MANADOPOST.ID--Konsep atau draft revisi Tata Gereja 2026 sudah dikirimkan BPMS melalui SIT. Ini berarti Tata Gereja 2021 akan berubah di tahun 2026. Dalam peraturan tentang jemaat terdapat beberapa perubahan.
Baca Juga: Draft Revisi Tata Gereja 2026 Peraturan Tentang Jemaat
Baca Juga: Tata Gereja GMIM 2021 Peraturan Tentang Jemaat
Namun menjadi catatan bahwa ini baru draft atau konsep revisi. Saat ini sementara penjemaatan dan bila ada usulan, disampaikan ke Pelsus untuk dibawa ke Sidang Majelis Jemaat dan selanjutnya Anggota Majelis Sinode di tiap jemaat membahasnya di Sidang Majelis Sinode Istimewa (SMSI) sebagai peserta sidang. Artinya Konsep atau draft ini masih bisa berubah.
Perbedaan Tata Gereja 2021 dan Draft Tata Gereja 2026
1. Pengertian dan Struktur Jemaat
Tata Gereja GMIM 2021 — Pasal 1
Dalam BAB I Ketentuan Umum, Pasal 1 antara lain menyatakan:
“Jemaat adalah persekutuan orang-orang yang percaya kepada Yesus Kristus yang menyatakan dirinya sebagai anggota GMIM di suatu tempat tertentu dan patuh pada Tata Gereja GMIM...”
Pasal yang sama kemudian menjelaskan Majelis Jemaat, Sidang Majelis Jemaat, BPMJ, Penasihat BPMJ, Komisi Pengawas Perbendaharaan Jemaat, Komisi Pelayanan Kategorial, Komisi Kerja/Panitia, dan Kelompok Pelayanan Lansia Jemaat.
Draft 2026
Draft 2026 tidak lagi mempunyai BAB Ketentuan Umum sebagai BAB pertama. Peraturan langsung dimulai dengan:
BAB I KEANGGOTAAN DAN BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
kemudian Pasal 1 langsung mengatur keanggotaan.
Perbedaannya: 2021 terlebih dahulu mendefinisikan seluruh struktur Jemaat. Dalam 2026, definisi-definisi tersebut tidak lagi dikumpulkan dalam satu Pasal Ketentuan Umum. Peraturan langsung masuk ke persoalan anggota Jemaat.
2. Keanggotaan Jemaat
Tata Gereja GMIM 2021 — Pasal 5
Pasal 5 menyatakan:
“Anggota Jemaat GMIM adalah mereka yang tercantum di dalam daftar keanggotaan di satu jemaat...”
Kategori yang disebut meliputi mereka yang telah mengaku iman dan diteguhkan sebagai Sidi Jemaat, mereka yang telah dibaptis, anak-anak dari anggota Jemaat, serta anggota pindahan.
Draft 2026 — Pasal 1
Pasal 1 berbunyi:
“Anggota Jemaat GMIM adalah mereka yang tercantum dalam daftar keanggotaan jemaat, yakni:”
a. Sudah dibaptis dan belum dibaptis;
b. Sudah Sidi dan belum sidi Jemaat;
c. Anggota pindahan.
Penjelasannya menambahkan:
“Daftar keanggotaan Jemaat GMIM adalah buku manual yang wajib didokumentasikan secara elektronik pada SIT GMIM.”
Perbedaannya: kategori anggota disederhanakan, tetapi 2026 menambahkan kewajiban yang sangat penting, yaitu data keanggotaan wajib didokumentasikan secara elektronik melalui SIT GMIM.
3. Berakhirnya Keanggotaan
Tata Gereja GMIM 2021 — Pasal 6
Keanggotaan berakhir karena:
meninggal dunia;
menyatakan diri keluar dari GMIM dengan surat pernyataan;
diberhentikan sebagai anggota GMIM, antara lain karena menjadi anggota gereja atau kelompok ibadah lain yang bertentangan dengan pengakuan GMIM dan mengingkari Pengakuan dan Panggilan Gereja.
Draft 2026 — Pasal 2
Pasal 2 menyebut:
Meninggal dunia.
Menyatakan diri keluar dari GMIM secara lisan dan atau tertulis.
Diberhentikan sebagai anggota GMIM.
Menjadi anggota dari gereja atau kelompok ibadah lain bukan GMIM yang bertentangan dengan pengakuan GMIM.
Mengingkari Pengakuan dan Panggilan Gereja.
Penjelasan ayat 3 menambahkan bahwa pemberhentian merupakan tindakan disiplin yang harus didahului penggembalaan dan penilikan, dibuktikan dengan keterangan atau berita acara, ditetapkan SMJ dan diberitahukan kepada BPMS.
Perbedaannya: 2026 lebih prosedural. Menyatakan keluar tidak hanya secara tertulis tetapi juga dapat secara lisan. Pemberhentian anggota juga diberikan prosedur formal yang lebih jelas.
4. Ketertiban Keanggotaan dan Perpindahan Jemaat
Tata Gereja GMIM 2021 — Pasal 7
Pasal 7 antara lain menyatakan bahwa setiap anggota GMIM aktif dalam persekutuan, kesaksian dan pelayanan, serta:
“terdaftar hanya dalam satu jemaat di mana ia berdomisili.”
Penerimaan dan pengutusan anggota dilakukan dalam ibadah. Anggota gereja lain yang ingin menjadi anggota GMIM harus melalui percakapan penggembalaan dan membawa dokumen perpindahan.
Draft 2026 — Pasal 3
Pasal 3 mempertahankan prinsip yang sama, tetapi ayat 5 menjadi lebih rinci:
Anggota gereja lain yang bermaksud menjadi anggota Jemaat GMIM perlu melalui percakapan penggembalaan dan disertai surat pernyataan pindah yang dibacakan di hadapan jemaat dalam satu ibadah disaksikan oleh 2 (dua) orang Pelayan Khusus.
Untuk anggota dari agama lain dan aliran kepercayaan:
wajib mengikuti katekisasi tentang iman Kristen dan dogma GMIM.
Perbedaannya: 2026 menambah unsur saksi dua Pelayan Khusus dan secara eksplisit memasukkan dogma GMIM dalam katekisasi penerimaan anggota.
5. Tugas Jemaat
Tata Gereja GMIM 2021 — Pasal 3
Tugas Jemaat meliputi antara lain:
Melaksanakan ibadah keluarga, ibadah kolom, ibadah minggu, hari raya gerejawi dan ibadah khusus.
Melaksanakan pelayanan Sakramen Baptisan Kudus dan Perjamuan Kudus.
Melaksanakan Katekisasi.
Melaksanakan penggembalaan.
Melaksanakan Penelaan Alkitab, Pelayanan Doa dan Puasa.
Melaksanakan penyelenggaraan pendidikan.
Pembinaan Warga Gereja.
Pelayanan diakonia.
Kerja sama gerejawi, masyarakat dan pemerintah.
Pekabaran Injil.
Pelayanan fungsional.
Draft 2026 — Pasal 4
Pasal 4 pada dasarnya mempertahankan sebelas tugas tersebut, termasuk ibadah, sakramen, katekisasi, penggembalaan, pendidikan, PWG, diakonia, kerja sama, Pekabaran Injil dan pelayanan fungsional.
Perbedaannya: pada bagian ini tidak terdapat perubahan mendasar secara substansi. Panggilan pelayanan Jemaat tetap dipertahankan.
6. Perangkat Pelayanan Jemaat
Tata Gereja GMIM 2021 — Pasal 4
Pasal 4 menyebut:
“Kelengkapan pelayanan Jemaat sesuai Tata Dasar Bab IV Pasal 10-12 terdiri dari:”
a. Majelis Jemaat;
b. Sidang Majelis Jemaat;
c. BPMJ.
Draft 2026 — Pasal 5
Perangkat Pelayanan Jemaat sekarang terdiri dari:
a. Majelis Jemaat;
b. Sidang Majelis Jemaat;
c. Badan Pekerja Majelis Jemaat;
d. Pengawas Perbendaharaan Jemaat;
e. Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat;
f. Penasihat BPMJ;
g. Kelompok Pelayanan Lanjut Usia Jemaat;
h. Komisi Kerja;
i. Panitia/Tim Kerja.
Perbedaannya: 2026 secara langsung menempatkan hampir seluruh perangkat pelayanan di bawah satu ketentuan. Jadi bukan hanya Majelis Jemaat, SMJ dan BPMJ.
7. Siapa yang Menjadi Majelis Jemaat
Tata Gereja GMIM 2021 — Pasal 8 dan Pasal 12
Majelis Jemaat terdiri dari Pelayan Khusus di Jemaat. Dalam ketentuan peserta SMJ, 2021 masih menyebut:
para Diaken;
para Penatua;
para Pendeta dan Guru Agama yang ditempatkan oleh BPMS di jemaat yang bersangkutan.
Draft 2026 — Pasal 6
Majelis Jemaat terdiri dari:
a. Diaken yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan BPMS;
b. Penatua yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan BPMS;
c. Pendeta yang ditetapkan dan ditempatkan berdasarkan Surat Keputusan BPMS.
Perbedaannya: Guru Agama tidak lagi disebut sebagai anggota Majelis Jemaat dalam draft 2026.
8. Sidang Majelis Jemaat
Tata Gereja GMIM 2021 — Pasal 9
Pasal 9 menetapkan:
Sidang Majelis Jemaat adalah persidangan para Pelayan Khusus sebagai pengambil keputusan di aras Jemaat.
Sidang Majelis Jemaat diadakan sekali dalam sebulan.
Sidang dapat dilaksanakan dengan sistem daring.
Penjelasan menyatakan tata cara persidangan diatur dalam Keputusan BPMS tentang Tata Cara Persidangan.
Draft 2026 — Pasal 7
Pasal 7 menyebut:
SMJ merupakan pengambil keputusan di aras Jemaat.
SMJ diadakan sekali dalam sebulan.
Dalam keadaan tertentu dapat lebih dari satu kali.
SMJ dapat dilaksanakan secara daring.
Tata cara persidangan diatur dalam Keputusan BPMJ tentang Tata Cara Persidangan.
Perbedaannya: kewenangan mengatur teknis persidangan bergeser dari Keputusan BPMS menjadi Keputusan BPMJ.
9. Tugas Sidang Majelis Jemaat
Tata Gereja GMIM 2021 — Pasal 10
SMJ antara lain bertugas:
membahas dan menetapkan Program Pelayanan dan Anggaran Belanja dan Pendapatan;
membahas laporan pertanggungjawaban;
memilih BPMJ;
mengusulkan pemberhentian Diaken dan Penatua kepada BPMS;
menetapkan/memberhentikan KPPJ;
memilih dan menetapkan bakal calon BPMS;
memilih Anggota Majelis Sinode dan Anggota Pengganti;
mendisiplinkan anggota jemaat.
Draft 2026 — Pasal 8
Di antaranya:
Membahas dan menetapkan Program Pelayanan dan Anggaran Belanja dan Pendapatan.
Membahas laporan pertanggungjawaban program pelayanan dan perbendaharaan.
Memilih dan mengusulkan penetapan pemberhentian Diaken, Penatua dan keanggotaan BPMJ.
Memilih, menetapkan dan memberhentikan Pengawas Perbendaharaan Jemaat.
Memilih dan menetapkan bakal calon BPMS.
Memilih dan menetapkan Anggota Majelis Sinode dan Anggota Pengganti.
Mendisiplinkan anggota jemaat setelah melalui penggembalaan dan penilikan.
Perbedaannya: istilah KPPJ berubah menjadi Pengawas Perbendaharaan Jemaat, dan struktur kewenangan disesuaikan dengan sistem organisasi 2026.
10. Tugas BPMJ dan Hilangnya Keputusan BPMW
Tata Gereja GMIM 2021 — Pasal 15
BPMJ antara lain bertugas:
Menyusun agenda pelaksanaan keputusan dan ketetapan Sidang Majelis Sinode dan Sidang Majelis Wilayah.
Melaksanakan Keputusan BPMS, Keputusan Sidang Majelis Wilayah, dan Keputusan Sidang Majelis Jemaat.
Mewakili Pelayan Khusus Jemaat ke Sidang Majelis Wilayah Tahunan.
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara BPMJ menghadiri Sidang Majelis Wilayah Bulanan.
Draft 2026 — Pasal 12
BPMJ melaksanakan keputusan:
a. Sidang Majelis Sinode;
b. Rapat Majelis Sinode Tahunan;
c. Badan Pekerja Majelis Sinode;
d. Sidang Majelis Jemaat.
Perbedaannya: Keputusan BPMW dan Sidang Majelis Wilayah tidak lagi terdapat dalam rantai keputusan BPMJ. Sebaliknya muncul RMST.
Ini salah satu perubahan organisasi paling besar dalam Peraturan tentang Jemaat 2026.
11. Jumlah dan Susunan BPMJ
Tata Gereja GMIM 2021 — Pasal 16
Jumlah BPMJ berdasarkan jumlah Pelayan Khusus:
kurang dari 10 Pelsus: 3 orang;
11–30 Pelsus: 5 orang;
31–54 Pelsus: 7 orang;
lebih dari 54 Pelsus: 9 orang.
Draft 2026 — Pasal 13
Diubah menjadi:
sampai 12 Pelsus: 3 orang;
13–32 Pelsus: 5 orang;
33–54 Pelsus: 7 orang;
lebih dari 54 Pelsus: 9 orang.
Selain itu, susunan 5 anggota menjadi:
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Bendahara.
Perbedaannya: batas jumlah Pelsus berubah dan Wakil Sekretaris menjadi jabatan formal dalam struktur BPMJ.
12. Kriteria Keanggotaan BPMJ
Tata Gereja GMIM 2021 — Penjelasan Pasal 16
Ketua adalah Pendeta Pekerja GMIM dengan masa kerja minimal 12 tahun, sedangkan Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota berasal dari Diaken/Penatua. Bendahara berasal dari Diaken, dengan pengecualian Jemaat kecil.
Draft 2026 — Pasal 24
Pasal 24 jauh lebih rinci:
Ketua adalah Pendeta Pekerja GMIM ... dengan masa kerja minimal 12 tahun.
Calon Wakil Ketua dan Anggota adalah Diaken atau Penatua.
Calon Sekretaris, Wakil Sekretaris adalah Diaken atau Penatua.
Calon Bendahara adalah Diaken.
Calon Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara dan Anggota telah memiliki pengalaman pelayanan 1 periode sebagai Pelayan Khusus.
Dapat dipilih untuk 2 periode pelayanan berturut pada jabatan yang sama.
Perbedaannya: 2026 memasukkan persyaratan pengalaman satu periode dan membatasi jabatan yang sama sampai dua periode berturut-turut.
13. Pemilihan Diaken dan Penatua Masuk Langsung ke Peraturan Jemaat
Tata Gereja GMIM 2021
BAB VI Peraturan Jemaat terutama mengatur:
Pemilihan Badan Pekerja Majelis Jemaat, Anggota Majelis Sinode dan Anggota Pengganti Majelis Sinode.
Draft 2026 — Pasal 16
Lingkup pemilihan secara eksplisit meliputi:
a. Pemilihan Diaken dan Penatua;
b. Pengurus Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat;
c. BPMJ;
d. Anggota dan Anggota Pengganti Majelis Sinode;
e. Pengurus Kelompok Pelayanan Lansia Jemaat.
Dan dalam pasal 17 Draft 2026 membuat satu pasal khusus mengenai Pemilihan di Kolom.
Isinya:
Pemilihan Calon Diaken dan Penatua.
Pemilihan perutusan P/KB, W/KI dan Pemuda.
Untuk Jemaat 1–5 kolom, semua anggota P/KB, W/KI dan Pemuda yang sudah Sidi dapat mengikuti pemilihan. Untuk Jemaat 6 kolom ke atas, dipilih paling banyak lima orang utusan per kolom untuk mengikuti pemilihan di aras Jemaat.
Pelaksanaan pemilihan sesudah pemilihan diaken dan penatua. Masing-masing anggota P/KB, W/KI, Pemuda menunjuk anggota yang akan diutus difasilitasi panitia pemilihan dan pelsus Kolom
Perbedaannya: aturan pemilihan di Jemaat menjadi terintegrasi dalam satu Peraturan tentang Jemaat.
14. Persiapan Pemilihan Diaken dan Penatua
Draft 2026 — Pasal 18
Ini merupakan pengaturan yang jauh lebih terperinci. Di antaranya:
Penataan dan Pemetaan Kolom dilaksanakan BPMJ dan ditetapkan SMJ selambat-lambatnya 6 bulan sebelum pemilihan dan diintegrasikan ke SIT GMIM.
Daftar Sidi Jemaat ditetapkan SMJ dan disahkan menjadi Daftar Pemilih Sementara serta diumumkan 2 bulan sebelum pemilihan.
Daftar Pemilih Tetap diumumkan 2 minggu sebelum pemilihan.
BPMJ melaksanakan Katekisasi tentang Pemilihan kepada Sidi Jemaat.
Perbedaannya: prosedur pemilihan 2026 jauh lebih terukur berdasarkan jadwal, data resmi dan SIT GMIM.
15. Kriteria Calon Diaken dan Penatua
Draft 2026 — Pasal 19
Calon Diaken dan Penatua harus:
berumur sekurang-kurangnya 25 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun;
tinggal tetap di jemaat/kolom sekurang-kurangnya enam bulan berdasarkan SIT GMIM;
dikenal keteladanan dan kesetiaannya;
tidak sedang disiplin;
tidak berstatus terpidana;
tidak cerai hidup;
bukan Pendeta, Guru Agama atau Vikaris Pendeta.
Khusus Penatua Pemuda berusia 17 sampai 30 tahun 364 hari dan belum kawin.
Perbedaannya: dalam draft 2026, kriteria calon Pelsus berada langsung dalam Peraturan Jemaat dan menjadi jauh lebih eksplisit.
16. Anggota Majelis Sinode Utusan Jemaat
Tata Gereja GMIM 2021 — Pasal 19
Pembagian jumlah utusan menggunakan batas:
sampai 10 kolom: 1 anggota;
11–20 kolom: 2 anggota;
21 kolom ke atas: 3 anggota.
Draft 2026 — Pasal 25
Batas tersebut berubah:
Jemaat sampai 5 kolom: seorang Pendeta GMIM yang adalah Ketua BPMJ.
Jemaat 6–15 kolom: 2 anggota.
Jemaat 16 kolom ke atas: 3 anggota.
Perbedaannya: batas jumlah kolom untuk menentukan jumlah Anggota Majelis Sinode berubah cukup signifikan.
17. Pengisian Lowong
Tata Gereja GMIM 2021 — Pasal 22
Kelowongan antara lain terjadi karena:
meninggal dunia;
berpindah tempat tinggal;
tidak berada di tempat lebih dari enam bulan;
permintaan sendiri;
dikenakan tindakan disiplin.
Draft 2026 — Pasal 32
Kelowongan terjadi apabila:
a. meninggal dunia;
b. berpindah tempat tinggal;
c. tidak berada di tempat lebih dari enam bulan berturut-turut;
d. atas permintaan sendiri;
e. dikenakan tindakan disiplin gereja;
f. berpindah denominasi;
g. cerai hidup.
Perbedaannya: terdapat dua tambahan penting, yaitu berpindah denominasi dan cerai hidup.
18. Penasihat BPMJ
Tata Gereja GMIM 2021 — Pasal 23
Penasihat BPMJ:
pernah menjadi Pelayan Khusus;
tidak sedang dikenakan disiplin gerejawi;
maksimal tiga orang.
Draft 2026 — Pasal 33
Ditambahkan:
Penasihat BPMJ pernah menjadi Pelayan Khusus dan tidak pernah dikenakan disiplin gerejawi.
Penasihat BPMJ bukan Pelayan Khusus dan atau perangkat pelayanan jemaat.
Penasihat BPMJ maksimal tiga orang.
Perbedaannya: syarat diperketat dari “tidak sedang” menjadi “tidak pernah” dikenakan disiplin, dan Penasihat harus berada di luar struktur Pelayan Khusus/perangkat pelayanan aktif.
19. KPPJ Berubah Menjadi Pengawas Perbendaharaan Jemaat
Tata Gereja GMIM 2021 — Pasal 24–30
Terdapat satu BAB khusus:
BAB VIII KOMISI PENGAWAS PERBENDAHARAAN
Pasal 28 menetapkan KPPJ sebagai perangkat pelayanan Jemaat, berjumlah 3 atau 5 orang, dengan Ketua, Sekretaris dan anggota.
Draft 2026
Dalam Pasal 5, istilahnya menjadi:
“Pengawas Perbendaharaan Jemaat.”
Kemudian Pasal 8 memberi SMJ kewenangan:
“Memilih, menetapkan dan memberhentikan Pengawas Perbendaharaan Jemaat.”
Perbedaannya: struktur “Komisi” tidak lagi digunakan dalam Peraturan Jemaat 2026. Pengawasan selanjutnya mengikuti Peraturan tentang Perbendaharaan.
20. Perbendaharaan Kompelka
Tata Gereja GMIM 2021 — Pasal 42
Pasal tersebut menyatakan:
“Pengelolaan perbendaharaan Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat adalah bagian dari pengelolaan perbendaharaan Jemaat.”
dan harus mengikuti Peraturan tentang Perbendaharaan.
Draft 2026 — Pasal 40
Rumusan yang sama pada prinsipnya dipertahankan:
Pengelolaan perbendaharaan Komisi Pelayanan Kategorial Jemaat adalah bagian dari pengelolaan perbendaharaan jemaat.
Pengelolaan perbendaharaan komisi mengikuti ketentuan dalam Peraturan tentang Perbendaharaan.
Perbedaannya: substansinya pada dasarnya tetap.
21. Rapat Sidi Jemaat
Tata Gereja GMIM 2021 — Pasal 48
Rapat Sidi Jemaat:
dihadiri seluruh anggota Sidi Jemaat;
membicarakan panggilan dan tanggung jawab Sidi Jemaat;
berlangsung sekurang-kurangnya sekali setahun;
memilih calon Pelayan Khusus yaitu Diaken dan Penatua.
Draft 2026 — Pasal 46
Substansi tersebut dipertahankan:
Rapat Sidi Jemaat dihadiri seluruh anggota Sidi Jemaat.
2.a. membicarakan pelaksanaan tugas panggilan dan tanggung jawab Sidi Jemaat GMIM sekurang-kurangnya sekali setahun;
2.b. memilih calon Pelayan Khusus yaitu Diaken dan Penatua.
Perbedaannya: tidak ada perubahan prinsip yang besar.
22. Penataan Kolom
Tata Gereja GMIM 2021 — Pasal 49
Pasal 49 menyebut:
Kolom terdiri dari 13 sampai 25 kepala keluarga.
Jika ketentuan tersebut tidak dapat dipenuhi:
BPMJ atas persetujuan SMJ dapat mengusulkan pembentukan, penggabungan dan pembubaran kolom kepada BPMW dan diteruskan kepada BPMS.
Draft 2026 — Pasal 47
Jumlah tetap:
13 sampai 25 kepala keluarga.
Tetapi jalurnya menjadi:
BPMJ atas persetujuan SMJ dapat mengusulkan pembentukan, penggabungan dan pembubaran kolom kepada BPMS untuk penetapannya.
Perbedaannya: BPMW dikeluarkan dari jalur administratif penataan kolom.
23. Kantor Jemaat dan Dokumen Resmi
Tata Gereja GMIM 2021 — Pasal 55
Dokumen Jemaat antara lain mencakup:
notula dan Buku Keputusan Sidang Majelis Jemaat, Keputusan Sidang Majelis Wilayah, Keputusan Sidang Majelis Sinode dan hasil rapat komisi.
Draft 2026 — Pasal 53
Dokumen Jemaat mencakup:
notula dan Buku Keputusan SMJ, Keputusan RMST, Keputusan BPMS, Keputusan SMS, hasil rapat komisi, laporan pelayanan dan catatan penggembalaan.
Perbedaannya: Keputusan Sidang Majelis Wilayah hilang dan digantikan dalam struktur dokumen oleh keputusan RMST/BPMS/SMS.
24. Pembentukan Jemaat Baru
Tata Gereja GMIM 2021 — Pasal 59
Dalam pembentukan Jemaat baru, waktu dan tempat pemilihan Pelayan Khusus dan Kompelka ditentukan BPMS, tetapi:
“pelaksanaan pemilihan oleh BPMW setempat.”
Pemilihan BPMJ juga berlangsung dalam SMJ yang dipimpin BPMW.
Draft 2026 — Pasal 56
Ketentuannya menjadi:
Waktu dan tempat pemilihan Pelayan Khusus Jemaat dan Kompelka Jemaat ditentukan oleh BPMS dan pelaksanaan pemilihan oleh Koordinator Wilayah.
Pemilihan BPMJ dilakukan dalam SMJ yang dipimpin oleh Koordinator Wilayah.
Perbedaannya: BPMW digantikan oleh Koordinator Wilayah.
25. Pemekaran Jemaat
Tata Gereja GMIM 2021 — Pasal 62
Pemekaran Jemaat dapat dilaksanakan:
atas usul Sidang Majelis Jemaat dan kajian BPMW serta penilaian dan keputusan BPMS.
Draft 2026 — Pasal 59
Menjadi:
Pemekaran Jemaat dapat dilaksanakan atas usul SMJ dan kajian Koordinator Wilayah serta penilaian dan keputusan BPMS.
Perbedaannya: fungsi evaluasi yang dahulu dijalankan BPMW dialihkan kepada Koordinator Wilayah.
26. Usul Perubahan Peraturan tentang Jemaat
Tata Gereja GMIM 2021 — Pasal 65
Usul perubahan dapat diajukan:
oleh BPMJ melalui BPMW ke BPMS dan selanjutnya diteruskan ke Sidang Majelis Sinode.
Draft 2026 — Pasal 62
Menjadi:
“Usul perubahan dapat diajukan oleh BPMJ kepada BPMS” dan selanjutnya diteruskan ke sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota Majelis Sinode dalam SMS.
Perbedaannya: komunikasi kelembagaan menjadi BPMJ → BPMS → SMS, tanpa BPMW.
27. Ketentuan Peralihan
Tata Gereja GMIM 2021 — Pasal 67
Peraturan ditetapkan pada SMSI 2021 dan berlaku sejak 29 Maret 2021. Peraturan Jemaat Tata Gereja 2016 dinyatakan tidak berlaku, dengan masa peralihan sampai akhir periode pelayanan 2018–2022.
Draft 2026 — Pasal 64
Pasal 64 menyatakan:
Peraturan ini ditetapkan oleh SMSI Tahun 2026 dan berlaku pada periode selanjutnya.
Dengan berlakunya Peraturan tentang Jemaat ini, maka Peraturan tentang Jemaat dalam Tata Gereja GMIM 2021 dinyatakan tidak berlaku lagi.