompelka, Kelompok Lansia, Komisi Kerja dan Panitia merupakan bagian dari pengelolaan perbendaharaan Jemaat atau Sinode.
Perbedaannya:
2026 memperjelas bahwa semua unit pelayanan berada di dalam satu sistem perbendaharaan, bukan berjalan sendiri-sendiri.
14. Laporan dan Pertanggungjawaban Jemaat
2021 – Pasal 14 ayat 1
BPMJ melaporkan dan mempertanggungjawabkan perbendaharaan Jemaat kepada Sidang Majelis Jemaat setiap bulan.
2026 – Pasal 11 ayat 1
Ketentuan ini tetap dipertahankan. Namun penjelasan menambahkan bahwa hasil pembahasan laporan BPMJ diteruskan oleh Diaken dan Penatua kepada anggota jemaat.
Perbedaannya:
2026 memperkuat unsur transparansi keuangan kepada anggota jemaat.
15. Pertanggungjawaban Sinode
2021 – Pasal 14 ayat 5
BPMS melaporkan seluruh perbendaharaan Sinode kepada Jemaat melalui Wilayah setiap tahun dan kepada Sidang Majelis Sinode.
2026 – Pasal 11 ayat 2 dan 3
BPMS mempertanggungjawabkan perbendaharaan Sinode kepada RMST dan mengadakan Rapat Kerja Perbendaharaan setiap enam bulan.
Perbedaannya:
Sistem pertanggungjawaban Sinode menjadi lebih periodik dan terkait langsung dengan RMST.
16. Definisi dan Status Harta Milik GMIM
2021 – Pasal 3
Aset GMIM adalah barang bergerak, barang tidak bergerak dan surat berharga yang ada di Jemaat, Wilayah dan Sinode.
2026 – Pasal 12
Harta milik GMIM adalah harta bergerak dan tidak bergerak yang ada di Jemaat dan Sinode. Dalam penjelasannya disebut berbagai bentuk aset seperti gedung gereja, pastori, rumah sakit, tanah, kendaraan, surat berharga, uang kas, deposito dan tabungan.
Perbedaannya:
2026 memberikan daftar aset yang lebih rinci, termasuk aset keuangan seperti kas, deposito dan tabungan.
17. Status Kepemilikan Aset Jemaat dan Wilayah
2021 – Pasal 3 dan Pasal 4
Aset disebut sebagai milik GMIM dan BPMS bertanggung jawab atas pemilikan, pengurusan serta pengendaliannya.
2026 – Penjelasan Pasal 12
Dinyatakan secara eksplisit bahwa:
“Aset yang dikelola Jemaat dan Wilayah adalah milik Sinode GMIM.”
Perbedaannya:
Ini merupakan penguatan yang sangat besar terhadap kedudukan Sinode sebagai pemilik aset.
18. Sertifikat Tanah dan Bangunan
2021 – Penjelasan Pasal 3
Dokumen surat berharga dan aset GMIM wajib disimpan di Kantor Sinode.
2026 – Pasal 12 ayat 2 dan Penjelasan
Sertifikat tanah atau bangunan wajib disimpan di Kantor Sinode, dan tanah/bangunan yang belum bersertifikat wajib ditingkatkan status hak kepemilikannya atas nama Sinode GMIM.
Perbedaannya:
2026 bukan hanya mengatur penyimpanan dokumen, tetapi juga mempertegas atas nama siapa kepemilikan itu harus dicatat.
19. Penanggung Jawab Harta Milik GMIM
2021 – Pasal 4
BPMS bertanggung jawab atas pemilikan, pengurusan dan pengendalian seluruh aset. Pengelolaan dapat dipercayakan kepada BPMW, BPMJ dan lembaga.
2026 – Pasal 13
BPMS bertanggung jawab atas pengelolaan, pemilikan, pengurusan dan pengendalian seluruh harta GMIM. Pengelolaan dapat dipercayakan kepada BPMJ atau lembaga melalui Keputusan BPMS.
Perbedaannya:
BPMW tidak lagi disebut sebagai pihak penerima pengelolaan aset. Sentralisasi kewenangan BPMS semakin kuat.
20. Sewa Menyewa Aset
2021 – Pasal 5
Sewa-menyewa aset dilakukan BPMS atas nama GMIM setelah diputuskan dalam Rapat BPMS dan dipertanggungjawabkan dalam Sidang Majelis Sinode. Dalam penjelasan disebut dilakukan di hadapan Notaris.
2026 – Pasal 14
Tetap dilakukan BPMS, tetapi dipertanggungjawabkan kepada RMST. Perjanjian sewa lebih dari Rp100.000.000 dilakukan di hadapan Notaris, dan apabila aset yang disewakan dikelola Jemaat, Jemaat wajib dilibatkan.
Perbedaannya:
2026 memberikan batas nominal yang jelas serta menjamin keterlibatan Jemaat.
21. Penjualan Tanah dan Bangunan
2021 – Pasal 6
Pengadaan, penjualan, renovasi, tukar-menukar dan penghapusan aset dilakukan berdasarkan prosedur BPMS dan dipertanggungjawabkan dalam SMS.
2026 – Pasal 15 ayat 2
Penjualan tanah dan/atau bangunan harus diputuskan dalam SMS.
Perbedaannya:
Penjualan harta tidak bergerak mendapat perlindungan yang lebih kuat karena secara tegas memerlukan keputusan Sidang Majelis Sinode.
22. Renovasi Aset
2021 – Pasal 6 Penjelasan
Renovasi yang mengubah luas atau fisik bangunan harus mendapat rekomendasi BPMS dan kemudian dilakukan pembaruan inventaris.
2026 – Pasal 15 ayat 3
Renovasi bangunan milik GMIM di Jemaat, Wilayah, Sinode dan lembaga harus mendapat persetujuan BPMS.
Perbedaannya:
2026 menegaskan persetujuan BPMS sebagai syarat formal.
23. Pengawasan Perbendaharaan
2021
Pengawasan banyak tersebar melalui KPPJ, KPPW dan KPPS dalam peraturan Jemaat, Wilayah dan Sinode.
2026 – BAB VI Pasal 16–21
Pengawasan perbendaharaan ditempatkan langsung dalam satu BAB tersendiri yang mengatur ruang lingkup, tugas, sasaran, wewenang, Pengawas Jemaat dan Pengawas Sinode.
Perbedaannya:
2026 mengonsolidasikan fungsi pengawasan ke dalam Peraturan Perbendaharaan itu sendiri.
24. Pengawas Perbendaharaan Jemaat
2021
Dilaksanakan oleh Komisi Pengawas Perbendaharaan Jemaat atau KPPJ.
2026 – Pasal 20
Pengawas Perbendaharaan Jemaat berjumlah 3 orang, diusulkan oleh BPMJ dan dipilih, ditetapkan serta diberhentikan oleh SMJ. Calonnya harus memiliki kompetensi di bidang perbendaharaan.
Perbedaannya:
Struktur berubah dari “Komisi Pengawas” menjadi “Pengawas Perbendaharaan”, dengan jumlah dan kriteria yang lebih jelas.
25. Pengawas Perbendaharaan Sinode dan Audit Profesional
2021
Pengawasan Sinode dilakukan melalui struktur KPPS.
2026 – Pasal 21
Pengawas Perbendaharaan Sinode berjumlah 3 orang, dipilih dan ditetapkan oleh RMST. Pengawas dapat menunjuk Satuan Tugas Pengawasan dan bekerja sama dengan Kantor Akuntan Publik. Calon juga harus memiliki kompetensi dan kualifikasi di bidang keuangan, perpajakan dan audit.
Perbedaannya:
2026 membawa pengawasan ke arah yang jauh lebih profesional, termasuk kemungkinan menggunakan auditor eksternal.
26. Tim Investigasi dan Tindak Lanjut Hukum
2021
Mekanisme investigasi terdapat melalui struktur Komisi Pengawas.
2026 – Pasal 17 ayat 3 dan 4
BPMS dapat membentuk tim investigasi apabila ditemukan atau dilaporkan kerugian keuangan GMIM. Hasilnya dapat direkomendasikan untuk ditindaklanjuti kepada pihak berwajib.
Perbedaannya:
Jalur investigasi dan eskalasi hukum dibuat lebih tegas dan langsung.
27. Ketentuan Peralihan
2021 – Pasal 17
Peraturan diberlakukan sejak 29 Maret 2021, menggantikan Peraturan Perbendaharaan 2016, dengan masa peralihan sampai berakhirnya periode pelayanan 2018–2022.
2026 – Pasal 24
Peraturan ditetapkan oleh SMSI Tahun 2026 dan berlaku pada periode selanjutnya. Peraturan 2021 dinyatakan tidak berlaku lagi dan masa peralihan berlangsung sampai akhir periode pelayanan 2022–2027.
Perbedaannya:
Ketentuan ini menunjukkan bahwa perubahan struktur perbendaharaan 2026 dipersiapkan untuk sistem pelayanan periode berikutnya.